Padangsidimpuan | MitraPolda.com
Suasana berbeda terlihat di halaman Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (4/8/2026). Ratusan warga Desa Batang Baruhar Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, datang untuk mengikuti langsung sidang pembacaan putusan perkara pembunuhan dengan terdakwa Darwis Harahap.
Sejak pagi, warga telah memadati area pengadilan. Mereka datang dengan harapan dapat menyaksikan secara langsung putusan majelis hakim terhadap perkara yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat Padang Lawas Utara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan akhirnya menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa. Putusan tersebut menjadi perhatian warga yang mengikuti jalannya persidangan hingga selesai.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana mati karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Usai pembacaan putusan, keluarga korban bersama warga yang hadir menerima keputusan majelis hakim dengan tertib. Tidak terjadi aksi atau kericuhan di sekitar lokasi persidangan.
Pengamanan jalannya persidangan dilakukan oleh personel Polres Padangsidimpuan. Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky, S.H., S.I.K., M.H., bersama Wakapolres Kompol Parlindungan Panjaitan, S.H., M.H., turut memantau langsung situasi di lapangan.
Keduanya terlihat berinteraksi dengan masyarakat serta memberikan imbauan agar seluruh rangkaian persidangan berjalan aman dan tertib.
Sekitar pukul 12.00 WIB, setelah persidangan selesai, ratusan warga secara perlahan meninggalkan halaman Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dalam keadaan aman dan kondusif.
Perkara Darwis Harahap menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik di Kabupaten Padang Lawas Utara. Proses hukum perkara tersebut telah berlangsung melalui tahapan persidangan hingga akhirnya majelis hakim membacakan putusan pada hari ini.








