Pekanbaru | MitraPolda.com
Perihal : Pengungkapan Tindak Pidana Pemerasan atau Pengancaman dengan ancaman atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman membuka rahasia atau Penipuan, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 482 atau Pasal 483 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Kota Pekanbaru Provinsi Riau diwilayah Hukum Polresta Pekanbaru.
telah diamankan 1 (satu) orang Laki – Laki diduga pelaku Tindak Pidana Pemerasan atau Pengancaman dengan ancaman atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman membuka rahasia atau Penipuan, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 482 atau Pasal 483 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai berikut :
TKP :
Jl. Abdul Hamid Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru Provinsi Riau
WAKTU KEJADIAN :
Pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025.
PELAPOR :
MM
TERSANGKA :
LY
BARANG BUKTI :
1 (Satu) Unit Handphone
1 (Satu) Bundle Rekening Koran Bank BRI
1 (Satu) Bundle Formulir Pembukaan Rekening Tabungan Bank BRI
1 (Satu) Bundle Formulir Perubahan Data Bank BRI
1 (Satu) Bundle tangkapan layar pemberitahuan media online
10 (Sepuluh) Lembar tangkapan layar percakapan pesan Whatsapp
1 (Satu) Lembar bukti m-transfer Bank BCA sejumlah Rp. 35.000.000 tertanggal 26 Desember 2025
KRONOLOGIS KEJADIAN :
-Peristiwa diduga tindak pidana “Pemerasan” atau “Pengancaman dengan ancaman atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman membuka rahasia” atau “Penipuan”, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 482 atau Pasal 483 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Yang terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 di Jl Abdul hamid Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, Yang mana saudara M meminta untuk mentakedown (hapus) saudara LY, terkait berita yang telah terbit tentang dirinya dan keluarganya,
kemudian pada tanggal 26 Desember 2025 saudara M mengirimkan uang sebesar Rp. 35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) atas permintaan dari saudara AP ke Rekening Bank BRI,
namun kemudian saudara LY tidak juga menghapus terkait Pemberitaan terseebut, akibat kejadian tersebut saudara M merasa telah dirugikan sebesar Rp. 35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).
X. KRONOLOGIS PENAHANAN :
Pada hari Senin Tanggal 15 Juni 2026, dengan surat panggilan tersangka telah datang seorang tersangka atas nama LY ke Polresta Pekanbaru dan selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap LY diterbikan surat perintah penahanannya untuk dilakukan penahanan.








