Menu

Mode Gelap
Penabalan Tongku Somba Sebagai Raja Huta Tambusai Timur Berjalan Sukses Dan Meriah Polres Rokan Hulu Monitoring Jagung Usia 64 Hari, Opimalisasi Program Ketahanan Pangan Nasional Aktivis Soroti Informasi Publik BNCT, Minta Kondisi Operasional Disampaikan Secara Transparan Sesuai Fakta Lapangan Merajut Asa di Tengah Kemiskinan Belawan: Perjuangan Arsa Kartika Menjemput Pendidikan di Bayang-Bayang Gemerlap Kawasan Industri Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset KECAMAN KERAS ATAS KETIDAKPEDULIAN WALIKOTA MEDAN DAN MANGKRAKNYA JANJI CSR BNCT SERTA PELANGGARAN HAK PEKERJA DI BELAWAN

Hukum

Diduga Lakukan Pemerasan, “Aktivis Abal-abal” Inisial LY Dikabarkan Jadi Tersangka

badge-check


					Diduga Lakukan Pemerasan, “Aktivis Abal-abal” Inisial LY Dikabarkan Jadi Tersangka Perbesar

Pekanbaru | MitraPolda.com

Perihal : Pengungkapan Tindak Pidana Pemerasan atau Pengancaman dengan ancaman atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman membuka rahasia atau Penipuan, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 482 atau Pasal 483 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Kota Pekanbaru Provinsi Riau diwilayah Hukum Polresta Pekanbaru.

telah diamankan 1 (satu) orang Laki – Laki diduga pelaku Tindak Pidana Pemerasan atau Pengancaman dengan ancaman atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman membuka rahasia atau Penipuan, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 482 atau Pasal 483 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai berikut :

TKP :
Jl. Abdul Hamid Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru Provinsi Riau

WAKTU KEJADIAN :
Pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025.

PELAPOR :
MM

TERSANGKA :
LY

BARANG BUKTI :
1 (Satu) Unit Handphone
1 (Satu) Bundle Rekening Koran Bank BRI
1 (Satu) Bundle Formulir Pembukaan Rekening Tabungan Bank BRI
1 (Satu) Bundle Formulir Perubahan Data Bank BRI
1 (Satu) Bundle tangkapan layar pemberitahuan media online
10 (Sepuluh) Lembar tangkapan layar percakapan pesan Whatsapp
1 (Satu) Lembar bukti m-transfer Bank BCA sejumlah Rp. 35.000.000 tertanggal 26 Desember 2025

KRONOLOGIS KEJADIAN :
-Peristiwa diduga tindak pidana “Pemerasan” atau “Pengancaman dengan ancaman atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman membuka rahasia” atau “Penipuan”, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 482 atau Pasal 483 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Yang terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 di Jl Abdul hamid Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, Yang mana saudara M meminta untuk mentakedown (hapus) saudara LY, terkait berita yang telah terbit tentang dirinya dan keluarganya,
kemudian pada tanggal 26 Desember 2025 saudara M mengirimkan uang sebesar Rp. 35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) atas permintaan dari saudara AP ke Rekening Bank BRI,
namun kemudian saudara LY tidak juga menghapus terkait Pemberitaan terseebut, akibat kejadian tersebut saudara M merasa telah dirugikan sebesar Rp. 35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).

X. KRONOLOGIS PENAHANAN :
Pada hari Senin Tanggal 15 Juni 2026, dengan surat panggilan tersangka telah datang seorang tersangka atas nama LY ke Polresta Pekanbaru dan selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap LY diterbikan surat perintah penahanannya untuk dilakukan penahanan.

Baca Lainnya

Tambang Emas Ilegal Terus Merusak Lingkungan Hidup Masyarakat Madina,Kuat Dugaan Bupati Terima Setoran Fee Dari Toke Tambang

17 Juli 2026 - 12:32 WIB

Penahanan Tersangka Tipikor Teluk Dalam Dipersoalkan, Keluarga Nilai Ketentuan KUHAP dan HAM Diabaikan

13 Juli 2026 - 23:07 WIB

Sat Narkoba Polres Langkat Tindak Lanjuti Laporan Warga, Dua Tersangka Diamankan di Hinai

1 Mei 2026 - 10:58 WIB

*“Pura-Pura Berburu”, Polsek Babalan Ungkap Kasus Curanmor, Enam Unit Kendaraan Berhasil Diamankan*

1 Mei 2026 - 10:55 WIB

BNNP Riau Tangkap Penipuan Penyalahgunaan Identitas BNN

15 April 2026 - 22:32 WIB

Upaya Damai Tak Tercapai, Kasus Saling Lapor di Salapian Berlanjut ke Proses Hukum

15 April 2026 - 00:22 WIB

Putusan Praperadilan Tegaskan Cacat Prosedur, Saripah Hanum Lubis Bebas

7 April 2026 - 21:45 WIB

Advokat Ahmad Fauji Harahap, S.H Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolres Tapsel Serta Jajarannya

3 April 2026 - 16:47 WIB

Fraksi PDIP DPRD Sumut Minta BPK-RI Audit Lapangan Merdeka

3 Maret 2026 - 22:10 WIB

Beranikah Polda Riau Tangkap Makelar Kasus di Riau

24 Februari 2026 - 21:46 WIB

Polsek Salapian Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Desa Turangi, Satu Pelaku Diamankan

20 Januari 2026 - 02:04 WIB

Polsek Kuala Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pemerasan, Kapolres Langkat Apresiasi Kinerja Personel

9 Januari 2026 - 13:34 WIB

Analisis Hukum Progresif Pascabencana Alam

26 Desember 2025 - 14:41 WIB

Komandan Korem 011/Lilawangsa Kolonel Ali Imran, Perwira Asal Kopassus Putra Aceh Bubarkan Massa Pengibar Bulan Bintang

26 Desember 2025 - 12:09 WIB

Polsek Padang Tualang Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan di Desa Buluh Telang

23 Desember 2025 - 11:47 WIB

Terkait Insiden di Polsek Batang Gadis Madina, Ini Pernyataan Resmi Divisi Propam Mabes Polri

22 Desember 2025 - 22:33 WIB

Polsek Padang Tualang Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Diamankan

21 Desember 2025 - 01:22 WIB

Hadir dalam Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Plt. Wakil Jaksa Agung Minta Pencegahan Diperkuat

4 Desember 2025 - 22:38 WIB

Sat Res Narkoba Polres Langkat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Pil Ekstasi

21 November 2025 - 21:10 WIB

Pemkab Pakpakbharat Hadiri MoU Kejatisu dengan Seluruh Kepala Daerah di Sumatera Utara

20 November 2025 - 22:47 WIB

Trending di Hukum