Teluk Dalam | MitraPolda.com
Proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Kepala SMK Negeri 1 Teluk Dalam, Butir Nilam Wau, dan Yusuf Zagoto, kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum kedua tersangka, Dr. Mospa Darma, S.E., S.H., M.Kn., menilai proses hukum yang dilakukan telah mengabaikan prinsip hak asasi manusia (HAM) dan tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Dr. Mospa Darma, keterlibatan Yusuf Zagoto sebagai rekanan pengadaan alat tulis kantor (ATK) di SMK Negeri 1 Teluk Dalam memiliki dasar yang tidak jelas.
“Di Teluk Dalam tidak banyak pelaku usaha yang bersedia memasok kebutuhan ATK dengan sistem pembayaran setelah pencairan anggaran sekitar lima bulan. Karena itu, usaha milik Yusuf bersedia menyediakan kebutuhan sekolah agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan,” ujar Dr. Mospa Darma.
Ia juga membantah adanya pengadaan fiktif sebagaimana yang dituduhkan.
“Barang yang diadakan itu nyata, ada bukti pembelian, ada penerima barang, dan digunakan oleh sekolah. Memang klien kami tidak menandatangani berita acara penerimaan barang, tetapi hal itu tidak serta-merta dapat dijadikan dasar menyatakan pengadaan tersebut fiktif,” tegasnya.
Dr. Mospa Darma juga mempertanyakan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Teluk Dalam. Menurutnya, penanganan perkara semestinya memperhatikan hasil pemeriksaan dari Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kerugian negara.
Selain itu, ia menyoroti masa penahanan kedua kliennya yang dimulai sejak 18 Februari 2026. Menurutnya, jika mengacu pada ketentuan Pasal 102 dan Pasal 103 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, akumulasi masa penahanan pada tahap penyidikan dan penuntutan dibatasi hingga 110 hari.
“Kami menilai hak-hak klien kami telah terabaikan. Negara harus menegakkan hukum, tetapi penegakan hukum juga wajib menghormati hak asasi manusia dan ketentuan KUHAP. Jangan sampai penegakan hukum justru mengabaikan hukum itu sendiri,” katanya.
Sebagai bentuk upaya hukum, Dr. Mospa Darma mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Ketua DPR RI, Presiden RI, serta Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jakarta. Selain itu, ia juga telah mendatangi Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.
“Kami sudah menempuh seluruh mekanisme yang tersedia. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang kami terima. Kami berharap seluruh lembaga yang telah menerima pengaduan dapat menjalankan kewenangannya secara objektif demi tegaknya keadilan,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Suara Harian Medan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kejaksaan Negeri Teluk Dalam, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, maupun Kejaksaan Agung RI terkait penanganan perkara tersebut.(MP)







