Menu

Mode Gelap
Jeritan Dari Medan Utara: FORMABEM Bongkar Dugaan “Tembok Tebal” Yang Halangi Nasib Pekerja Belawan Sampai ke Meja Walikota Di Balik PHK Sepihak BNCT: Ada ‘Mafia Permainan’ Yang Kebal Hukum dan Menindas Karyawan TAD/PKWT PERANG TERBUKA: Penggeledahan Jampidsus, Benarkah Serangan Balik ‘Geng Solo’ Terhadap Rezim Prabowo? Membawa Harapan Ke Ujung Utara: FORMABEM Berbagi Kebahagiaan Dengan Siti Hazar Dan Ibu Rodiah Perkuat Sinergi, Imigrasi Belawan Hadir di Family Gathering PWI Sumut: Wujudkan Kemitraan Yang Humanis dan Progresif Keserakahan Dan Suap: Mengapa Medan Utara Menjadi Sarang Bagi Para Koruptor

Lintas Peristiwa

Beranikah Polda Riau Tangkap Makelar Kasus di Riau

badge-check


					Beranikah Polda Riau Tangkap Makelar Kasus di Riau Perbesar

Pekanbaru – MitraPolda.com

Seorang wanita paruh baya inisial N (58) warga Kota Pekanbaru di laporkan oleh Diana (44) ke Polda Riau, dugaan kasus penipuan hinggga korban mengalami kerugian Rp60 juta.

Modus terlapor bisa membuat pengurangan atau keringanan sebuah kasus, dengan bekerjasama dengan orang dalam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.

Dalam kondisi terlapor saat itu, bisa diartikan sebagai makelar kasus (Markus). Terlapor sendiri mengaku kepada korban bisa mempermudah segala pengurusan berkas kasus diranah hukum Jaksa.

Dalam aksinya N meminta sejumlah uang untuk alat mempermudah segala pengurusan dengan pihak Jaksa. Korban sendiri, N meminta uang sebanyak Rp60 juta.

“Uang itu, (60juta) untuk mengurus adeknya (Gom, red) saat itu lagi tersandung kasus narkoba di Polsek Peranap, Polres Inhu,” ungkap Diana, Selasa 24 Febuari 2026.

Dijelaskan Diana, peristiwa ini bermula saat N bertemu dengan kakak korban pada bulan Juli 2025, menawarkan diri untuk mengurus kasus adek korban yang ditangkap Polsek Peranap, pada Maret 2025.

“Dari perbincangan itu, N meyakinkan kakak saya bahwa dia bisa membuat keringanan hukuman adek saya di Jaksa (Kejari Inhu). Saat itu dia menyebutkan nominal uang sebesar Rp60 juta, untuk mempermudah segala pengurusan dengan pihak Jaksa,” terang Diana.

Bulan demi bulan telah berlalu, N ternyata tidak menunjukkan kinerjanya sesuai janjinya kepada korban. Mirisnya lagi, pengurusan tersebut hanya isapan jempul semata.

Bahkan, korban sendiri menaruh curiga terhadap N, dirinya selalu memberikan alasan tak masuk akal.

“Yanji tinggal janji, dia (N) tidak ada sedikitpun memenuhi janjinya dulu. Malahan dirinya sempat memberikan alasan tak pasti dalam pengurusan dengan pihak Jaksa,” katanya.

Korban dan terlapor, diketahui sudah berteman sejak lama, bahkan puluhan tahun lamanya. Meskidemikian, terlapor masih tega menipu korban.

Dalam pengurusan itu, uang yang diminta oleh terlapor Rp60 juta. Korban memberikan uang tersebut dalam bentuk transfer melalui rekening dalam tiga kali pengiriman.

“Bulan Juli 2025, saya transfer ke rekening terlapor sebanya Rp50 juta. Saat itu saya masih di Jakarta. Lalu pulang ke Pekanbaru, saya transfer lagi dua kali pengiriman Rp5 juta dan Rp5 juta. Total semuanya Rp60 juta sudah kami kirim sama dia,” kata Diana.

Diana tambah yakin bahwa terlapor telah menipu korban, setelah di bulan September 2025, sidang vonis adeknya telah dijatuhi oleh hakim pengadilan, 7 tahun lebih.

“Artinya, selama beberapa bulan saat dia minta uang Rp60 juta itu, sampai sidang vonis adek saya ingkrah di pengadilan, terlapor tidak melakukan apa-apa sesuai janji manisnya dulu,” kesal Diana.

Singkat cerita, korba meminta kembali uang Rp60 juta tersebut, namun terlapor masih berusaha mengelak dan berdalih uang tersebut sudah dikirimkannya kepada Jaksa.

“Saat kami desak, terlapor baru mengakui perbuatannya,” singkat Diana.

Jurnalis ( Taufik koto)

Baca Lainnya

Bendera merah putih robek dan kusam berkibar di Kantor Desa Batang Baruhar Paluta

1 Juli 2026 - 15:29 WIB

Jalinsum Hutaraja Tinggi Lumpuh

1 Juli 2026 - 15:25 WIB

Bhayangkara Sport Day Fun Run 5K, Polres Langkat 

29 Juni 2026 - 11:24 WIB

Gelombang Aksi Juni 2026: Aspirasi Rakyat atau Krisis Kepercayaan terhadap Pemerintah?

27 Juni 2026 - 01:38 WIB

Road to RBR 2026: Kapolda Riau Ajak Berlari Lawan Karhutla dan Jaga Ekosistem

21 Juni 2026 - 18:24 WIB

Diduga Lakukan Pemerasan, “Aktivis Abal-abal” Inisial LY Dikabarkan Jadi Tersangka

18 Juni 2026 - 21:16 WIB

Bupati PMA Lantik Sekda & 3 Kepala OPD Palas, Pertama Terapkan SIMATA di Sumut

18 Juni 2026 - 21:14 WIB

Sat Reskrim Polres Padang Lawas Gandeng Pemkab dan PLN Berantas Wi-Fi Ilegal Tanpa Rugikan Warga

15 Juni 2026 - 22:35 WIB

Polres Langkat Lakukan Pendalaman Terkait Pemberitaan Dugaan Penggelapan Hasil Penjualan Sawit

12 Juni 2026 - 13:40 WIB

Program Bakti TNI AD untuk Rakyat, Jembatan Modular Sungai Fauro Faete Segera Rampung

12 Juni 2026 - 10:36 WIB

Kapolres Langkat Apresiasi Pendistribusian Bantuan Baznas untuk Masyarakat yang Membutuhkan

12 Juni 2026 - 10:06 WIB

Harapan Baru Warga Botombawo, Jembatan Aramco Hampir Rampung

8 Juni 2026 - 23:42 WIB

Karya Bakti Skala Besar TNI AD Rampungkan Jembatan Armco Sungai Menaula di Nias Utara

8 Juni 2026 - 23:40 WIB

PANGDAM I/BB KUNKER KE KOREM 023/KS, TEKANKAN PRAJURIT MENJADI TELADAN DI TENGAH MASYARAKAT

6 Juni 2026 - 21:52 WIB

Revitalisasi SMPN 3 Sibulanbulan Capai 75 Persen, Fasilitas Belajar Siswa Kian Membaik

6 Juni 2026 - 21:06 WIB

Pangdam I/BB Kunjungi Kipan-A Yonif 125/SMB, Perkuat Moril dan Soliditas Prajurit

6 Juni 2026 - 21:00 WIB

Abaikan Pidato Presiden, Walikota Medan Berobat Ke Luar Negeri

19 Mei 2026 - 05:54 WIB

Polda Riau Ungkap 435 Kasus Narkoba, 557 tersangka Diamankan Dalam Operasi Lancang Kuning 2026

12 Mei 2026 - 22:53 WIB

Jembatan Armco di Nias Mulai Dibangun, Karya Bakti Skala Besar TNI Buka Akses Warga Desa Balale Tobaa

12 Mei 2026 - 09:54 WIB

Sinergi Kodim 0211/TT dan Yon TP 908/GD Tuntaskan Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Sait Kalangan II

12 Mei 2026 - 09:47 WIB

Trending di Lintas Peristiwa