Menu ✖

Mode Gelap
GERBONG MUTASI POLRI BERGERAK DI SUMUT, DUA JABATAN PUNCAK POLDA BERGANTI DALAM SEPEKAN IRONI TRAGIS DI MARELAN! Nawawi, Mahasiswa yang Bersiap Wisuda Bulan Ini, Tewas Terlindas Truk Tangki Regenerasi di Tubuh SEMMI Langsa, Pratama Aditya Siap Bawa Semangat Baru Bupati Saipullah Minta KONI Siapkan Cabor Unggulan untuk Porprov 2026 Harun Ridwan Pimpin Ketua KONI Madina Masa Bakti 2026-2030 Di Reses III Sulthon Kembali Sapa Aspirasi  Masyarakat Kelurahan Siabu

Lintas Peristiwa

Beranikah Polda Riau Tangkap Makelar Kasus di Riau

badge-check


					Beranikah Polda Riau Tangkap Makelar Kasus di Riau Perbesar

Pekanbaru – MitraPolda.com

Seorang wanita paruh baya inisial N (58) warga Kota Pekanbaru di laporkan oleh Diana (44) ke Polda Riau, dugaan kasus penipuan hinggga korban mengalami kerugian Rp60 juta.

Modus terlapor bisa membuat pengurangan atau keringanan sebuah kasus, dengan bekerjasama dengan orang dalam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.

Dalam kondisi terlapor saat itu, bisa diartikan sebagai makelar kasus (Markus). Terlapor sendiri mengaku kepada korban bisa mempermudah segala pengurusan berkas kasus diranah hukum Jaksa.

Dalam aksinya N meminta sejumlah uang untuk alat mempermudah segala pengurusan dengan pihak Jaksa. Korban sendiri, N meminta uang sebanyak Rp60 juta.

“Uang itu, (60juta) untuk mengurus adeknya (Gom, red) saat itu lagi tersandung kasus narkoba di Polsek Peranap, Polres Inhu,” ungkap Diana, Selasa 24 Febuari 2026.

Dijelaskan Diana, peristiwa ini bermula saat N bertemu dengan kakak korban pada bulan Juli 2025, menawarkan diri untuk mengurus kasus adek korban yang ditangkap Polsek Peranap, pada Maret 2025.

“Dari perbincangan itu, N meyakinkan kakak saya bahwa dia bisa membuat keringanan hukuman adek saya di Jaksa (Kejari Inhu). Saat itu dia menyebutkan nominal uang sebesar Rp60 juta, untuk mempermudah segala pengurusan dengan pihak Jaksa,” terang Diana.

Bulan demi bulan telah berlalu, N ternyata tidak menunjukkan kinerjanya sesuai janjinya kepada korban. Mirisnya lagi, pengurusan tersebut hanya isapan jempul semata.

Bahkan, korban sendiri menaruh curiga terhadap N, dirinya selalu memberikan alasan tak masuk akal.

“Yanji tinggal janji, dia (N) tidak ada sedikitpun memenuhi janjinya dulu. Malahan dirinya sempat memberikan alasan tak pasti dalam pengurusan dengan pihak Jaksa,” katanya.

Korban dan terlapor, diketahui sudah berteman sejak lama, bahkan puluhan tahun lamanya. Meskidemikian, terlapor masih tega menipu korban.

Dalam pengurusan itu, uang yang diminta oleh terlapor Rp60 juta. Korban memberikan uang tersebut dalam bentuk transfer melalui rekening dalam tiga kali pengiriman.

“Bulan Juli 2025, saya transfer ke rekening terlapor sebanya Rp50 juta. Saat itu saya masih di Jakarta. Lalu pulang ke Pekanbaru, saya transfer lagi dua kali pengiriman Rp5 juta dan Rp5 juta. Total semuanya Rp60 juta sudah kami kirim sama dia,” kata Diana.

Diana tambah yakin bahwa terlapor telah menipu korban, setelah di bulan September 2025, sidang vonis adeknya telah dijatuhi oleh hakim pengadilan, 7 tahun lebih.

“Artinya, selama beberapa bulan saat dia minta uang Rp60 juta itu, sampai sidang vonis adek saya ingkrah di pengadilan, terlapor tidak melakukan apa-apa sesuai janji manisnya dulu,” kesal Diana.

Singkat cerita, korba meminta kembali uang Rp60 juta tersebut, namun terlapor masih berusaha mengelak dan berdalih uang tersebut sudah dikirimkannya kepada Jaksa.

“Saat kami desak, terlapor baru mengakui perbuatannya,” singkat Diana.

Jurnalis ( Taufik koto)

Baca Lainnya

Bupati Saipullah Minta KONI Siapkan Cabor Unggulan untuk Porprov 2026

7 Oktober 2026 - 03:19 WIB

Harun Ridwan Pimpin Ketua KONI Madina Masa Bakti 2026-2030

7 Oktober 2026 - 03:13 WIB

AKSI DEMO, PULUHAN WARGA BANDAR LABUHAN TANJUNG MORAWA HADANG DUMP TRUCK GALIAN C MELEBIHI TONASE

7 Oktober 2026 - 03:10 WIB

Program Strategis Presiden Prabowo, Dicedrai dengan Arogansi Ka SPPG dan Yayasan, 4 Pencuci Omprengan SPPG Medan Tembung 3 Di-PHK Kilat Langgar SOP BGN

6 Oktober 2026 - 00:48 WIB

Di Reses III Edi Anwar Sapa Masyarakat Roburan Dolok Dan Santuni Anak Yatim

4 Oktober 2026 - 19:57 WIB

Kapolsek Padang Bolak : Tidak Dilakukan Penahanan Bukan Tangkap Lepas

4 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Wakil Bupati Paluta Resmi Buka Muscab III FSPTSI-KSPSI, Tekankan Pentingnya Kesejahteraan Buruh

28 September 2026 - 18:16 WIB

Warga Batang Pane II Didampingi Kuasa Hukum Datangi Polres Paluta, Minta Kejelasan Laporan Penggelapan Tanah

28 September 2026 - 18:14 WIB

Jejak Hitam Penipuan SS, Modus Berobat Hingga Pinjaman Modal usaha

27 September 2026 - 23:55 WIB

Pisah Sambut Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Hotmartua Ambarita, S.H., S.I.K., M.H. Resmi Bertugas

19 September 2026 - 18:31 WIB

Acara Syukuran Hari Jadi Polwan Ke 78 dan Pelepasan Purna Bakti Polres Batu Bara

14 September 2026 - 13:18 WIB

Kejati Sumut Salurkan Aduan Dugaan Kerugian Keuangan Negara di Dinas PMD Palas ke Kejari Setempat

12 September 2026 - 22:39 WIB

PEMKO PADANGSIDIMPUAN GAGAL MENYEGEL GUDANG UD. CINDY, KARENA MEMENTINGKAN KELUHAN PEKERJA

12 September 2026 - 18:21 WIB

GPM PALAS Gelar Aksi Jilid II di Depan PKS PT KAS Ujung Batu, Desak Hentikan Operasional Akibat Dugaan Pencemaran Sungai Aek Tinga

5 September 2026 - 15:03 WIB

Polres Padang Lawas Utara Cek Lokasi Galian C dan Stone Crusher Diduga Belum Berizin

28 Agustus 2026 - 01:31 WIB

GUSTI PUTRA HAJORAN SIREGAR KETUA AMPI PALUTA DAMPINGI KADER TERBAIKNYA UNTUK MENDAFTAR CALON KETUA KNPI PALUTA

28 Agustus 2026 - 01:28 WIB

Diduga Melakukan Penipuan Berkedok Modal Kerja, Anak Anggota DPRD Deli Serdang Aktif Terancam Pidana

25 Agustus 2026 - 22:45 WIB

Dalih Pembelian Simbol Siswa , Diduga Oknum Pihak SDN 101140 Sungai Durian Lakukan Pungli

23 Agustus 2026 - 03:31 WIB

Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pengedar Sabu, Satu Paket Narkotika Disita

21 Agustus 2026 - 23:19 WIB

PKS KSM Raih Piagam Penghargaan Predikat TA’AT Dan PATUH Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup

21 Agustus 2026 - 01:34 WIB

Trending di Lintas Peristiwa