Madina | MitraPolda.com
Donna Sari Rangkuti (35 tahun), warga Desa Gunung Tua Tonga, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Kepolisian Resor Mandailing Natal pada tanggal 25 Oktober 2026. Laporan ini dilakukan setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui Surat Perjanjian Damai justru tidak dipenuhi oleh pihak yang bersangkutan.
Kronologi Singkat, Pada Selasa, 20/10/2026, sekitar pukul 09.00 WIB, terjadi tindak kekerasan berupa pemukulan yang dilakukan oleh Siti Arbiah (54 tahun) terhadap Donna Sari Rangkuti di Desa Gunung Tua Tonga. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar di bagian tubuh, sebagaimana terlihat dalam dokumentasi foto yang diambil pada hari kejadian.
Kedua belah pihak kemudian menyepakati penyelesaian damai yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Damai bertanggal 20 Oktober 2026. Dalam perjanjian tersebut, pihak pertama (Siti Arbiah) berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) secara tunai paling lambat tanggal 23 Oktober 2026. Perjanjian ini disaksikan oleh dua orang saksi dan diketahui oleh Kepala Desa Gunung Tua Tonga, Rahmad Saleh serta telah ditempel meterai yang sah.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, ganti rugi tersebut tidak dibayarkan sama sekali. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran tegas terhadap isi perjanjian damai yang telah disepakati bersama.
Langkah Hukum yang Diambil
Mengingat perjanjian tidak dipenuhi, maka sesuai ketentuan yang tertuang di dalam Surat Perjanjian Damai, perjanjian tersebut dinyatakan gugur. Oleh karena itu, pada tanggal 25 Oktober 2026 pukul 14.36 WIB, Donna Sari Rangkuti melaporkan kasus ini ke Polres Mandailing Natal dengan nomor laporan: LP/B/469/X/2026/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA.
Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 466 Ayat 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu penganiayaan. Korban berharap pihak kepolisian dapat memproses perkara ini secara profesional, transparan, dan mengungkap kebenaran serta memberikan keadilan.
Pernyataan Korban
“Saya sebenarnya menginginkan kedamaian. Saya sudah berbaik hati menyepakati jalan damai, namun janji tidak ditepati. Karena itu, saya terpaksa menempuh jalur hukum demi melindungi hak-hak saya dan agar tidak ada lagi yang menjadi korban perbuatan serupa di kemudian hari,” ujar Donna Sari Rangkuti.
Kami memohon dukungan masyarakat dan perhatian pihak berwenang agar kasus ini ditangani dengan sungguh-sungguh. Perkembangan penanganan perkara dapat dipantau melalui undang undang yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia. (Udin Ray)








