Menu ✖

Mode Gelap
Bupati Saipullah Minta KONI Siapkan Cabor Unggulan untuk Porprov 2026 Harun Ridwan Pimpin Ketua KONI Madina Masa Bakti 2026-2030 Di Reses III Sulthon Kembali Sapa Aspirasi  Masyarakat Kelurahan Siabu AKSI DEMO, PULUHAN WARGA BANDAR LABUHAN TANJUNG MORAWA HADANG DUMP TRUCK GALIAN C MELEBIHI TONASE Resmi Jadi UU! DPR Satukan Data Indonesia, Dari Bansos Hingga Kebijakan Nasional Kini Berbasis Satu Rujukan Program Strategis Presiden Prabowo, Dicedrai dengan Arogansi Ka SPPG dan Yayasan, 4 Pencuci Omprengan SPPG Medan Tembung 3 Di-PHK Kilat Langgar SOP BGN

Lintas Peristiwa

Program Strategis Presiden Prabowo, Dicedrai dengan Arogansi Ka SPPG dan Yayasan, 4 Pencuci Omprengan SPPG Medan Tembung 3 Di-PHK Kilat Langgar SOP BGN

badge-check


					Program Strategis Presiden Prabowo, Dicedrai dengan Arogansi Ka SPPG dan Yayasan, 4 Pencuci Omprengan SPPG Medan Tembung 3 Di-PHK Kilat  Langgar SOP BGN Perbesar

MEDAN — MitraPolda.com

Program strategis nasional untuk pemenuhan gizi masyarakat di Kota Medan tercoreng oleh tindakan sewenang-wenang di level manajemen operasional. Empat tenaga pencuci omprengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3 secara mendadak dipecat tanpa melalui prosedur hukum ketenagakerjaan maupun mekanisme internal Badan Gizi Nasional (BGN).

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kilat ini menimpa Suwandi, Yusnidar, Putri Mayang Sari, dan Nurul Hasanah. Mereka menerima surat keputusan tersebut tepat seusai merampungkan shift kerja berat pada pukul 04.00 WIB, Sabtu (3/10/2026).

Surat PHK tertanggal 2 Oktober 2026 tersebut dinilai cacat prosedur karena ditandatangani secara bersama oleh Kepala SPPG Tembung 3, Faisal Lubis, SH, dan Ronny Nababan selaku Project In Charge (PIC) dari mitra pelaksana, Yayasan Atifa Maju Mandiri.

Menabrak Aturan BGN dan UU Ketenagakerjaan

Dalam surat keputusan sepihak itu, manajemen berdalih PHK dilakukan akibat adanya “temuan yang sangat fatal” yang diklaim mengancam keamanan pangan. Dalih ini justru menjadi bumerang yang mengungkap dugaan pelanggaran ganda oleh manajemen SPPG:

Sebagai unit yang berada di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN), SPPG memiliki Standard Operating Procedure (SOP) ketat terkait hygiene dan keamanan pangan. Jika benar ditemukan “pelanggaran fatal”, prosedurnya adalah investigasi internal, audit, dan pembuktian, bukan serta-merta memecat pekerja lapangan tanpa proses due process. Tindakan Kepala SPPG yang langsung memecat tanpa pembuktian menunjukkan kegagalan dalam melakukan pengawasan dan pembinaan sesuai standar BGN.

Pelanggaran Prosedur PHK: Sesuai UU Ketenagakerjaan jo. PP Nomor 35 Tahun 2021, sanksi PHK—terlebih dengan alasan kesalahan—tidak boleh dijatuhkan secara ugal-ugalan. Perusahaan wajib memberikan Surat Peringatan (SP) secara berjenjang (SP 1, 2, dan 3), serta memberikan kesempatan kepada pekerja untuk membela diri. Fakta bahwa keempat pekerja tidak pernah mendapat SP sebelumnya menunjukkan adanya tindakan kesewenang-wenangan (abuse of power) dari Faisal Lubis selaku Kepala SPPG.

“Kami bingung, apa kesalahan kami? Tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi, tidak pernah ada audit, dan tidak pernah mendapat surat peringatan. Tiba-tiba disodori surat pemecatan saat subuh,” ujar Suwandi dengan nada kecewa, mewakili rekan-rekannya.

Desakan Audit Menyeluruh terhadap Yayasan dan Kepala SPPG

Praktik manajemen ala “preman” ini memantik pertanyaan besar mengenai kapasitas dan integritas Yayasan Atifa Maju Mandiri dalam mengelola program negara, serta kelayakan Faisal Lubis memimpin unit pelayanan publik sepenting SPPG.

Merasa dizalimi, keempat pekerja mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat dan BGN Wilayah Sumatera Utara untuk tidak tinggal diam. Mereka meminta segera dilakukan audit investigatif terhadap operasional SPPG Medan Tembung 3 dan evaluasi total terhadap kinerja Faisal Lubis.

Secara khusus, mereka berharap pejabat terkait, Yoga Arizanto dan Donal Simanjuntak, turun tangan mengusut tuntas keputusan PHK cacat hukum ini dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Kami harap Bapak Yoga Arizanto dan Donal Simanjuntak segera bertindak. Ini menyangkut nasib kami yang diberhentikan tanpa alasan yang jelas, padahal kami bekerja keras untuk program ini,” tegas Suwandi.

Kasus ini menjadi ujian bagi BGN dalam menegakkan standar operasional dan etika kerja mitra pelaksananya di daerah. Pembiaran atas tindakan sepihak Kepala SPPG ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola program gizi nasional ke depannya. (Red)

Baca Lainnya

Bupati Saipullah Minta KONI Siapkan Cabor Unggulan untuk Porprov 2026

7 Oktober 2026 - 03:19 WIB

Harun Ridwan Pimpin Ketua KONI Madina Masa Bakti 2026-2030

7 Oktober 2026 - 03:13 WIB

AKSI DEMO, PULUHAN WARGA BANDAR LABUHAN TANJUNG MORAWA HADANG DUMP TRUCK GALIAN C MELEBIHI TONASE

7 Oktober 2026 - 03:10 WIB

Di Reses III Edi Anwar Sapa Masyarakat Roburan Dolok Dan Santuni Anak Yatim

4 Oktober 2026 - 19:57 WIB

Wakil Bupati Paluta Resmi Buka Muscab III FSPTSI-KSPSI, Tekankan Pentingnya Kesejahteraan Buruh

28 September 2026 - 18:16 WIB

Warga Batang Pane II Didampingi Kuasa Hukum Datangi Polres Paluta, Minta Kejelasan Laporan Penggelapan Tanah

28 September 2026 - 18:14 WIB

Jejak Hitam Penipuan SS, Modus Berobat Hingga Pinjaman Modal usaha

27 September 2026 - 23:55 WIB

Pisah Sambut Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Hotmartua Ambarita, S.H., S.I.K., M.H. Resmi Bertugas

19 September 2026 - 18:31 WIB

Acara Syukuran Hari Jadi Polwan Ke 78 dan Pelepasan Purna Bakti Polres Batu Bara

14 September 2026 - 13:18 WIB

Kejati Sumut Salurkan Aduan Dugaan Kerugian Keuangan Negara di Dinas PMD Palas ke Kejari Setempat

12 September 2026 - 22:39 WIB

PEMKO PADANGSIDIMPUAN GAGAL MENYEGEL GUDANG UD. CINDY, KARENA MEMENTINGKAN KELUHAN PEKERJA

12 September 2026 - 18:21 WIB

GPM PALAS Gelar Aksi Jilid II di Depan PKS PT KAS Ujung Batu, Desak Hentikan Operasional Akibat Dugaan Pencemaran Sungai Aek Tinga

5 September 2026 - 15:03 WIB

Polres Padang Lawas Utara Cek Lokasi Galian C dan Stone Crusher Diduga Belum Berizin

28 Agustus 2026 - 01:31 WIB

GUSTI PUTRA HAJORAN SIREGAR KETUA AMPI PALUTA DAMPINGI KADER TERBAIKNYA UNTUK MENDAFTAR CALON KETUA KNPI PALUTA

28 Agustus 2026 - 01:28 WIB

PKS KSM Raih Piagam Penghargaan Predikat TA’AT Dan PATUH Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup

21 Agustus 2026 - 01:34 WIB

Polres Padang Lawas Utara Cek Lokasi Galian C dan Stone Crusher Diduga Belum Berizin

20 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Peringatan HUT RI 81 di kecamatan Padang bolak tenggara berlangsung hikmat

19 Agustus 2026 - 10:01 WIB

RIBUAN WARGA TEBING TINGGI PADATI LAPANGAN MERDEKA MERIAHKAN SEMARAK HUT KE-81 RI

18 Agustus 2026 - 23:23 WIB

BUKA KAMPANYE GERMAS DALAM ISPS 2026, WALI KOTA TEBING TINGGI APRESIASI PENURUNAN STUNTING

18 Agustus 2026 - 22:58 WIB

Toko Acai Jaya Tawarkan Pernak-pernik Merah Putih

18 Agustus 2026 - 22:54 WIB

Trending di Lintas Peristiwa