Menu

Mode Gelap
Acara Syukuran Hari Jadi Polwan Ke 78 dan Pelepasan Purna Bakti Polres Batu Bara Kejati Sumut Salurkan Aduan Dugaan Kerugian Keuangan Negara di Dinas PMD Palas ke Kejari Setempat PEMKO PADANGSIDIMPUAN GAGAL MENYEGEL GUDANG UD. CINDY, KARENA MEMENTINGKAN KELUHAN PEKERJA Bupati Madina dan Wabup Hadiri Pelantikan Pengurus Kadin Periode 2026-2030 GPM PALAS Gelar Aksi Jilid II di Depan PKS PT KAS Ujung Batu, Desak Hentikan Operasional Akibat Dugaan Pencemaran Sungai Aek Tinga CAPAIAN IKAD KOTA TEBING TINGGI RAIH KATEGORI UNGGUL, WALI KOTA IMAN IRDIAN SARAGIH SIAP OPTIMALKAN INKLUSI KEUANGAN

Hukum

Upaya Damai Tak Tercapai, Kasus Saling Lapor di Salapian Berlanjut ke Proses Hukum

badge-check


					Upaya Damai Tak Tercapai, Kasus Saling Lapor di Salapian Berlanjut ke Proses Hukum Perbesar

Langkat | MitraPolda.com

Menanggapi pemberitaan yang beredar di media sosial dan media online terkait penanganan kasus di Kecamatan Salapian, Polres Langkat menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan kasus saling lapor antara kedua belah pihak dan telah ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB di Dusun Gunung Merlawan, Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat. Insiden bermula dari kesalahpahaman terkait dugaan pengambilan buah kelapa sawit yang memicu cekcok mulut hingga berujung pada perkelahian fisik.

Dalam laporan pertama, pelapor J.I.B (41) melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh I.P.B (39), dan perkara tersebut telah diproses hingga persidangan, sementara itu, pada laporan kedua, I.P.B melaporkan dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh J.I.B bersama seorang anak berinisial L.B.B (15), Perkara kedua ini telah dinyatakan lengkap (P-21) dan saat ini telah tahap II, sehingga penanganannya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Langkat.

Dalam proses penyidikan, kedua belah pihak telah menjalani pemeriksaan medis berupa visum et repertum sebagai bagian dari alat bukti, penyidik juga sempat melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 1 (satu) hari, kemudian memberikan penangguhan penahanan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga, sementara itu, terhadap pelaku anak tidak dilakukan penahanan.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara ini, pihak kepolisian telah mengedepankan pendekatan humanis melalui upaya mediasi dan diversi.

“Mediasi telah dilakukan sebanyak dua kali dengan melibatkan tokoh masyarakat, pemerintah desa, serta para pihak yang berperkara, namun belum mencapai kesepakatan, demikian juga upaya diversi terhadap pelaku anak telah dilakukan dua kali, namun tidak menghasilkan kesepakatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, karena tidak tercapainya penyelesaian secara kekeluargaan, maka proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hingga tahap pelimpahan berkas perkara.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Langkat, AKP Jekson Situmorang, S.H menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa keberpihakan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum, percayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Polres Langkat juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menyikapi setiap informasi yang beredar, apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan laporan, masyarakat dapat menghubungi layanan Kepolisian melalui nomor 110 yang aktif selama 24 jam.

Reporter Khairil Anwar.

Baca Lainnya

Kejati Sumut Salurkan Aduan Dugaan Kerugian Keuangan Negara di Dinas PMD Palas ke Kejari Setempat

12 September 2026 - 22:39 WIB

Diduga Melakukan Penipuan Berkedok Modal Kerja, Anak Anggota DPRD Deli Serdang Aktif Terancam Pidana

25 Agustus 2026 - 22:45 WIB

Dalih Pembelian Simbol Siswa , Diduga Oknum Pihak SDN 101140 Sungai Durian Lakukan Pungli

23 Agustus 2026 - 03:31 WIB

Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pengedar Sabu, Satu Paket Narkotika Disita

21 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Dalam Kurun Waktu Satu Bulan, Kapolres Langkat Rilis Pengungkapan Kasus Narkotika, Tindak Pidana Kriminal, dan Kekerasan Seksual terhadap Anak

8 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Barang Bukti Curanmor Diserahkan, Polres Rohul Bantu Warga Tanpa Dipungut Biaya

5 Agustus 2026 - 01:48 WIB

Sidang Vonis Seumur Hidup Darwis Harahap Dikawal Ketat, Ratusan Warga Padang Lawas Utara Penuhi PN Padangsidimpuan

5 Agustus 2026 - 01:47 WIB

Tambang Emas Ilegal Terus Merusak Lingkungan Hidup Masyarakat Madina,Kuat Dugaan Bupati Terima Setoran Fee Dari Toke Tambang

17 Juli 2026 - 12:32 WIB

Penahanan Tersangka Tipikor Teluk Dalam Dipersoalkan, Keluarga Nilai Ketentuan KUHAP dan HAM Diabaikan

13 Juli 2026 - 23:07 WIB

Diduga Lakukan Pemerasan, “Aktivis Abal-abal” Inisial LY Dikabarkan Jadi Tersangka

18 Juni 2026 - 21:16 WIB

Sat Narkoba Polres Langkat Tindak Lanjuti Laporan Warga, Dua Tersangka Diamankan di Hinai

1 Mei 2026 - 10:58 WIB

*“Pura-Pura Berburu”, Polsek Babalan Ungkap Kasus Curanmor, Enam Unit Kendaraan Berhasil Diamankan*

1 Mei 2026 - 10:55 WIB

BNNP Riau Tangkap Penipuan Penyalahgunaan Identitas BNN

15 April 2026 - 22:32 WIB

Putusan Praperadilan Tegaskan Cacat Prosedur, Saripah Hanum Lubis Bebas

7 April 2026 - 21:45 WIB

Advokat Ahmad Fauji Harahap, S.H Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolres Tapsel Serta Jajarannya

3 April 2026 - 16:47 WIB

Fraksi PDIP DPRD Sumut Minta BPK-RI Audit Lapangan Merdeka

3 Maret 2026 - 22:10 WIB

Beranikah Polda Riau Tangkap Makelar Kasus di Riau

24 Februari 2026 - 21:46 WIB

Polsek Salapian Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Desa Turangi, Satu Pelaku Diamankan

20 Januari 2026 - 02:04 WIB

Polsek Kuala Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pemerasan, Kapolres Langkat Apresiasi Kinerja Personel

9 Januari 2026 - 13:34 WIB

Analisis Hukum Progresif Pascabencana Alam

26 Desember 2025 - 14:41 WIB

Trending di Hukum