Menu

Mode Gelap
Acara Syukuran Hari Jadi Polwan Ke 78 dan Pelepasan Purna Bakti Polres Batu Bara Kejati Sumut Salurkan Aduan Dugaan Kerugian Keuangan Negara di Dinas PMD Palas ke Kejari Setempat PEMKO PADANGSIDIMPUAN GAGAL MENYEGEL GUDANG UD. CINDY, KARENA MEMENTINGKAN KELUHAN PEKERJA Bupati Madina dan Wabup Hadiri Pelantikan Pengurus Kadin Periode 2026-2030 GPM PALAS Gelar Aksi Jilid II di Depan PKS PT KAS Ujung Batu, Desak Hentikan Operasional Akibat Dugaan Pencemaran Sungai Aek Tinga CAPAIAN IKAD KOTA TEBING TINGGI RAIH KATEGORI UNGGUL, WALI KOTA IMAN IRDIAN SARAGIH SIAP OPTIMALKAN INKLUSI KEUANGAN

Hukum

Analisis Hukum Progresif Pascabencana Alam

badge-check


					Analisis Hukum Progresif Pascabencana Alam Perbesar

Oleh: Sutan Siregar, SH., MH.
(Dosen Fakultas Hukum UM-Tapsel)

 

Ilmu hukum tidak bisa bersifat steril dan mengisolasi diri dari berbagai perubahan. Pada prinsipnya ilmu harus selalu mampu memberi pencerahan terhadap komunitas yang dilayani. Untuk mewujudkan peran itulah maka ilmu hukum dituntut untuk menjadi progresif.

Analisis hukum progresif pascabencana alam melibatkan pendekatan yang dinamis, adaptif, dan berorientasi pada keadilan substantif bagi korban. Konsep hukum progresif, yang dipelopori oleh Satjipto Rahardjo, menekankan bahwa hukum harus melayani manusia dan masyarakat, bukan sebaliknya. Pascabencana alam, pendekatan ini menjadi sangat relevan karena situasi darurat sering kali menuntut fleksibilitas, kecepatan, dan empati yang tidak selalu terakomodasi dalam hukum formal yang kaku.

Prinsip Dasar Hukum Progresif dalam Konteks Bencana

  1. Hukum progresif pascabencana berfokus pada:
  2. a) Kemanusiaan dan keadilan substantif:

Konsep kemanusiaan dan keadilan substantif merupakan inti filosofis dari hukum progresif, terutama dalam konteks pascabencana alam. Berbeda dengan pendekatan hukum formal yang terpaku pada prosedur dan tekstual undang-undang, pendekatan ini menempatkan manusia dan keadilan nyata sebagai tujuan akhir hukum.

  1. b) Dekonstruksi Konsep: Dari Keadilan Prosedural ke Substantif

(a) Keadilan Prosedural: Hukum formal sering berhenti pada pemenuhan prosedur (contoh: bantuan tepat jika dokumen lengkap, rekonstruksi sesuai tender). Pascabencana, korban yang kehilangan dokumen atau akses administrasi sering terhambat.

(b) Keadilan Substantif: Hukum progresif bertanya: “Apakah keadilan benar-benar terwujud bagi korban?” Fokus pada hasil (outcome) nyata: pemulihan kehidupan, dan masa depan korban, meski mungkin melanggar prosedur baku.

  1. c) Pemulihan Hak Korban

Pemulihan hak tidak hanya fisik (rumah, infrastruktur), akan tetapi antara lain:

(a) Hak Identitas Hukum

Banyak korban kehilangan dokumen kependudukan, sertifikat tanah, akta kelahiran. Tanpa ini, mereka secara hukum “tidak ada”. Keadilan substantif menuntut negara secara aktif memulihkan identitas hukum mereka, misalnya dengan mendatangi pengungsian untuk penerbitan dokumen.

(b) Hak Ekonomi dan Sosial

Pemulihan mata pencaharian, akses pendidikan anak, layanan kesehatan mental trauma. Ini sering terabaikan karena dianggap “non-fisik”.

(c) Hak Partisipasi

Korban harus dilibatkan dalam perencanaan rekonstruksi. Bukan sebagai objek, tapi subjek yang suaranya menentukan bentuk pemulihan mereka.

  1. d) Mengurangi Penderitaan

(a) Hukum progresif wajib melakukan analisis kerentanan berbasis gender, usia, disabilitas, dan status sosial. Misalnya, perempuan di pengungsian berisiko tinggi terhadap kekerasan seksual dan anak-anak rentan putus sekolah.

(b) Distribusi bantuan yang berkeadilan bukan sekadar sama rata, tapi memprioritaskan yang paling menderita. Contoh: keluarga dengan disabilitas, perempuan kepala rumah tangga, masyarakat miskin pra-bencana.

(c) Penderitaan Psikologis dan Hukum: Proses hukum yang berbelit (misalnya, penetapan ahli waris untuk korban meninggal) memperpanjang penderitaan. Hukum progresif mendorong mekanisme alternatif penyelesaian cepat seperti mediasi yang difasilitasi negara.

Kemanusiaan dan keadilan substantif dalam hukum progresif pascabencana adalah pergeseran paradigma dari hukum yang “mengatur” ke hukum yang “melayani”. Hukum bukan lagi sekadar aturan yang harus ditaati, tetapi alat untuk memanusiakan korban, memulihkan martabat, dan menciptakan keadilan yang dirasakan langsung (felt justice).

Penerapannya memerlukan keberanian moral aparat, dukungan politik, dan pengawasan masyarakat sipil agar tidak melenceng. Namun, inilah esensi hukum yang hidup (living law) dan relevan dalam situasi terberat umat manusia.

 

TABLOID MITRA POLDASU TAPANULI SELATAN

BY : NURAINUN SIREGAR

Baca Lainnya

Kejati Sumut Salurkan Aduan Dugaan Kerugian Keuangan Negara di Dinas PMD Palas ke Kejari Setempat

12 September 2026 - 22:39 WIB

Diduga Melakukan Penipuan Berkedok Modal Kerja, Anak Anggota DPRD Deli Serdang Aktif Terancam Pidana

25 Agustus 2026 - 22:45 WIB

Dalih Pembelian Simbol Siswa , Diduga Oknum Pihak SDN 101140 Sungai Durian Lakukan Pungli

23 Agustus 2026 - 03:31 WIB

Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pengedar Sabu, Satu Paket Narkotika Disita

21 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Dalam Kurun Waktu Satu Bulan, Kapolres Langkat Rilis Pengungkapan Kasus Narkotika, Tindak Pidana Kriminal, dan Kekerasan Seksual terhadap Anak

8 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Barang Bukti Curanmor Diserahkan, Polres Rohul Bantu Warga Tanpa Dipungut Biaya

5 Agustus 2026 - 01:48 WIB

Sidang Vonis Seumur Hidup Darwis Harahap Dikawal Ketat, Ratusan Warga Padang Lawas Utara Penuhi PN Padangsidimpuan

5 Agustus 2026 - 01:47 WIB

Tambang Emas Ilegal Terus Merusak Lingkungan Hidup Masyarakat Madina,Kuat Dugaan Bupati Terima Setoran Fee Dari Toke Tambang

17 Juli 2026 - 12:32 WIB

Penahanan Tersangka Tipikor Teluk Dalam Dipersoalkan, Keluarga Nilai Ketentuan KUHAP dan HAM Diabaikan

13 Juli 2026 - 23:07 WIB

Diduga Lakukan Pemerasan, “Aktivis Abal-abal” Inisial LY Dikabarkan Jadi Tersangka

18 Juni 2026 - 21:16 WIB

Sat Narkoba Polres Langkat Tindak Lanjuti Laporan Warga, Dua Tersangka Diamankan di Hinai

1 Mei 2026 - 10:58 WIB

*“Pura-Pura Berburu”, Polsek Babalan Ungkap Kasus Curanmor, Enam Unit Kendaraan Berhasil Diamankan*

1 Mei 2026 - 10:55 WIB

BNNP Riau Tangkap Penipuan Penyalahgunaan Identitas BNN

15 April 2026 - 22:32 WIB

Upaya Damai Tak Tercapai, Kasus Saling Lapor di Salapian Berlanjut ke Proses Hukum

15 April 2026 - 00:22 WIB

Putusan Praperadilan Tegaskan Cacat Prosedur, Saripah Hanum Lubis Bebas

7 April 2026 - 21:45 WIB

Advokat Ahmad Fauji Harahap, S.H Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolres Tapsel Serta Jajarannya

3 April 2026 - 16:47 WIB

Fraksi PDIP DPRD Sumut Minta BPK-RI Audit Lapangan Merdeka

3 Maret 2026 - 22:10 WIB

Beranikah Polda Riau Tangkap Makelar Kasus di Riau

24 Februari 2026 - 21:46 WIB

Polsek Salapian Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Desa Turangi, Satu Pelaku Diamankan

20 Januari 2026 - 02:04 WIB

Polsek Kuala Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pemerasan, Kapolres Langkat Apresiasi Kinerja Personel

9 Januari 2026 - 13:34 WIB

Trending di Hukum