Menu ✖

Mode Gelap
Program Strategis Presiden Prabowo, Dicedrai dengan Arogansi Ka SPPG dan Yayasan, 4 Pencuci Omprengan SPPG Medan Tembung 3 Di-PHK Kilat Langgar SOP BGN Ketum DPP WJMB Irwansyah Putra Ucapkan Selamat dan Sukses kepada Kapolda Sumut Sonny Irwan Di Reses III Edi Anwar Sapa Masyarakat Roburan Dolok Dan Santuni Anak Yatim Kapolsek Padang Bolak : Tidak Dilakukan Penahanan Bukan Tangkap Lepas Senam Bersama FORMABEM Menggeliatkan Sore Warga Belawan, Ibu-Ibu dan Bapak-Bapak Tumpah Ruah di Jalan Indrapura FORMABEM Dan Karang Taruna Sicanang Bersinergi: Berbagi Kepedulian, Buka Jalan Anak Muda Menuju Pekerjaan Layak

Hukum

Putusan Praperadilan Tegaskan Cacat Prosedur, Saripah Hanum Lubis Bebas

badge-check


					Putusan Praperadilan Tegaskan Cacat Prosedur, Saripah Hanum Lubis Bebas Perbesar

Padangsidimpuan — MitraPolda.com

Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Saripah Hanum Lubis, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Putusan yang dibacakan pada Senin (6/4/2026) oleh hakim tunggal Firman Ares Bernando menyatakan sebagian dalil pemohon diterima. Dalam amar putusan, hakim memerintahkan pihak kepolisian sebagai termohon untuk segera mengeluarkan Saripah dari tahanan.

“Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan,” demikian salah satu poin putusan yang dibacakan di persidangan.

Kuasa hukum Saripah, Abdur Rozzak Harahap, S.H., menjelaskan bahwa hakim menilai terdapat cacat prosedur dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Padangsidimpuan.

Salah satu pertimbangan utama majelis adalah tidak adanya pemeriksaan terhadap Saripah sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, hakim juga membatalkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang menjadi dasar penetapan tersebut.

“Klien kami tidak pernah dipanggil atau diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini sebelum dijadikan tersangka. Ini bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Rozzak kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa putusan ini menguatkan dugaan adanya pelanggaran prosedural dalam proses penyelidikan dan penyidikan, bahkan dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur mekanisme penetapan tersangka.

Pihak kuasa hukum juga menilai bahwa kasus yang menjerat Saripah mengarah pada bentuk kriminalisasi. Atas dasar itu, mereka telah melaporkan Kapolres Padangsidimpuan, Wira Prayatna, ke Mabes Polri.

Laporan tersebut ditujukan kepada Kapolri, Irwasum, serta Divisi Propam Polri, dan disebut telah diterima oleh Karo Paminal.

“Kami meminta agar dilakukan pemeriksaan internal terhadap Kapolres. Tidak mungkin seseorang dijadikan tersangka tanpa pernah diperiksa sebagai saksi, bahkan menggunakan berkas perkara orang lain,” tegas Rozzak.

Pasca putusan praperadilan, Saripah melalui kuasa hukumnya juga meminta perhatian dari sejumlah tokoh nasional dan lembaga legislatif. Permohonan tersebut ditujukan kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua DPR RI Puan Maharani, serta Komisi III DPR RI.

Mereka mendesak agar Komisi III DPR RI memanggil Kapolres Padangsidimpuan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengklarifikasi dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara ini.

“Kami meminta Komisi III DPR RI segera memanggil Kapolres dalam RDP, karena proses hukum yang dilakukan sudah tidak sesuai dan terkesan dipaksakan,” ujar Rozzak.

Dengan dikabulkannya sebagian permohonan praperadilan, status hukum Saripah Hanum Lubis sebagai tersangka dinyatakan gugur. Ia pun berhak untuk segera dibebaskan dari tahanan setelah sebelumnya menjalani masa penahanan lebih dari satu bulan di Lembaga Pemasyarakatan Padangsidimpuan.

Putusan ini sekaligus menegaskan pentingnya kepatuhan aparat penegak hukum terhadap prosedur dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, sebagai bagian dari perlindungan hak asasi dan prinsip due process of law di Indonesia. (AHN)

Baca Lainnya

Kapolsek Padang Bolak : Tidak Dilakukan Penahanan Bukan Tangkap Lepas

4 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Kejati Sumut Salurkan Aduan Dugaan Kerugian Keuangan Negara di Dinas PMD Palas ke Kejari Setempat

12 September 2026 - 22:39 WIB

Diduga Melakukan Penipuan Berkedok Modal Kerja, Anak Anggota DPRD Deli Serdang Aktif Terancam Pidana

25 Agustus 2026 - 22:45 WIB

Dalih Pembelian Simbol Siswa , Diduga Oknum Pihak SDN 101140 Sungai Durian Lakukan Pungli

23 Agustus 2026 - 03:31 WIB

Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pengedar Sabu, Satu Paket Narkotika Disita

21 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Dalam Kurun Waktu Satu Bulan, Kapolres Langkat Rilis Pengungkapan Kasus Narkotika, Tindak Pidana Kriminal, dan Kekerasan Seksual terhadap Anak

8 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Barang Bukti Curanmor Diserahkan, Polres Rohul Bantu Warga Tanpa Dipungut Biaya

5 Agustus 2026 - 01:48 WIB

Sidang Vonis Seumur Hidup Darwis Harahap Dikawal Ketat, Ratusan Warga Padang Lawas Utara Penuhi PN Padangsidimpuan

5 Agustus 2026 - 01:47 WIB

Tambang Emas Ilegal Terus Merusak Lingkungan Hidup Masyarakat Madina,Kuat Dugaan Bupati Terima Setoran Fee Dari Toke Tambang

17 Juli 2026 - 12:32 WIB

Penahanan Tersangka Tipikor Teluk Dalam Dipersoalkan, Keluarga Nilai Ketentuan KUHAP dan HAM Diabaikan

13 Juli 2026 - 23:07 WIB

Diduga Lakukan Pemerasan, “Aktivis Abal-abal” Inisial LY Dikabarkan Jadi Tersangka

18 Juni 2026 - 21:16 WIB

Sat Narkoba Polres Langkat Tindak Lanjuti Laporan Warga, Dua Tersangka Diamankan di Hinai

1 Mei 2026 - 10:58 WIB

*“Pura-Pura Berburu”, Polsek Babalan Ungkap Kasus Curanmor, Enam Unit Kendaraan Berhasil Diamankan*

1 Mei 2026 - 10:55 WIB

BNNP Riau Tangkap Penipuan Penyalahgunaan Identitas BNN

15 April 2026 - 22:32 WIB

Upaya Damai Tak Tercapai, Kasus Saling Lapor di Salapian Berlanjut ke Proses Hukum

15 April 2026 - 00:22 WIB

Advokat Ahmad Fauji Harahap, S.H Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolres Tapsel Serta Jajarannya

3 April 2026 - 16:47 WIB

Fraksi PDIP DPRD Sumut Minta BPK-RI Audit Lapangan Merdeka

3 Maret 2026 - 22:10 WIB

Beranikah Polda Riau Tangkap Makelar Kasus di Riau

24 Februari 2026 - 21:46 WIB

Polsek Salapian Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Desa Turangi, Satu Pelaku Diamankan

20 Januari 2026 - 02:04 WIB

Polsek Kuala Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pemerasan, Kapolres Langkat Apresiasi Kinerja Personel

9 Januari 2026 - 13:34 WIB

Trending di Hukum