Menu

Mode Gelap
Kejati Sumut Salurkan Aduan Dugaan Kerugian Keuangan Negara di Dinas PMD Palas ke Kejari Setempat PEMKO PADANGSIDIMPUAN GAGAL MENYEGEL GUDANG UD. CINDY, KARENA MEMENTINGKAN KELUHAN PEKERJA Bupati Madina dan Wabup Hadiri Pelantikan Pengurus Kadin Periode 2026-2030 GPM PALAS Gelar Aksi Jilid II di Depan PKS PT KAS Ujung Batu, Desak Hentikan Operasional Akibat Dugaan Pencemaran Sungai Aek Tinga CAPAIAN IKAD KOTA TEBING TINGGI RAIH KATEGORI UNGGUL, WALI KOTA IMAN IRDIAN SARAGIH SIAP OPTIMALKAN INKLUSI KEUANGAN Bupati Madina Usulkan Rehabilitasi Dua BBI Masuk dalam P-APBD 2026

Lintas Peristiwa

Kejati Sumut Salurkan Aduan Dugaan Kerugian Keuangan Negara di Dinas PMD Palas ke Kejari Setempat

badge-check


					Kejati Sumut Salurkan Aduan Dugaan Kerugian Keuangan Negara di Dinas PMD Palas ke Kejari Setempat Perbesar

Medan, | MitraPolda.com

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menindaklanjuti surat pengaduan dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara terkait dugaan kecurangan dan kerugian  keuangan negara di lingkungan  Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Kamis (10/9/2026).

Hal itu tertuang dalam surat Kejati Sumut Nomor: B-9308/L.2.3/Dek.1/08/2026 tertanggal 27 Agustus 2026, yang ditujukan kepada Rinal Hasibuan selaku Koordinator Aksi Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara.

Dalam surat tersebut, Kejati Sumut menyampaikan bahwa pengaduan yang diajukan melalui surat nomor 0288/Sek/ALMASAR/PA/VI/2026 tanggal 2 Juni 2026, terkait dugaan kecurangan dan kerugian keuangan negara yang diduga dilakukan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Padang Lawas pada tahun anggaran 2023 dan 2024, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas untuk ditindaklanjuti.

“Sehubungan dengan surat Saudara dapat kami informasikan bahwa terhadap laporan pengaduan dimaksud telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas untuk ditindaklanjuti,” bunyi bagian surat yang ditandatangani oleh Asisten Bidang Intelijen atas nama Kepala Kejati Sumut.

Adapun sebagai pokok pokok tuntutan sebagai berikut:

  1. Dugaan Pungli atau Pungutan Liar di tahu. 2023 sebanyak 58 Desa dilingkungan wilayah kabupaten Padang Lawas dengan nada bervariasi

– kec.Sihapas Barumun 30 Jt/Desa

– kec.Huristak Rp.10 Jt/Desa

– kec.Sosa Rp. 12,5 jt/Desa

– Kec. Barumun Baru Rp.12.5jt/Desa

– Kec. Aek Nabara Barumun 12.5jt/Desa

– kec. Barumun Tengah 12.5 Jt/Desa.Akses Layanan Publik

  1. Pada tahun 2024 kembali Terulang kembali dugaan Pemungutan Liar dengan 58 desa dengan berbagai Variasi mulai dari 15 jt sampai dengan 40 jt

serta telah melakukan kegiatan dugaan Fiktif Bimtek Pada tahun 2023 dan tahun 2024 yang dimana telah dilakukan oleh kepala dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa serta kepala Bidang (Kabid) Kabupaten Padang Lawas.

Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Kabupaten Padang Lawas, Paisal Siregar, saat dijumpai di area Kantor BNPB Kab. Palas, pada Rabu Malam 09.30 Sabtu malam, 21 Agustus 2026 bersama Tim.

Lanjut, Faisal Siregar Secara administrasi sudah saya amankan dan dipastikan tidak ada temuan karena secara administrasi sudah sesuai dengan Undang-Undang, kalau soal fakta lapangan dan realisasi kegiatan yang paling tau itu Kepala Desa, paling ada yang betul-betul terlaksana sekitar 20% karena kita maklum SDM Kepala Desa kita tau sendiri.

Tambahnya, pada tahun 2023 dan 2024 adalah tahun politik dan banyak yang berkepentingan dengan Dana Desa, ditahun itu banyak lagu permintaan (Minta bagian Dana Desa).

mulai dari Internal, APH sampai TS PILPRES dan TS PILGUB, yang dalam hal ini Gubernur sekarang Boby Nasution, dalam hal ini saya tidak mau menanganinya langsung karena beresiko tinggi dan untuk mengkondisikan lagu permintaan saya arahkan kepada ketua Apdesi Hamdan yang dikenal pandai berbicara (Malamun dibaenia namatai (Bahasa daerah),”Katanya.

Beberapa hari kemudian Team Awak Media menjumpai Inspektur Palas, Harjusli Fahri Siregar diruang Kerjanya, pada Hari Senin, (24/8/2026) Sekitar Jam. 16.35 Wib.

saat dikonfirmasi diruang kerja kantor Inspektorat Padang Lawas pada Hari Selasa, 24 Agustus 2026, bahwa Harjusli Fahri Siregar Selaku Inspektur pemanggilan ini tidak ada Dumas atau Surat yang dimaksud Orang Bapak, yaitu surat pelimpahan dari kejatisu ke kejari sibuhuan, ke inspektorat, ucapnya, Harjusli.

Tambahnya, Harjusli menerangkan Pemanggilan Kepala dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Kabupaten. padang Lawas, Camat dan beberapa Kepala Desa itu Bentuk Dari Bentuk Kewenangan Kami dalam pembinaan berdasarkan ISU yang beredar di sosial media dan tidak berdasarkan berkas yang dilimpahkan kejatisu.Buka Peta Digital

Tapi berdasarkan hasil investigasi awak media di beberapa hari, bahwa benar ada surat dari Kejatisu yang dilimpahkan ke Kejari Palas diteruskan Ke inspektorat berdasarkan dari lembaga Organisasi mahasiswa.

Berdasarkan laporan mahasiswa tersebut berkaitan dengan anggaran dana tambahan 2023 dan 2024, terkait dugaan kecurangan dan kerugian keuangan negara yang diduga dilakukan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Padang Lawas pada tahun anggaran 2023 dan 2024, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas untuk ditindaklanjuti

Dalam hal ini sangatlah kita sayangkan seorang Inspektur Harjusli Fahri Siregar diduga adanya yang ditutup tutupi, karena tidak transparansinya.

Ketua Persatuan Wartawan Daerah Kabupaten Padang Lawas (PERTADAPAS), Bersama Rekan rekan Media Meminta kepada Aparat Penegak  Hukum memanggil dan periksa Kadis Pemdes Palas, Camat, dan Kepala Desa semua yang dipanggil pada tanggal 19 hingga 20 Agustus 2026 untuk dapat diminta keterangan Atas dugaan tindak pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Baca Lainnya

PEMKO PADANGSIDIMPUAN GAGAL MENYEGEL GUDANG UD. CINDY, KARENA MEMENTINGKAN KELUHAN PEKERJA

12 September 2026 - 18:21 WIB

GPM PALAS Gelar Aksi Jilid II di Depan PKS PT KAS Ujung Batu, Desak Hentikan Operasional Akibat Dugaan Pencemaran Sungai Aek Tinga

5 September 2026 - 15:03 WIB

Polres Padang Lawas Utara Cek Lokasi Galian C dan Stone Crusher Diduga Belum Berizin

28 Agustus 2026 - 01:31 WIB

GUSTI PUTRA HAJORAN SIREGAR KETUA AMPI PALUTA DAMPINGI KADER TERBAIKNYA UNTUK MENDAFTAR CALON KETUA KNPI PALUTA

28 Agustus 2026 - 01:28 WIB

Diduga Melakukan Penipuan Berkedok Modal Kerja, Anak Anggota DPRD Deli Serdang Aktif Terancam Pidana

25 Agustus 2026 - 22:45 WIB

Dalih Pembelian Simbol Siswa , Diduga Oknum Pihak SDN 101140 Sungai Durian Lakukan Pungli

23 Agustus 2026 - 03:31 WIB

Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pengedar Sabu, Satu Paket Narkotika Disita

21 Agustus 2026 - 23:19 WIB

PKS KSM Raih Piagam Penghargaan Predikat TA’AT Dan PATUH Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup

21 Agustus 2026 - 01:34 WIB

Polres Padang Lawas Utara Cek Lokasi Galian C dan Stone Crusher Diduga Belum Berizin

20 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Peringatan HUT RI 81 di kecamatan Padang bolak tenggara berlangsung hikmat

19 Agustus 2026 - 10:01 WIB

RIBUAN WARGA TEBING TINGGI PADATI LAPANGAN MERDEKA MERIAHKAN SEMARAK HUT KE-81 RI

18 Agustus 2026 - 23:23 WIB

BUKA KAMPANYE GERMAS DALAM ISPS 2026, WALI KOTA TEBING TINGGI APRESIASI PENURUNAN STUNTING

18 Agustus 2026 - 22:58 WIB

Toko Acai Jaya Tawarkan Pernak-pernik Merah Putih

18 Agustus 2026 - 22:54 WIB

PEMBAGIAN DANA KEMITRAAN TAHUKAH 1.5 MILYAR DI DESA SOMBA DEBATA DUSUN LINGGAHARA TUAI POLEMIK PENGURUS TERANCAM DILAPORKAN KE APH

17 Agustus 2026 - 02:33 WIB

Grand Final Open Turnamen Mini Soccer Tobat Cup Berlangsung Sengit, Berakhir Adu Finalti

10 Agustus 2026 - 22:31 WIB

Kapolres Langkat Gelar Minggu Kasih Bersama Jemaat GPdi Lembah Pujian

10 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dalam Kurun Waktu Satu Bulan, Kapolres Langkat Rilis Pengungkapan Kasus Narkotika, Tindak Pidana Kriminal, dan Kekerasan Seksual terhadap Anak

8 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Kapolres Langkat Ajak Warga Perkuat Iman dan Perangi Narkoba Lewat Safari Jumat Curhat

8 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Barang Bukti Curanmor Diserahkan, Polres Rohul Bantu Warga Tanpa Dipungut Biaya

5 Agustus 2026 - 01:48 WIB

Sidang Vonis Seumur Hidup Darwis Harahap Dikawal Ketat, Ratusan Warga Padang Lawas Utara Penuhi PN Padangsidimpuan

5 Agustus 2026 - 01:47 WIB

Trending di Hukum