
MITRAPOLDA.COM, Belawan – Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan kini bukan lagi sekadar pusat denyut ekonomi maritim Sumatera Utara, melainkan panggung kejahatan terselubung yang mengancam keselamatan jiwa para pelaut.
Insiden kapal pukat teri yang mendadak meledak dan terbakar hebat di Gudang SU Gabion pada Minggu sore (23/8/2026) bukanlah sekadar musibah biasa. Peristiwa tragis ini memunculkan dugaan kuat atas dampak mematikan dari peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan berbahan campuran.
Sifat fisika Solar murni memiliki titik nyala (flash point) aman pada rentang 52°C hingga 60°C. Pada kondisi standar, percikan api kecil atau puntung rokok dari Anak Buah Kapal (ABK) tidak akan mampu memicu ledakan secara mendadak.
Namun, ketika Solar dicampur secara ilegal dengan Bahan Bakar yang sangat volatil, titik nyala bahan bakar tersebut turun drastis. Ruang mesin kapal pun berubah menjadi “kamar eksekusi” bertekanan tinggi yang siap meledak sewaktu-waktu baik saat mengarungi samudera luas maupun tatkala berlabuh di dermaga.
Pengamat publik nasional sekaligus tokoh yang dikenal dekat dengan lingkar Istana Negara, BM, melontarkan kritik pedas terkait pembiaran praktik ilegal yang telah berlangsung lama ini. ”Aparat Penegak Hukum (APH), Pihak terkait dan Pertamina tidak boleh lagi bersikap pasif. Pengawasan di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan sudah membentur titik kritis. Sisir dan segel semua gudang penampungan BBM ilegal! Periksa seluruh pemilik tangkahan di Belawan tanpa pandang bulu,” tegas BM saat ditemui di kediamannya di kawasan Marelan, Minggu (23/8/2026).
BM menyoroti mentalitas picik sebagian pengusaha perikanan yang rela menukar keselamatan nyawa para nelayan demi margin keuntungan instan dari BBM berharga murah. ”Negara dirugikan secara masif, mafia minyak mengeruk miliaran rupiah, dan rakyat kecil yang dipertaruhkan nyawanya di tengah laut. Ini adalah kejahatan kemanusiaan dan kejahatan ekonomi secara bersamaan,” lanjutnya secara tegas.
Para pelaku pengoplosan, penampung, hingga pihak yang memfasilitasi niaga BBM ilegal ini tidak dapat melarikan diri dari jerat hukum. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, para pelaku terancam sanksi pidana berlapis: UU No. 22 Tahun 2001 jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) Pasal 54 jo. Pasal 55: Setiap orang yang meniru, memalsukan, atau menyalahgunakan niaga BBM yang merugikan negara dan masyarakat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
KUHP Pasal 187 jo. Pasal 188 (Keamanan Umum & Perbuatan yang Membahayakan Nyawa): Tindakan kesengajaan maupun kealpaan yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau bahaya maut bagi orang lain diancam pidana penjara 12 hingga 15 tahun.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 jo. Pasal 8: Pelaku usaha yang memperdagangkan barang cacat mutu atau tidak sesuai spesifikasi standar teknis yang membahayakan keselamatan diancam pidana penjara 5 tahun atau denda Rp2 miliar.
Berbagai pihak menunggu ketegasan Kapolda Sumatera Utara, Pertamina Patra Niaga, serta Syahbandar Belawan kini diuji di hadapan publik. Pembiaran terhadap mafia BBM oplosan ini hanya akan memperpanjang daftar hitam tragedi dan merenggut lebih banyak nyawa nelayan di Laut Belawan.
(MDR)







