
MITRAPOLDA.COM, MEDAN – Polemik penebangan pohon dalam pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) Medan–Binjai–Deli Serdang (Mebidang) kembali memanas. Persoalan lingkungan yang menyertai proyek transportasi tersebut kini kembali menempatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan di bawah sorotan publik.
Kepala DLH Kota Medan, Melvi Marlabayana Girsang, dinilai belum memberikan penjelasan yang konsisten dan terbuka mengenai siapa yang bertanggung jawab atas penebangan pohon, bagaimana pohon-pohon tersebut dikelola setelah ditebang, serta seperti apa mekanisme penggantian atau penanaman kembali pohon yang terdampak pembangunan BRT.
Sorotan tersebut semakin menguat setelah Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Afri Rizki Lubis, menilai DLH Medan terkesan menghindar ketika masyarakat mempertanyakan dampak lingkungan pembangunan BRT.
Menurut Afri, DLH sebagai institusi yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam urusan lingkungan hidup tidak semestinya berhenti pada penjelasan normatif. Publik membutuhkan data, dokumen, angka dan mekanisme yang jelas, bukan sekadar pernyataan umum.
“Persoalan penebangan pohon ini harus dijelaskan secara terbuka. Masyarakat berhak mengetahui berapa jumlah pohon yang ditebang, siapa pelaksana penebangan, bagaimana kayu hasil tebangan dikelola, serta bagaimana kewajiban penggantian pohon dilaksanakan,” demikian pokok sorotan yang disampaikan Afri.
PUBLIK BERHAK TAHU
Pembangunan BRT Mebidang memang ditujukan untuk meningkatkan sistem transportasi massal dan konektivitas kawasan Medan, Binjai dan Deli Serdang. Namun, pembangunan infrastruktur tidak boleh mengabaikan aspek perlindungan lingkungan.
Penebangan pohon dalam jumlah besar bukan sekadar persoalan teknis pembangunan. Ada konsekuensi ekologis dan sosial yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Karena itu, DLH Medan dituntut tidak hanya menjelaskan mengapa pohon harus ditebang, tetapi juga harus membuka secara terang:
– Berapa jumlah pohon yang telah ditebang?
– Di titik mana saja penebangan dilakukan?
– Siapa pihak yang melaksanakan penebangan?
– Apa dasar dan dokumen perizinan atau persetujuannya?
– Ke mana kayu hasil penebangan dibawa?
– Siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan kayu tersebut?
– Berapa jumlah pohon yang wajib diganti atau ditanam kembali?
– Di mana lokasi penanaman pengganti?
– Kapan penanaman kembali dilakukan?
– Siapa yang mengawasi dan memastikan pohon pengganti benar-benar hidup dan tumbuh?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan sekadar kepentingan kelompok tertentu. Ini merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai dampak pembangunan di ruang publik dan lingkungan tempat mereka tinggal.
JANGAN SAMPAI PEMBANGUNAN TRANSPORTASI MENGORBANKAN LINGKUNGAN
Pembangunan BRT tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip transparansi dan perlindungan lingkungan.
Jika memang penebangan pohon dilakukan karena kebutuhan teknis pembangunan, maka pemerintah seharusnya mampu menunjukkan dasar kajian, jumlah pohon terdampak, rencana mitigasi serta komitmen penggantian secara terbuka.
Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan informasi mengenai jumlah pohon yang ditebang, tanggung jawab penebangan, pengelolaan kayu maupun penggantian pohon, maka persoalan tersebut patut dijelaskan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi kecurigaan publik.
Jangan sampai masyarakat hanya melihat pohon ditebang, sementara informasi mengenai pertanggungjawabannya justru menjadi kabur.
DPRD DAN DLH DIMINTA BUKA DATA
Komisi IV DPRD Kota Medan dinilai perlu mendorong persoalan ini tidak berhenti pada pernyataan di ruang publik. Jika diperlukan, DPRD dapat meminta DLH Medan dan pihak-pihak terkait menghadirkan seluruh dokumen dan data mengenai penebangan pohon dalam proyek BRT Mebidang.
Transparansi menjadi penting agar masyarakat dapat membedakan mana penebangan yang benar-benar diperlukan untuk pembangunan, mana kewajiban penggantian yang telah dipenuhi, serta bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Pemerintah Kota Medan seharusnya tidak alergi terhadap pertanyaan publik.
Pembangunan boleh berjalan, tetapi transparansi dan tanggung jawab lingkungan juga harus berjalan.
Masyarakat tidak menolak pembangunan. Yang dipertanyakan adalah bagaimana pembangunan tersebut dilaksanakan dan siapa yang bertanggung jawab ketika lingkungan terdampak.
Karena itu, DLH Kota Medan di bawah kepemimpinan Melvi Marlabayana Girsang dituntut memberikan penjelasan yang terukur, terbuka dan dapat diverifikasi, bukan sekadar jawaban normatif.
Sebab ketika ribuan pohon ditebang atas nama pembangunan, maka pemerintah juga wajib menunjukkan kepada publik: berapa yang ditebang, ke mana hasil tebangan pergi, berapa yang diganti, di mana ditanam kembali, dan siapa yang bertanggung jawab.
Pembangunan jangan hanya meninggalkan jalan dan halte baru, tetapi juga meninggalkan pertanggungjawaban yang jelas kepada lingkungan dan masyarakat.
(MDR)







