PADANG LAWAS | MitraPolda.com
Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Padang Lawas (GPM PALAS) kembali turun ke jalan. Puluhan massa menggelar aksi demonstrasi jilid II di depan Pabrik Kelapa Sawit PT Karya Agung Sawita (PKS PT KAS) Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, pada Rabu 3 September 2026 pukul 10.55 WIB.
Aksi ini merupakan kelanjutan dari protes sebelumnya. Dengan membawa spanduk, berorasi, dan membacakan “Pernyataan Sikap & Tuntutan” tepat di depan gerbang pabrik, massa menyoroti dua persoalan utama yang menurut mereka sudah berlangsung lebih dari 20 tahun: dugaan pencemaran lingkungan dan praktik tidak adil terhadap petani plasma.
Koordinator aksi GPM PALAS, Qadhapi Nasution, menegaskan aksi kali ini lahir dari akumulasi keresahan masyarakat Sosa dan sekitarnya.
“Ini bukan aksi pertama. Kami sudah muak dengan janji. Sungai Aek Tinga itu sumber hidup masyarakat. Kalau dirusak, siapa yang rugi? Petani. Harga TBS ditekan, sementara CPO naik. Itu jelas merugikan rakyat,” ujarnya di tengah orasi yang dijaga ketat aparat.
Menurut Qadhapi, masyarakat sudah terlalu lama dirugikan. Ia menyebut limbah pabrik diduga berulang kali mencemari aliran Sungai Aek Tinga, sementara di sisi lain harga Tandan Buah Segar (TBS) petani tidak pernah mengikuti kenaikan harga CPO dunia.

11 Tuntutan Utama Dilayangkan ke Perusahaan dan Pemerintah
Dalam pernyataan sikapnya, GPM PALAS melayangkan 11 poin tuntutan yang ditujukan kepada manajemen PT KAS, Bupati Padang Lawas, DPRD, hingga kementerian terkait:
1. Transparansi Izin : Membuka seluruh salinan izin operasi PMKS PT KAS Ujung Batu Sosa kepada masyarakat luas.
2. Keterbukaan CSR : Menuntut transparansi program Corporate Social Responsibility perusahaan selama lebih dari 20 tahun beroperasi.
3. Ganti Rugi Pencemaran : Meminta perusahaan bertanggung jawab mengganti kerugian atas dugaan pencemaran berulang ke aliran Sungai Aek Tinga sesuai UU yang berlaku.
4. Hentikan Operasional : Mendesak Bupati Padang Lawas dan aparat penegak hukum menghentikan sementara operasional PKS PT KAS atas dugaan pencemaran Sungai Aek Tinga.
5. Tolak Diskriminasi TBS : Menolak praktik manajemen yang dinilai memprioritaskan TBS dari pihak kontrakan dibanding TBS milik masyarakat biasa.
6. Prioritaskan Petani Lokal : Meminta setiap panggilan mobil angkutan TBS, 1 unit dialokasikan untuk TBS masyarakat Desa Ujung Batu.
7. Harga Tidak Adil : Menyoroti dugaan selisih harga antara TBS masyarakat biasa dengan kontrakan mencapai Rp200/kg dan menuntut harga yang adil dan transparan.
8. Rekomendasi ke Gubernur & BKPM : Meminta Ketua DPRD Padang Lawas Luat Hasibuan dan Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan merekomendasikan ke Gubernur Sumut dan BKPM agar mencabut izin PMKS PT KAS Ujung Batu Sosa.
9. Surat ke Kementerian Pertanian : Meminta Bupati menyurati Kementerian Pertanian karena harga beli TBS per 08/08/2026 masih Rp2.980, jauh berbeda dengan pabrik lain.
10. Cabut Izin ke Menteri : Meminta Menteri Pertanian mencabut izin dan menutup PMKS PT KAS karena harga TBS Rp2.980 per 07/08/2026 tidak sesuai dengan harga CPO yang terus naik.
11. Prioritaskan Tenaga Lokal : Jika tetap diizinkan beroperasi, perusahaan harus lebih mengutamakan peluang kerja bagi putra daerah Kabupaten Padang Lawas.
Surat pernyataan sikap tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Padang Lawas, DPRD Kabupaten Padang Lawas, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas.
Pantauan di lapangan, manajemen PT Karya Agung Sawita akhirnya menemui massa. Manager PKS, Suardi, duduk bersama peserta aksi di kantor PMKS PT KAS untuk memberikan keterangan resmi atas 11 tuntutan tersebut.
Menjawab pertanyaan massa terkait ketidakhadirannya saat aksi pertama, Suardi memberikan penjelasan.
“Kalau lah di luar antara aksi unjuk rasa adu argumen sehingga tensi bisa naik, maka nya lebih baik kita jumpa di forum agar titik permasalahan nya bisa dikondusifkan,” ujar Suardi. (red)








