P.Sidempuan | MitraPolda.com
Buntut dari Kontroversialnya Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Padangsidempuan tanggal 02 Juni 2026, menimbulkan kerancuan dalam pelaksanaan penyegelan Kantor UD. CINDY tanggal 10/09/2026 oleh PEMKO Padangsidimpuan. Penyegelan gagal karena mendapat penolakan dan perlawanan dari pihak Pengusaha dan Pekerja. Sempat terjadi tarik menarik segel antara Satpol PP dengan Pekerja UD. CINDY. Suasana tegang sebentar, ibu-ibu yang merupakan Pekerja berteriak sambil berucap, “Gedung ini bukan milik PEMKO, gedung ini kami sewa bukan gratisan.” “Kami cari makan disini, jangan sok jago Pemerintah sama rakyat kecil nanti kalian tumbang, diatas langit masih ada langit, sudah banyak contoh Pemerintah yang semena-mena kepada rakyat berakhir dengan kehancuran”. “Iya Pak…, DPRD beserta PEMKO dan sekelompok masyarakat STM mengadakan RDP, akan tetapi kami sebagai pelaku usaha tidak diikutsertakan, datang – datang langsung bawa surat yang isinya nyuruh kami berhenti beroparasi dan untuk segera pindah lokasi ke tempat lain,” Kata ALbadru Lubis ke TABLOID MITRA POLDA, selaku Pelaku usaha yang memiliki 75 orang Pekerja yang terdiri 25 orang di Gudang dan 50 orang di lapangan sebagai pengepul.
Kemudian Albadru Lubis selaku Pengusaha Manjal juga menyampaikan bahwa beberapa hari sebelum diadakan RDP tersebut diatas, UD. Cindy tertimpa musibah kebakaran gudang, namun musibah ini jugalah yang menjadi alasan masyarakat STM mengadu ke kantor DPRD Kota Padangsidimpuan, “Masyarakat STM khawatir kejadian ini berulang kembali”.
Kebakaran melalap barang – barang bekas yg sudah di kumpul, membuat api semakin marak. Tidak ada koban jiwa, dengan sigap Tim Pemadam Kebakaran melaksanakan tugasnya. Hanya saja kerugian diperkirakan mencapai 390 juta sudah termasuk satu unit mesin giling seharga ratusan juta ludes di dalamnya.
Pelaku usaha dengan terang terangan menolak RDP dan Surat Pemberhentian Kegiatan Operasional UD. CINDY yang diterbitkan Pemko Padangsidimpuan. Kemudian membalas surat tersebut, dengan Surat Permohonan Peninjauan Ulang kepada Walikota Padangsidimpuan dan Surat Permohonan RDP diulang secara terbuka kepada Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan. Harapan tinggal harapan, tanggapannya jauh api dari panggang, jauh dari semboyan SALUMPAT SAINDEGE nya Kota Padangsidempuan, UD. CINDY justeru disegel dilarang untuk beroperasi. Kemudian berdasarkan konfirmasi dengan Ajudan ketua DPRD, “Surat masih di meja Ketua belum bisa menjadwalkan RDPnya, tunggu selesai dahulu rapat Paripurna”. Padahal surat sudah masuk pada tanggal 13 juli 2026.
Dari hasil investigasi TABLOID MITRA POLDA, Berdasarkan Undang – Undang No.3 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ‘Setiap kebijakan yang berdampak luas bagi hidup orang banyak atau mata pencaharian warga, wajib melibatkan pihak yang terdampak langsung”. Pihak PEMKO dalam hal ini Asisten Walikota, Kadis Perizinan, Satpol PP berusaha mengalihkan isu penyegelan ke arah pelanggaran SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup), bukan melaksanakan keputusan hasil RDP lagi. DPRD dan PEMKO Kota Padangsidimpuan nampaknya Buta Hati, Tuli, Nuraninya sudah mati terhadap persoalan Nasib kesejahteraan rakyat, acuh tak acuh dan mereka setali dua uang untuk memperkosa hak-hak masyarakat Padangsidimpuan. “Kami hanya mau cari makan disini pak, bukan mau cari kaya.” “Kami kerja hari ini dan untuk makan hari ini pak”, kata ibu Pekerja UD. CINDY kepada Tabloid Mitra Polda, yang merupakan masyarakat asli Kota Padangsidimpuan, salah satu kota termiskin di Sumatera Utara ini. (KORWIL TABAGSEL)








