MEDAN | MitraPolda.com
Seorang wanita berinisial T (26), warga Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang ke Polrestabes Medan.
Kasus ini melibatkan seorang anak dari Anggota DPRD Deli Serdang Aktif sebagai terlapor bernama Dhafin Syah Keliat dengan kerugian material mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor STT/B/3463/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 12 Agustus 2026, peristiwa penipuan tersebut terjadi di kawasan Jalan Jamin Ginting Km 17.5, Kampung Tengah, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Peristiwa bermula dalam rentang waktu antara 24 Februari 2026 hingga 11 Juli 2026. Saat itu, korban yang sehari-hari berstatus sebagai pelajar/mahasiswa dibujuk oleh terlapor untuk menyerahkan sejumlah uang secara bertahap yang diklaim akan digunakan sebagai modal kerja. Total dana yang telah diserahkan korban kepada terlapor mencapai Rp169.980.000.
Dalam melancarkan aksinya, terlapor menjanjikan kepada korban bahwa modal tersebut akan dikembalikan beserta keuntungannya pada bulan Juni 2026. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, uang tersebut tak kunjung dikembalikan.
Tak berhenti di situ, pada 11 Juli 2026, terlapor kembali melancarkan bujuk rayu dengan meminta tambahan dana kepada korban dengan dalih uang tersebut akan cair pada bulan Juli 2026. Kepercayaan korban kembali disalahgunakan, sebab hingga akhir Juli 2026, janji tersebut terbukti palsu dan uang milik korban tidak pernah dikembalikan.
Merasa dirugikan hingga hampir Rp170 juta, korban akhirnya mendatangi Mapolrestabes Medan untuk membuat laporan resmi agar kasus ini dapat diproses secara hukum. Laporan tersebut diterima langsung oleh Ka SPKT Polrestabes Medan pada Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 15.37 WIB.
Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian dengan sangkaan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU 1/2023 dan/atau Pasal 486 UU 1/2023 tentang Penipuan/Perbuatan Curang dan terancam pidana selama 4 tahun. (den/*)







