Menu

Mode Gelap
Acara Syukuran Hari Jadi Polwan Ke 78 dan Pelepasan Purna Bakti Polres Batu Bara Kejati Sumut Salurkan Aduan Dugaan Kerugian Keuangan Negara di Dinas PMD Palas ke Kejari Setempat PEMKO PADANGSIDIMPUAN GAGAL MENYEGEL GUDANG UD. CINDY, KARENA MEMENTINGKAN KELUHAN PEKERJA Bupati Madina dan Wabup Hadiri Pelantikan Pengurus Kadin Periode 2026-2030 GPM PALAS Gelar Aksi Jilid II di Depan PKS PT KAS Ujung Batu, Desak Hentikan Operasional Akibat Dugaan Pencemaran Sungai Aek Tinga CAPAIAN IKAD KOTA TEBING TINGGI RAIH KATEGORI UNGGUL, WALI KOTA IMAN IRDIAN SARAGIH SIAP OPTIMALKAN INKLUSI KEUANGAN

Hukum

Satresnarkoba Polres Langkat Amankan Pria Pengedar Sabu 7,58 Gram di Tanjung Pura

badge-check


					Satresnarkoba Polres Langkat Amankan Pria Pengedar Sabu 7,58 Gram di Tanjung Pura Perbesar

Langkat – MitraPolda.com |
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langkat kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial PH (44) berhasil diamankan petugas atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 7,58 gram.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, di kawasan Simpang Timbangan Lama, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Menurut keterangan yang diterima, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di sekitar lokasi tersebut. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Unit III Satresnarkoba Polres Langkat yang dipimpin oleh IPDA Kasrianto, S.H.
Mendapat laporan itu, Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudy Saputra, S.H., M.H., langsung memerintahkan Kanit III beserta anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Sekitar pukul 19.00 WIB, tim tiba di lokasi dan melakukan pengintaian. Tak lama berselang, petugas melihat seorang pria yang dicurigai sesuai dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan sebelumnya. Pria tersebut mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna biru hitam dengan nomor polisi BK 49XX PBQ.
Tim kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) plastik klip bening besar berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,58 gram, serta sejumlah barang lain, antara lain:
•1 (satu) bungkusan plastik klip bening besar kosong,
•1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam Nopol BK 49XX PBQ,
•1 (satu) lembar tisu, dan
•1 (satu) unit handphone Android merek Samsung berwarna hitam.
Dari hasil interogasi awal, tersangka PH yang merupakan warga, Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
Barang bukti kemudian ditimbang dengan hasil berat bruto 7,58 gram, dan seluruh temuan bersama tersangka langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Langkat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi., melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Sahputra, SH. Rabu (22/10/2025) di Mapolres Langkat, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam memantau pergerakan jaringan peredaran gelap narkotika yang menyasar wilayah Hukum Polres Langkat.
Ini bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk leluasa merusak masa depan bangsa,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami akan lindungi identitas pelapor dan tindaklanjuti setiap informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya. (Surya Dharma)

Baca Lainnya

Kejati Sumut Salurkan Aduan Dugaan Kerugian Keuangan Negara di Dinas PMD Palas ke Kejari Setempat

12 September 2026 - 22:39 WIB

Diduga Melakukan Penipuan Berkedok Modal Kerja, Anak Anggota DPRD Deli Serdang Aktif Terancam Pidana

25 Agustus 2026 - 22:45 WIB

Dalih Pembelian Simbol Siswa , Diduga Oknum Pihak SDN 101140 Sungai Durian Lakukan Pungli

23 Agustus 2026 - 03:31 WIB

Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pengedar Sabu, Satu Paket Narkotika Disita

21 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Dalam Kurun Waktu Satu Bulan, Kapolres Langkat Rilis Pengungkapan Kasus Narkotika, Tindak Pidana Kriminal, dan Kekerasan Seksual terhadap Anak

8 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Barang Bukti Curanmor Diserahkan, Polres Rohul Bantu Warga Tanpa Dipungut Biaya

5 Agustus 2026 - 01:48 WIB

Sidang Vonis Seumur Hidup Darwis Harahap Dikawal Ketat, Ratusan Warga Padang Lawas Utara Penuhi PN Padangsidimpuan

5 Agustus 2026 - 01:47 WIB

Tambang Emas Ilegal Terus Merusak Lingkungan Hidup Masyarakat Madina,Kuat Dugaan Bupati Terima Setoran Fee Dari Toke Tambang

17 Juli 2026 - 12:32 WIB

Penahanan Tersangka Tipikor Teluk Dalam Dipersoalkan, Keluarga Nilai Ketentuan KUHAP dan HAM Diabaikan

13 Juli 2026 - 23:07 WIB

Diduga Lakukan Pemerasan, “Aktivis Abal-abal” Inisial LY Dikabarkan Jadi Tersangka

18 Juni 2026 - 21:16 WIB

Sat Narkoba Polres Langkat Tindak Lanjuti Laporan Warga, Dua Tersangka Diamankan di Hinai

1 Mei 2026 - 10:58 WIB

*“Pura-Pura Berburu”, Polsek Babalan Ungkap Kasus Curanmor, Enam Unit Kendaraan Berhasil Diamankan*

1 Mei 2026 - 10:55 WIB

BNNP Riau Tangkap Penipuan Penyalahgunaan Identitas BNN

15 April 2026 - 22:32 WIB

Upaya Damai Tak Tercapai, Kasus Saling Lapor di Salapian Berlanjut ke Proses Hukum

15 April 2026 - 00:22 WIB

Putusan Praperadilan Tegaskan Cacat Prosedur, Saripah Hanum Lubis Bebas

7 April 2026 - 21:45 WIB

Advokat Ahmad Fauji Harahap, S.H Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolres Tapsel Serta Jajarannya

3 April 2026 - 16:47 WIB

Fraksi PDIP DPRD Sumut Minta BPK-RI Audit Lapangan Merdeka

3 Maret 2026 - 22:10 WIB

Beranikah Polda Riau Tangkap Makelar Kasus di Riau

24 Februari 2026 - 21:46 WIB

Polsek Salapian Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Desa Turangi, Satu Pelaku Diamankan

20 Januari 2026 - 02:04 WIB

Polsek Kuala Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pemerasan, Kapolres Langkat Apresiasi Kinerja Personel

9 Januari 2026 - 13:34 WIB

Trending di Hukum