Menu

Mode Gelap
Satu Rumah Ludes Terbakar di Pulau Sicanang, Warga Panik Memadam kan Dengan Alat Seadanya Membongkar Borok Medan Utara: CSR Hanya Dinikmati Kroni, Rakyat Diberi Janji Palsu Kolaborasi Polisi dan TNI Respon Laporan Warga soal PETI, 12 Rakit Dimusnahkan Bupati Madina Sebut Pembersihan Sedimen di Lahan Pertanian Desa Sayurmatua Dimulai Pekan Ini Oknum lurah Kampung Lama di Duga Pungli Rp 4 juta ke Korban Banjir Warga Katanya Biar Bantuan Cepat Cair SAT LANTAS POLRES LANGKAT HADIR ATUR KEPULANGAN ANAK SEKOLAH, WUJUDKAN KAMSELTIBCAR LANTAS YANG AMAN DAN KONDUSIF

Hukum

Polres Labuhanbatu Tahan 2 Debt Collector Tersangka Pengroyokan Wartawan, 7 Lainnya Diburu

badge-check


					Polres Labuhanbatu Tahan 2 Debt Collector Tersangka Pengroyokan Wartawan, 7 Lainnya Diburu Perbesar

Labuhanbatu – MitraPolda.com

Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu, Sumatera Utara, resmi menahan dua orang terduga pelaku dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang wartawan yang diduga dilakukan oleh kelompok debt collector (DC). Penetapan tersangka sekaligus penahanan tersebut diumumkan pada Senin (22/9/2025), setelah penyidik Satreskrim melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan bukti lapangan.

 

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A., mengungkapkan bahwa selain dua tersangka yang sudah diamankan, pihaknya juga masih memburu tujuh orang pelaku lainnya yang diduga kuat terlibat langsung dalam aksi kekerasan tersebut.

 

“Mudah-mudahan secepatnya akan kita lakukan pengejaran dan penangkapan kepada semua yang terkait. Secara komprehensif akan kita panggil, baik bagian pembiayaan maupun petugas penagih, dan akan kita cek legalitasnya,” tegas AKP Rivanda saat memberikan keterangan pers.

 

Peringatan Serius terhadap Premanisme Berkedok Debt Collector

 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena kembali menegaskan maraknya praktik penagihan utang dengan cara-cara premanisme. Menurut Rivanda, tindakan anarkis yang melibatkan kelompok DC tersebut tidak hanya mencederai profesi pers, tetapi juga menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat.

 

“Ke depan tidak ada lagi kasus premanisme seperti ini berkedok DC di Labuhanbatu. Kalau masyarakat ada yang dirugikan, sekecil apa pun, terkait ulah premanisme berkedok DC, lapor. Pasti akan kita tindak,” imbuhnya dengan tegas.

 

Polisi Dalami Legalitas Perusahaan Pembiayaan

 

Selain fokus pada penangkapan pelaku, polisi juga membuka penyelidikan terkait kemungkinan keterlibatan pihak perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector ilegal. Polres Labuhanbatu menegaskan akan memeriksa aspek perizinan, prosedur penagihan, serta memanggil manajemen lembaga pembiayaan yang mempekerjakan para pelaku.

 

Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi praktik penagihan utang yang melanggar hukum, apalagi menggunakan kekerasan fisik. “Semua yang terkait, baik perusahaan maupun pekerja lapangan, akan kita telusuri. Tidak boleh ada pembiaran,” kata Rivanda.

 

Solidaritas Wartawan dan Dukungan Publik

 

Kasus pengeroyokan wartawan ini langsung memantik reaksi keras dari berbagai organisasi pers dan aktivis kebebasan berpendapat. Mereka mengecam tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan. Sejumlah organisasi kewartawanan menegaskan, serangan terhadap wartawan adalah serangan terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

 

Dukungan juga datang dari masyarakat sipil yang menuntut aparat penegak hukum agar transparan dan profesional dalam menuntaskan kasus tersebut, serta memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja pers di lapangan.

 

Kasus Akan Dikawal Hingga Tuntas

 

Polres Labuhanbatu memastikan penyidikan kasus pengeroyokan ini akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh jaringan pelaku. Aparat berkomitmen tidak hanya menghukum pelaku lapangan, tetapi juga menjerat pihak yang memberikan perintah maupun yang memperoleh keuntungan dari praktik ilegal tersebut.

 

Dengan penahanan dua tersangka dan pengejaran tujuh pelaku lainnya, publik berharap kasus ini menjadi momentum penegakan hukum yang tegas terhadap aksi premanisme berkedok debt collector di Indonesia.

 

Catatan: Kasus ini juga menjadi alarm nasional agar seluruh pihak, terutama perusahaan pembiayaan, memperbaiki sistem penagihan utang yang beradab dan sesuai aturan hukum, sehingga kejadian serupa tidak lagi terulang di daerah mana pun. (AHN)

Baca Lainnya

BNNP Riau Tangkap Penipuan Penyalahgunaan Identitas BNN

15 April 2026 - 22:32 WIB

Upaya Damai Tak Tercapai, Kasus Saling Lapor di Salapian Berlanjut ke Proses Hukum

15 April 2026 - 00:22 WIB

Putusan Praperadilan Tegaskan Cacat Prosedur, Saripah Hanum Lubis Bebas

7 April 2026 - 21:45 WIB

Advokat Ahmad Fauji Harahap, S.H Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolres Tapsel Serta Jajarannya

3 April 2026 - 16:47 WIB

Fraksi PDIP DPRD Sumut Minta BPK-RI Audit Lapangan Merdeka

3 Maret 2026 - 22:10 WIB

Beranikah Polda Riau Tangkap Makelar Kasus di Riau

24 Februari 2026 - 21:46 WIB

Polsek Salapian Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Desa Turangi, Satu Pelaku Diamankan

20 Januari 2026 - 02:04 WIB

Polsek Kuala Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pemerasan, Kapolres Langkat Apresiasi Kinerja Personel

9 Januari 2026 - 13:34 WIB

Analisis Hukum Progresif Pascabencana Alam

26 Desember 2025 - 14:41 WIB

Komandan Korem 011/Lilawangsa Kolonel Ali Imran, Perwira Asal Kopassus Putra Aceh Bubarkan Massa Pengibar Bulan Bintang

26 Desember 2025 - 12:09 WIB

Polsek Padang Tualang Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan di Desa Buluh Telang

23 Desember 2025 - 11:47 WIB

Terkait Insiden di Polsek Batang Gadis Madina, Ini Pernyataan Resmi Divisi Propam Mabes Polri

22 Desember 2025 - 22:33 WIB

Polsek Padang Tualang Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Diamankan

21 Desember 2025 - 01:22 WIB

Hadir dalam Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Plt. Wakil Jaksa Agung Minta Pencegahan Diperkuat

4 Desember 2025 - 22:38 WIB

Sat Res Narkoba Polres Langkat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Pil Ekstasi

21 November 2025 - 21:10 WIB

Pemkab Pakpakbharat Hadiri MoU Kejatisu dengan Seluruh Kepala Daerah di Sumatera Utara

20 November 2025 - 22:47 WIB

Lagi Menunggu Pembeli, Pelaku Pengedar Narkoba Diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sibolga

17 November 2025 - 15:23 WIB

Sat Reskrim Polres Langkat Berhasil Ungkap Kasus Pemerasan, Kapolres Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Intimidasi

14 November 2025 - 22:02 WIB

Terlibat Kasus Korupsi MFF 2024, Mantan Anak Buah Bobby Nasution Ditetapkan Tersangka

13 November 2025 - 23:42 WIB

Polres Langkat Ungkap 29 Kasus Narkoba Sepanjang Oktober, 32 Tersangka Diamankan 

12 November 2025 - 12:06 WIB

Trending di Hukum