Menu

Mode Gelap
Acara Syukuran Hari Jadi Polwan Ke 78 dan Pelepasan Purna Bakti Polres Batu Bara Kejati Sumut Salurkan Aduan Dugaan Kerugian Keuangan Negara di Dinas PMD Palas ke Kejari Setempat PEMKO PADANGSIDIMPUAN GAGAL MENYEGEL GUDANG UD. CINDY, KARENA MEMENTINGKAN KELUHAN PEKERJA Bupati Madina dan Wabup Hadiri Pelantikan Pengurus Kadin Periode 2026-2030 GPM PALAS Gelar Aksi Jilid II di Depan PKS PT KAS Ujung Batu, Desak Hentikan Operasional Akibat Dugaan Pencemaran Sungai Aek Tinga CAPAIAN IKAD KOTA TEBING TINGGI RAIH KATEGORI UNGGUL, WALI KOTA IMAN IRDIAN SARAGIH SIAP OPTIMALKAN INKLUSI KEUANGAN

Hukum

Polres Labuhanbatu Tahan 2 Debt Collector Tersangka Pengroyokan Wartawan, 7 Lainnya Diburu

badge-check


					Polres Labuhanbatu Tahan 2 Debt Collector Tersangka Pengroyokan Wartawan, 7 Lainnya Diburu Perbesar

Labuhanbatu – MitraPolda.com

Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu, Sumatera Utara, resmi menahan dua orang terduga pelaku dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang wartawan yang diduga dilakukan oleh kelompok debt collector (DC). Penetapan tersangka sekaligus penahanan tersebut diumumkan pada Senin (22/9/2025), setelah penyidik Satreskrim melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan bukti lapangan.

 

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A., mengungkapkan bahwa selain dua tersangka yang sudah diamankan, pihaknya juga masih memburu tujuh orang pelaku lainnya yang diduga kuat terlibat langsung dalam aksi kekerasan tersebut.

 

“Mudah-mudahan secepatnya akan kita lakukan pengejaran dan penangkapan kepada semua yang terkait. Secara komprehensif akan kita panggil, baik bagian pembiayaan maupun petugas penagih, dan akan kita cek legalitasnya,” tegas AKP Rivanda saat memberikan keterangan pers.

 

Peringatan Serius terhadap Premanisme Berkedok Debt Collector

 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena kembali menegaskan maraknya praktik penagihan utang dengan cara-cara premanisme. Menurut Rivanda, tindakan anarkis yang melibatkan kelompok DC tersebut tidak hanya mencederai profesi pers, tetapi juga menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat.

 

“Ke depan tidak ada lagi kasus premanisme seperti ini berkedok DC di Labuhanbatu. Kalau masyarakat ada yang dirugikan, sekecil apa pun, terkait ulah premanisme berkedok DC, lapor. Pasti akan kita tindak,” imbuhnya dengan tegas.

 

Polisi Dalami Legalitas Perusahaan Pembiayaan

 

Selain fokus pada penangkapan pelaku, polisi juga membuka penyelidikan terkait kemungkinan keterlibatan pihak perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector ilegal. Polres Labuhanbatu menegaskan akan memeriksa aspek perizinan, prosedur penagihan, serta memanggil manajemen lembaga pembiayaan yang mempekerjakan para pelaku.

 

Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi praktik penagihan utang yang melanggar hukum, apalagi menggunakan kekerasan fisik. “Semua yang terkait, baik perusahaan maupun pekerja lapangan, akan kita telusuri. Tidak boleh ada pembiaran,” kata Rivanda.

 

Solidaritas Wartawan dan Dukungan Publik

 

Kasus pengeroyokan wartawan ini langsung memantik reaksi keras dari berbagai organisasi pers dan aktivis kebebasan berpendapat. Mereka mengecam tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan. Sejumlah organisasi kewartawanan menegaskan, serangan terhadap wartawan adalah serangan terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

 

Dukungan juga datang dari masyarakat sipil yang menuntut aparat penegak hukum agar transparan dan profesional dalam menuntaskan kasus tersebut, serta memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja pers di lapangan.

 

Kasus Akan Dikawal Hingga Tuntas

 

Polres Labuhanbatu memastikan penyidikan kasus pengeroyokan ini akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh jaringan pelaku. Aparat berkomitmen tidak hanya menghukum pelaku lapangan, tetapi juga menjerat pihak yang memberikan perintah maupun yang memperoleh keuntungan dari praktik ilegal tersebut.

 

Dengan penahanan dua tersangka dan pengejaran tujuh pelaku lainnya, publik berharap kasus ini menjadi momentum penegakan hukum yang tegas terhadap aksi premanisme berkedok debt collector di Indonesia.

 

Catatan: Kasus ini juga menjadi alarm nasional agar seluruh pihak, terutama perusahaan pembiayaan, memperbaiki sistem penagihan utang yang beradab dan sesuai aturan hukum, sehingga kejadian serupa tidak lagi terulang di daerah mana pun. (AHN)

Baca Lainnya

Kejati Sumut Salurkan Aduan Dugaan Kerugian Keuangan Negara di Dinas PMD Palas ke Kejari Setempat

12 September 2026 - 22:39 WIB

Diduga Melakukan Penipuan Berkedok Modal Kerja, Anak Anggota DPRD Deli Serdang Aktif Terancam Pidana

25 Agustus 2026 - 22:45 WIB

Dalih Pembelian Simbol Siswa , Diduga Oknum Pihak SDN 101140 Sungai Durian Lakukan Pungli

23 Agustus 2026 - 03:31 WIB

Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pengedar Sabu, Satu Paket Narkotika Disita

21 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Dalam Kurun Waktu Satu Bulan, Kapolres Langkat Rilis Pengungkapan Kasus Narkotika, Tindak Pidana Kriminal, dan Kekerasan Seksual terhadap Anak

8 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Barang Bukti Curanmor Diserahkan, Polres Rohul Bantu Warga Tanpa Dipungut Biaya

5 Agustus 2026 - 01:48 WIB

Sidang Vonis Seumur Hidup Darwis Harahap Dikawal Ketat, Ratusan Warga Padang Lawas Utara Penuhi PN Padangsidimpuan

5 Agustus 2026 - 01:47 WIB

Tambang Emas Ilegal Terus Merusak Lingkungan Hidup Masyarakat Madina,Kuat Dugaan Bupati Terima Setoran Fee Dari Toke Tambang

17 Juli 2026 - 12:32 WIB

Penahanan Tersangka Tipikor Teluk Dalam Dipersoalkan, Keluarga Nilai Ketentuan KUHAP dan HAM Diabaikan

13 Juli 2026 - 23:07 WIB

Diduga Lakukan Pemerasan, “Aktivis Abal-abal” Inisial LY Dikabarkan Jadi Tersangka

18 Juni 2026 - 21:16 WIB

Sat Narkoba Polres Langkat Tindak Lanjuti Laporan Warga, Dua Tersangka Diamankan di Hinai

1 Mei 2026 - 10:58 WIB

*“Pura-Pura Berburu”, Polsek Babalan Ungkap Kasus Curanmor, Enam Unit Kendaraan Berhasil Diamankan*

1 Mei 2026 - 10:55 WIB

BNNP Riau Tangkap Penipuan Penyalahgunaan Identitas BNN

15 April 2026 - 22:32 WIB

Upaya Damai Tak Tercapai, Kasus Saling Lapor di Salapian Berlanjut ke Proses Hukum

15 April 2026 - 00:22 WIB

Putusan Praperadilan Tegaskan Cacat Prosedur, Saripah Hanum Lubis Bebas

7 April 2026 - 21:45 WIB

Advokat Ahmad Fauji Harahap, S.H Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolres Tapsel Serta Jajarannya

3 April 2026 - 16:47 WIB

Fraksi PDIP DPRD Sumut Minta BPK-RI Audit Lapangan Merdeka

3 Maret 2026 - 22:10 WIB

Beranikah Polda Riau Tangkap Makelar Kasus di Riau

24 Februari 2026 - 21:46 WIB

Polsek Salapian Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Desa Turangi, Satu Pelaku Diamankan

20 Januari 2026 - 02:04 WIB

Polsek Kuala Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pemerasan, Kapolres Langkat Apresiasi Kinerja Personel

9 Januari 2026 - 13:34 WIB

Trending di Hukum