Menu

Mode Gelap
Acara Syukuran Hari Jadi Polwan Ke 78 dan Pelepasan Purna Bakti Polres Batu Bara Kejati Sumut Salurkan Aduan Dugaan Kerugian Keuangan Negara di Dinas PMD Palas ke Kejari Setempat PEMKO PADANGSIDIMPUAN GAGAL MENYEGEL GUDANG UD. CINDY, KARENA MEMENTINGKAN KELUHAN PEKERJA Bupati Madina dan Wabup Hadiri Pelantikan Pengurus Kadin Periode 2026-2030 GPM PALAS Gelar Aksi Jilid II di Depan PKS PT KAS Ujung Batu, Desak Hentikan Operasional Akibat Dugaan Pencemaran Sungai Aek Tinga CAPAIAN IKAD KOTA TEBING TINGGI RAIH KATEGORI UNGGUL, WALI KOTA IMAN IRDIAN SARAGIH SIAP OPTIMALKAN INKLUSI KEUANGAN

Hukum

Mafia Tanah & Ekspansi Sawit Ilegal, Subulussalam Mulai Jelas di Bawah Bayang-Bayang PT SPT

badge-check


					Mafia Tanah & Ekspansi Sawit Ilegal, Subulussalam Mulai Jelas di Bawah Bayang-Bayang PT SPT Perbesar

Subulussalam, mitrapolda.com.–|

Konflik agraria di Kota Subulussalam kian menyeruak. PT Sawit Panen Terus (SPT) kembali dituding menjalankan praktik ilegal dalam ekspansi kebun sawit. Bukan hanya soal penyerobotan lahan, tetapi juga dugaan rekayasa sertifikat hak milik (SHM) yang menyeret nama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

Rekayasa Harga & Manipulasi Data

 

Informasi dari sumber internal menyebut sejumlah pegawai PT SPT diduga merekayasa harga jual lahan warga agar seolah sah di mata atasan. Data pemilik tanah pun disebut dimanipulasi hingga terbit SHM seluas 200 hektar di Kampong Singgersing.

 

Namun, kepala kampong Singgersing (20/09) menegaskan tidak pernah ada rekomendasi penerbitan SHM maupun transaksi resmi.

 

> “Kalau pun ada kompensasi Rp2 juta per orang, itu tidak bisa disebut transaksi jual beli. Apalagi ada isu harga Rp16–Rp30 juta per hektar, kami sama sekali tidak tahu,” ungkapnya.

 

Ketua Kelompok Tani Dagar juga menegaskan, SHM 200 hektar milik kelompoknya tidak pernah diserahkan ke PT SPT dan pembayaran senilai Rp16–Rp30 juta per hektar sama sekali tidak pernah diterima. Yang terjadi, warga hanya menerima kompensasi Rp2 juta per hektar, bukan pembayaran jual beli sah.

 

Lebih jauh, ia menyebut ada kesepakatan dengan PT SPT menggunakan pola “bapak angkat” — 100 hektar untuk kelompok tani, 100 hektar untuk perusahaan. Namun hingga kini penanaman tidak kunjung tuntas.

 

Kontradiksi & Indikasi Mafia Tanah

 

Pengakuan itu justru bertolak belakang dengan klaim seorang internal PT SPT berinisial Teppu, yang menyebut lahan sudah dijual ke perusahaan dengan pembayaran 60 persen. Kontradiksi ini menegaskan adanya indikasi mafia tanah yang memanipulasi data kelompok tani demi meloloskan sertifikat kolektif.

 

Kasus ini memperpanjang daftar keganjilan PT SPT. Dokumen pelepasan kawasan hutan maupun izin prinsip perusahaan hingga kini tidak pernah dipublikasikan secara transparan.

 

Petani Lawan, DPR-RI Sorot

 

Situasi di lapangan makin panas. Petani menghadang alat berat PT SPT yang mencoba masuk ke kebun. Ketua Kelompok Tani Tua Sepekat, Ishak, menegaskan:

 

> “Ini bukan sekadar ganti rugi. Ini tanah hidup kami, lahan kami.”

 

Kasus Subulussalam bahkan masuk sorotan DPR-RI. Dalam RDP bersama ATR/BPN, perwakilan Pemko Subulussalam, H. Rasit Bancin, menuding ada penyimpangan redistribusi tanah hingga SHM bermasalah. Selain PT SPT, kasus serupa juga menyeret PT Laot Bangko (125 hektar) dan PT MSSB.

 

Satgas Mafia Tanah Dinilai Mandul

 

Lemahnya tindakan Satgas Mafia Tanah membuat publik pesimis. Dugaan kuat menyebut PT SPT kini telah menguasai lebih dari 12 ribu hektar lahan, sebagian besar lewat cara melawan hukum: pembukaan kawasan hutan tanpa izin, manipulasi data warga, hingga permainan di tubuh BPN.

 

Kasus Singgersing menjadi alarm besar: sertifikat bisa keluar tanpa sepengetahuan kepala kampong. Jika pola ini dibiarkan, masa depan petani Subulussalam berada di ujung tanduk.

 

Sketsa Dugaan Alur Mafia Tanah PT SPT

 

1. Mafia Tanah / Aktor Utama – Menyusun skema perolehan lahan murah.

 

2. Karyawan Internal PT SPT – Merekayasa harga tanah & laporan transaksi.

 

3. Manipulasi Data Kelompok Tani – Nama petani dicatut untuk dasar sertifikasi.

 

4. Perangkat Desa – Dimanfaatkan atau dicatut tanda tangannya.

 

5. BPN – Mengeluarkan SHM kolektif berdasar data manipulatif.

 

6. PT SPT – Menguasai lahan ribuan hektar dengan SHM bermasalah.

 

📌 Seruan Publik:

Masyarakat mendesak Satgas Mafia Tanah bekerja lebih optimal, mengusut tuntas keterlibatan oknum perusahaan, perangkat desa, hingga pejabat BPN. Dugaan adanya bekingan petinggi berpangkat di pusat dan provinsi harus dibuka terang, agar Subulussalam tidak terus menjadi korban mafia tanah berkedok investasi sawit.(@ntoni Steven Tin).

Baca Lainnya

Kejati Sumut Salurkan Aduan Dugaan Kerugian Keuangan Negara di Dinas PMD Palas ke Kejari Setempat

12 September 2026 - 22:39 WIB

Diduga Melakukan Penipuan Berkedok Modal Kerja, Anak Anggota DPRD Deli Serdang Aktif Terancam Pidana

25 Agustus 2026 - 22:45 WIB

Dalih Pembelian Simbol Siswa , Diduga Oknum Pihak SDN 101140 Sungai Durian Lakukan Pungli

23 Agustus 2026 - 03:31 WIB

Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pengedar Sabu, Satu Paket Narkotika Disita

21 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Dalam Kurun Waktu Satu Bulan, Kapolres Langkat Rilis Pengungkapan Kasus Narkotika, Tindak Pidana Kriminal, dan Kekerasan Seksual terhadap Anak

8 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Barang Bukti Curanmor Diserahkan, Polres Rohul Bantu Warga Tanpa Dipungut Biaya

5 Agustus 2026 - 01:48 WIB

Sidang Vonis Seumur Hidup Darwis Harahap Dikawal Ketat, Ratusan Warga Padang Lawas Utara Penuhi PN Padangsidimpuan

5 Agustus 2026 - 01:47 WIB

Tambang Emas Ilegal Terus Merusak Lingkungan Hidup Masyarakat Madina,Kuat Dugaan Bupati Terima Setoran Fee Dari Toke Tambang

17 Juli 2026 - 12:32 WIB

Penahanan Tersangka Tipikor Teluk Dalam Dipersoalkan, Keluarga Nilai Ketentuan KUHAP dan HAM Diabaikan

13 Juli 2026 - 23:07 WIB

Diduga Lakukan Pemerasan, “Aktivis Abal-abal” Inisial LY Dikabarkan Jadi Tersangka

18 Juni 2026 - 21:16 WIB

Sat Narkoba Polres Langkat Tindak Lanjuti Laporan Warga, Dua Tersangka Diamankan di Hinai

1 Mei 2026 - 10:58 WIB

*“Pura-Pura Berburu”, Polsek Babalan Ungkap Kasus Curanmor, Enam Unit Kendaraan Berhasil Diamankan*

1 Mei 2026 - 10:55 WIB

BNNP Riau Tangkap Penipuan Penyalahgunaan Identitas BNN

15 April 2026 - 22:32 WIB

Upaya Damai Tak Tercapai, Kasus Saling Lapor di Salapian Berlanjut ke Proses Hukum

15 April 2026 - 00:22 WIB

Putusan Praperadilan Tegaskan Cacat Prosedur, Saripah Hanum Lubis Bebas

7 April 2026 - 21:45 WIB

Advokat Ahmad Fauji Harahap, S.H Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolres Tapsel Serta Jajarannya

3 April 2026 - 16:47 WIB

Fraksi PDIP DPRD Sumut Minta BPK-RI Audit Lapangan Merdeka

3 Maret 2026 - 22:10 WIB

Beranikah Polda Riau Tangkap Makelar Kasus di Riau

24 Februari 2026 - 21:46 WIB

Polsek Salapian Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Desa Turangi, Satu Pelaku Diamankan

20 Januari 2026 - 02:04 WIB

Polsek Kuala Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pemerasan, Kapolres Langkat Apresiasi Kinerja Personel

9 Januari 2026 - 13:34 WIB

Trending di Hukum