Menu

Mode Gelap
Acara Syukuran Hari Jadi Polwan Ke 78 dan Pelepasan Purna Bakti Polres Batu Bara Kejati Sumut Salurkan Aduan Dugaan Kerugian Keuangan Negara di Dinas PMD Palas ke Kejari Setempat PEMKO PADANGSIDIMPUAN GAGAL MENYEGEL GUDANG UD. CINDY, KARENA MEMENTINGKAN KELUHAN PEKERJA Bupati Madina dan Wabup Hadiri Pelantikan Pengurus Kadin Periode 2026-2030 GPM PALAS Gelar Aksi Jilid II di Depan PKS PT KAS Ujung Batu, Desak Hentikan Operasional Akibat Dugaan Pencemaran Sungai Aek Tinga CAPAIAN IKAD KOTA TEBING TINGGI RAIH KATEGORI UNGGUL, WALI KOTA IMAN IRDIAN SARAGIH SIAP OPTIMALKAN INKLUSI KEUANGAN

Hukum

Dua Pelaku Pemerkosaan Siswi SLTA di Tangkap Polres Madina, Satu Masih Boron

badge-check


					Dua Pelaku Pemerkosaan Siswi SLTA di Tangkap Polres Madina, Satu Masih Boron Perbesar

Madina | MitraPolda.com –

Diketahui dua dari pelaku pemerkosaan seorang siswi SLTA di Panyabungan Utara Mandailing Natal (Madina), berhasil telah diamankan Tim Unit Reskrim polres Mandailing Natal. Pada Jumat 31/10/2025

Pelaku diketahui Berinisial AA (31) yang bersitatus sebagai P3K Dinas kesehatan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kini sudah di amankan Mapolres Mandailing Natal untuk menjalani pemeriksaan insentif.

Selain AA pelaku lainnya Berinisial AA (18) juga telah ditangkap, sementara MW pelaku ketiga masih dalam buron dan tengah pengejaran pihak Kepolisian.

Ketiga pelaku dinyatakan warga Mondan Kecamatan Hutabarat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencabulan secara bergilir terhadap korban yang masih berusia (16) tahun disebuah Pondok Perkebunan warga pada Kamis, (30/10/2025)

Menurut Keterangan Kapolres Mandailing Natal AKBP. Arie Sufandi Paloh ketika melakukan Peress release pada Selasa 4/11/2024 menyatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari pengaduan keluarga korban memancing pelaku untuk datang kembali menjemput korban.

Pelaku Berinisial AA dan AS berhasil diamankan setelah adanya laporan dari pihak keluarga sementara pelaku lainnya MW masih dalam pengerjaan penegak hukum, Ujarnya Kapolres.

Lanjut, Akibat perbuatannya. Kapolres mengaku para pelaku dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 milyar.

Kapolres juga mengaku akan menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron.
(Udin Ray)

Baca Lainnya

Kejati Sumut Salurkan Aduan Dugaan Kerugian Keuangan Negara di Dinas PMD Palas ke Kejari Setempat

12 September 2026 - 22:39 WIB

Diduga Melakukan Penipuan Berkedok Modal Kerja, Anak Anggota DPRD Deli Serdang Aktif Terancam Pidana

25 Agustus 2026 - 22:45 WIB

Dalih Pembelian Simbol Siswa , Diduga Oknum Pihak SDN 101140 Sungai Durian Lakukan Pungli

23 Agustus 2026 - 03:31 WIB

Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pengedar Sabu, Satu Paket Narkotika Disita

21 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Dalam Kurun Waktu Satu Bulan, Kapolres Langkat Rilis Pengungkapan Kasus Narkotika, Tindak Pidana Kriminal, dan Kekerasan Seksual terhadap Anak

8 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Barang Bukti Curanmor Diserahkan, Polres Rohul Bantu Warga Tanpa Dipungut Biaya

5 Agustus 2026 - 01:48 WIB

Sidang Vonis Seumur Hidup Darwis Harahap Dikawal Ketat, Ratusan Warga Padang Lawas Utara Penuhi PN Padangsidimpuan

5 Agustus 2026 - 01:47 WIB

Tambang Emas Ilegal Terus Merusak Lingkungan Hidup Masyarakat Madina,Kuat Dugaan Bupati Terima Setoran Fee Dari Toke Tambang

17 Juli 2026 - 12:32 WIB

Penahanan Tersangka Tipikor Teluk Dalam Dipersoalkan, Keluarga Nilai Ketentuan KUHAP dan HAM Diabaikan

13 Juli 2026 - 23:07 WIB

Diduga Lakukan Pemerasan, “Aktivis Abal-abal” Inisial LY Dikabarkan Jadi Tersangka

18 Juni 2026 - 21:16 WIB

Sat Narkoba Polres Langkat Tindak Lanjuti Laporan Warga, Dua Tersangka Diamankan di Hinai

1 Mei 2026 - 10:58 WIB

*“Pura-Pura Berburu”, Polsek Babalan Ungkap Kasus Curanmor, Enam Unit Kendaraan Berhasil Diamankan*

1 Mei 2026 - 10:55 WIB

BNNP Riau Tangkap Penipuan Penyalahgunaan Identitas BNN

15 April 2026 - 22:32 WIB

Upaya Damai Tak Tercapai, Kasus Saling Lapor di Salapian Berlanjut ke Proses Hukum

15 April 2026 - 00:22 WIB

Putusan Praperadilan Tegaskan Cacat Prosedur, Saripah Hanum Lubis Bebas

7 April 2026 - 21:45 WIB

Advokat Ahmad Fauji Harahap, S.H Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolres Tapsel Serta Jajarannya

3 April 2026 - 16:47 WIB

Fraksi PDIP DPRD Sumut Minta BPK-RI Audit Lapangan Merdeka

3 Maret 2026 - 22:10 WIB

Beranikah Polda Riau Tangkap Makelar Kasus di Riau

24 Februari 2026 - 21:46 WIB

Polsek Salapian Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Desa Turangi, Satu Pelaku Diamankan

20 Januari 2026 - 02:04 WIB

Polsek Kuala Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pemerasan, Kapolres Langkat Apresiasi Kinerja Personel

9 Januari 2026 - 13:34 WIB

Trending di Hukum