Menu

Mode Gelap
Acara Syukuran Hari Jadi Polwan Ke 78 dan Pelepasan Purna Bakti Polres Batu Bara Kejati Sumut Salurkan Aduan Dugaan Kerugian Keuangan Negara di Dinas PMD Palas ke Kejari Setempat PEMKO PADANGSIDIMPUAN GAGAL MENYEGEL GUDANG UD. CINDY, KARENA MEMENTINGKAN KELUHAN PEKERJA Bupati Madina dan Wabup Hadiri Pelantikan Pengurus Kadin Periode 2026-2030 GPM PALAS Gelar Aksi Jilid II di Depan PKS PT KAS Ujung Batu, Desak Hentikan Operasional Akibat Dugaan Pencemaran Sungai Aek Tinga CAPAIAN IKAD KOTA TEBING TINGGI RAIH KATEGORI UNGGUL, WALI KOTA IMAN IRDIAN SARAGIH SIAP OPTIMALKAN INKLUSI KEUANGAN

Hukum

Diduga Korupsi Rp.5,7 miliyar, 8 Rekanan dan PPK Didinas PUPR Kabupaten Batu Bara ditahan Jaksa

badge-check


					Diduga Korupsi Rp.5,7 miliyar, 8 Rekanan dan PPK Didinas PUPR Kabupaten Batu Bara ditahan Jaksa Perbesar

Batubara MitraPolda.com |

Penyidik Bidang tindak Pidana Khusus Kajati Sumatra Utara(Kajitisu) Menahan 8 tersangka Korupsi pembangunan dan Perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan tataruang di Kabupaten Batu Bara tahun Anggaran (TA) 2023 diduga menyebabkan Kerugian Negara Rp.5.7 miliyar

Kajitisu Harli Siregar melalui PLH.Kasipenkum M.Husaini dalam siaran Peres nya diterima Awak Media tepat nya pada hari Jumat 29/08/2025 malam menjelaskan kedelapan tersangka yang ditahan itu M.R.A.selaku wakil Derektur CV.Citra Perdana Nusantara ,Kemudian RZ Selaku wakil Direktur CV.Bintang Jaya.

Selanjut nya RSL Selaku wakil Derektur CV.Bersama UP selaku wakil Direktur CV.Guana Perkasa AF selaku wakil Direktur CV.Egnar Gemilang SSL selaku wakil Direktur III CV Naila Santika dan terakhir T.M.R.selaku PNS pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatra Utara,Pejabat Pembuat Komitment (BPK)

Menurut Husairi ,kedelapan tersangka itu ditahan di Rutan Kelas I Medan selama 29 Agustus 2025

Dijelaskan nya ,Penahanan para tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara,Nomor PRIN-06/L2/Fd/2/08/2025 tertanggal 29 Agustus 2025

M.Hsairi Menyampaikan dari hasil Penyidikan telah diperoleh fakta Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka dengan modus operandi bahwa para tersangka dalam melaksanakan Pekerjaan diduga dengan sengaja telah mengurangi Volume Pekerjaan berupa mutu dan Kualitas sehingga mengakibatkan terjadi nya kekurangan Volume pekerjaan .

Namun pihak Dinas Pekerjaan umum dan Tata ruang Kabupaten Batu Bara membayarkan hasil Progres Pekerjaan tersebut secara Penuh 100% yang ternyata tidak sesuai dengan Spesifikasi sebagai mana dalam Kontrak

Tersangka TMR selaku PPK tidak melaksanakan tugas dan fungsi nya dalam melakukan Pengawasan Pekerjaan ,tersangka RSL Selaku wakil Direktur CV Bersama dalam melaksanakan Pekerjaan mengurangi Spesifikasi pada pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas jalan Titi Putih menuju Pasir Permit

Lalu tersangka MRA selaku wakil Direktur 1 CV Citra Perdana Nusantara dalam melaksanakan Pekerjaan mengurangi Spesifikasi pada Pekerjaan Peningkatan Ruas jalan Pasir Permit menuju Air Hitam

Kemudian tersangka RZ Selaku wakilDirektur CV.Agung Sriwijaya dalam melaksanakan Pekerjaan telah mengurangi Spesifikasi pada Peningkatan Ruas jalan SP Deras menuju Sei Rakyat

Selanjutnya peran tersangka AW selaku wakil Direktur CV Bintang jaya dalam melaksanakan Pekerjaan mengurangi Spesifikasi pada Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Putih Menuju Sei Rakyat Batas Kecamatan Sedangkan peran tersangka UP selaku wakil Direktur CV.Guana Perkasa dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi Spesifikasi pada Pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas jalan Bulan – Bulan menuju Gambus Laut

Tersangka AF selaku wakil Direktur CV Egnar Gemilang dalam melaksanakan Pekerjaan mengurangi Spesifikasi pada Pekerjaan Peningkatan Kapasitas jalan pada Ruas Tanjung Tiram Menuju Batas Asahan Kabupaten Batu Bara ,sedangkan peran tersangka SSL selaku wakil Direktur III CV Nayla Santika dalam melaksanakan Pekerjaan mengurangi Spesifikasi pada Pekerjaan Peningkatan Kapasitas jalan pada Ruas jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus Kabupaten Batu Bara

Menurut Husairi kerugian ,Keuangan Negara /Daerah masih dalam Perhitungan ahli untuk kepastian nominal kerugian nya dari Nilai Pekerjaan sebesar Rp.43.741.113.887.04

Namun sumber Media ini menyebabkan Kerugian dari Pelaksanaan Proyek itu sebesar Rp 5.7 miliar sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum Perkara ini dilimpahkan ke Kajari Sumut

Para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagai mana (Khairil Lubis)

Baca Lainnya

Kejati Sumut Salurkan Aduan Dugaan Kerugian Keuangan Negara di Dinas PMD Palas ke Kejari Setempat

12 September 2026 - 22:39 WIB

Diduga Melakukan Penipuan Berkedok Modal Kerja, Anak Anggota DPRD Deli Serdang Aktif Terancam Pidana

25 Agustus 2026 - 22:45 WIB

Dalih Pembelian Simbol Siswa , Diduga Oknum Pihak SDN 101140 Sungai Durian Lakukan Pungli

23 Agustus 2026 - 03:31 WIB

Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pengedar Sabu, Satu Paket Narkotika Disita

21 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Dalam Kurun Waktu Satu Bulan, Kapolres Langkat Rilis Pengungkapan Kasus Narkotika, Tindak Pidana Kriminal, dan Kekerasan Seksual terhadap Anak

8 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Barang Bukti Curanmor Diserahkan, Polres Rohul Bantu Warga Tanpa Dipungut Biaya

5 Agustus 2026 - 01:48 WIB

Sidang Vonis Seumur Hidup Darwis Harahap Dikawal Ketat, Ratusan Warga Padang Lawas Utara Penuhi PN Padangsidimpuan

5 Agustus 2026 - 01:47 WIB

Tambang Emas Ilegal Terus Merusak Lingkungan Hidup Masyarakat Madina,Kuat Dugaan Bupati Terima Setoran Fee Dari Toke Tambang

17 Juli 2026 - 12:32 WIB

Penahanan Tersangka Tipikor Teluk Dalam Dipersoalkan, Keluarga Nilai Ketentuan KUHAP dan HAM Diabaikan

13 Juli 2026 - 23:07 WIB

Diduga Lakukan Pemerasan, “Aktivis Abal-abal” Inisial LY Dikabarkan Jadi Tersangka

18 Juni 2026 - 21:16 WIB

Sat Narkoba Polres Langkat Tindak Lanjuti Laporan Warga, Dua Tersangka Diamankan di Hinai

1 Mei 2026 - 10:58 WIB

*“Pura-Pura Berburu”, Polsek Babalan Ungkap Kasus Curanmor, Enam Unit Kendaraan Berhasil Diamankan*

1 Mei 2026 - 10:55 WIB

BNNP Riau Tangkap Penipuan Penyalahgunaan Identitas BNN

15 April 2026 - 22:32 WIB

Upaya Damai Tak Tercapai, Kasus Saling Lapor di Salapian Berlanjut ke Proses Hukum

15 April 2026 - 00:22 WIB

Putusan Praperadilan Tegaskan Cacat Prosedur, Saripah Hanum Lubis Bebas

7 April 2026 - 21:45 WIB

Advokat Ahmad Fauji Harahap, S.H Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolres Tapsel Serta Jajarannya

3 April 2026 - 16:47 WIB

Fraksi PDIP DPRD Sumut Minta BPK-RI Audit Lapangan Merdeka

3 Maret 2026 - 22:10 WIB

Beranikah Polda Riau Tangkap Makelar Kasus di Riau

24 Februari 2026 - 21:46 WIB

Polsek Salapian Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Desa Turangi, Satu Pelaku Diamankan

20 Januari 2026 - 02:04 WIB

Polsek Kuala Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pemerasan, Kapolres Langkat Apresiasi Kinerja Personel

9 Januari 2026 - 13:34 WIB

Trending di Hukum