Menu

Mode Gelap
Wujudkan Program TJSL Pelindo Group, SPMT Branch Belawan Berbagi Hewan Kurban Idul Adha 1447 H / 2026  Saksikan Penyerahan Sapi Kurban Bantuan Presiden, Pengurus Teras FORMABEM Hadiri Festival Bedug Gema Takbir di Belawan PT Agro Raya Mas Salurkan Bantuan Sapi Kurban ke BKM Musholla Al Barokah Sei Mati Aksi Nyata FORMABEM di Hari Minggu: Gandeng Karang Taruna, Salurkan Amanah Sedekah Pendiri Untuk Yatim Hingga Warga Kurang Mampu di 6 Kelurahan HANYA JADI LADANG SUARA: Kelurahan Sei Mati Medan Labuhan Abadi dalam Banjir Dan Janji Palsu Pejabat! Sumatera Gelap Gulita: Klaim ‘Orang Desa Tak Terpengaruh Dollar’ Terbantah, Rakyat Jadi Korban Bobroknya Manajemen PLN Dan Gurita Korupsi

Hukum

Upaya Damai Tak Tercapai, Kasus Saling Lapor di Salapian Berlanjut ke Proses Hukum

badge-check


					Upaya Damai Tak Tercapai, Kasus Saling Lapor di Salapian Berlanjut ke Proses Hukum Perbesar

Langkat | MitraPolda.com

Menanggapi pemberitaan yang beredar di media sosial dan media online terkait penanganan kasus di Kecamatan Salapian, Polres Langkat menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan kasus saling lapor antara kedua belah pihak dan telah ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB di Dusun Gunung Merlawan, Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat. Insiden bermula dari kesalahpahaman terkait dugaan pengambilan buah kelapa sawit yang memicu cekcok mulut hingga berujung pada perkelahian fisik.

Dalam laporan pertama, pelapor J.I.B (41) melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh I.P.B (39), dan perkara tersebut telah diproses hingga persidangan, sementara itu, pada laporan kedua, I.P.B melaporkan dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh J.I.B bersama seorang anak berinisial L.B.B (15), Perkara kedua ini telah dinyatakan lengkap (P-21) dan saat ini telah tahap II, sehingga penanganannya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Langkat.

Dalam proses penyidikan, kedua belah pihak telah menjalani pemeriksaan medis berupa visum et repertum sebagai bagian dari alat bukti, penyidik juga sempat melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 1 (satu) hari, kemudian memberikan penangguhan penahanan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga, sementara itu, terhadap pelaku anak tidak dilakukan penahanan.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara ini, pihak kepolisian telah mengedepankan pendekatan humanis melalui upaya mediasi dan diversi.

“Mediasi telah dilakukan sebanyak dua kali dengan melibatkan tokoh masyarakat, pemerintah desa, serta para pihak yang berperkara, namun belum mencapai kesepakatan, demikian juga upaya diversi terhadap pelaku anak telah dilakukan dua kali, namun tidak menghasilkan kesepakatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, karena tidak tercapainya penyelesaian secara kekeluargaan, maka proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hingga tahap pelimpahan berkas perkara.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Langkat, AKP Jekson Situmorang, S.H menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa keberpihakan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum, percayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Polres Langkat juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menyikapi setiap informasi yang beredar, apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan laporan, masyarakat dapat menghubungi layanan Kepolisian melalui nomor 110 yang aktif selama 24 jam.

Reporter Khairil Anwar.

Baca Lainnya

Sat Narkoba Polres Langkat Tindak Lanjuti Laporan Warga, Dua Tersangka Diamankan di Hinai

1 Mei 2026 - 10:58 WIB

*“Pura-Pura Berburu”, Polsek Babalan Ungkap Kasus Curanmor, Enam Unit Kendaraan Berhasil Diamankan*

1 Mei 2026 - 10:55 WIB

BNNP Riau Tangkap Penipuan Penyalahgunaan Identitas BNN

15 April 2026 - 22:32 WIB

Putusan Praperadilan Tegaskan Cacat Prosedur, Saripah Hanum Lubis Bebas

7 April 2026 - 21:45 WIB

Advokat Ahmad Fauji Harahap, S.H Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolres Tapsel Serta Jajarannya

3 April 2026 - 16:47 WIB

Fraksi PDIP DPRD Sumut Minta BPK-RI Audit Lapangan Merdeka

3 Maret 2026 - 22:10 WIB

Beranikah Polda Riau Tangkap Makelar Kasus di Riau

24 Februari 2026 - 21:46 WIB

Polsek Salapian Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Desa Turangi, Satu Pelaku Diamankan

20 Januari 2026 - 02:04 WIB

Polsek Kuala Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pemerasan, Kapolres Langkat Apresiasi Kinerja Personel

9 Januari 2026 - 13:34 WIB

Analisis Hukum Progresif Pascabencana Alam

26 Desember 2025 - 14:41 WIB

Komandan Korem 011/Lilawangsa Kolonel Ali Imran, Perwira Asal Kopassus Putra Aceh Bubarkan Massa Pengibar Bulan Bintang

26 Desember 2025 - 12:09 WIB

Polsek Padang Tualang Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan di Desa Buluh Telang

23 Desember 2025 - 11:47 WIB

Terkait Insiden di Polsek Batang Gadis Madina, Ini Pernyataan Resmi Divisi Propam Mabes Polri

22 Desember 2025 - 22:33 WIB

Polsek Padang Tualang Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Diamankan

21 Desember 2025 - 01:22 WIB

Hadir dalam Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Plt. Wakil Jaksa Agung Minta Pencegahan Diperkuat

4 Desember 2025 - 22:38 WIB

Sat Res Narkoba Polres Langkat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Pil Ekstasi

21 November 2025 - 21:10 WIB

Pemkab Pakpakbharat Hadiri MoU Kejatisu dengan Seluruh Kepala Daerah di Sumatera Utara

20 November 2025 - 22:47 WIB

Lagi Menunggu Pembeli, Pelaku Pengedar Narkoba Diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sibolga

17 November 2025 - 15:23 WIB

Sat Reskrim Polres Langkat Berhasil Ungkap Kasus Pemerasan, Kapolres Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Intimidasi

14 November 2025 - 22:02 WIB

Terlibat Kasus Korupsi MFF 2024, Mantan Anak Buah Bobby Nasution Ditetapkan Tersangka

13 November 2025 - 23:42 WIB

Trending di Headline