Menu

Mode Gelap
Acara Syukuran Hari Jadi Polwan Ke 78 dan Pelepasan Purna Bakti Polres Batu Bara Kejati Sumut Salurkan Aduan Dugaan Kerugian Keuangan Negara di Dinas PMD Palas ke Kejari Setempat PEMKO PADANGSIDIMPUAN GAGAL MENYEGEL GUDANG UD. CINDY, KARENA MEMENTINGKAN KELUHAN PEKERJA Bupati Madina dan Wabup Hadiri Pelantikan Pengurus Kadin Periode 2026-2030 GPM PALAS Gelar Aksi Jilid II di Depan PKS PT KAS Ujung Batu, Desak Hentikan Operasional Akibat Dugaan Pencemaran Sungai Aek Tinga CAPAIAN IKAD KOTA TEBING TINGGI RAIH KATEGORI UNGGUL, WALI KOTA IMAN IRDIAN SARAGIH SIAP OPTIMALKAN INKLUSI KEUANGAN

Hukum

Oknum Kades Lae Simolap Diduga Inisiator Pembakaran dan Penyerobotan Lahan Warga

badge-check


					Oknum Kades Lae Simolap Diduga Inisiator Pembakaran dan Penyerobotan Lahan Warga Perbesar

Kasus kejahatan lingkungan dan dugaan manipulasi jual beli ratusan hektar lahan kini ditangani Polres Subulussalam

 

Subulussalam, MitraPolda.com |

Aroma ketidakadilan kembali menyeruak dari Desa Lae Simolap, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Seorang warga, Baharudin Kombih (56), melaporkan oknum Kepala Desa Lae Simolap, M. Nurohman, ke Polres Subulussalam atas dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup dan penyerobotan lahan miliknya.

 

Dalam laporan resmi bernomor STTLP/B/132/X/2025/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh, tertanggal 9 Oktober 2025, Baharudin menuding lahan sawitnya di Dusun jengkol, Desa Lae Simolap, dibakar oleh sejumlah orang atas perintah sang kepala desa. Kebun sawit milik Baharudin yang sudah tertanam bertahun-tahun itu kini hangus terbakar, meninggalkan batang-batang gosong dan sisa abu di atas tanah yang ia klaim sah miliknya.

 

“Saya datang ke lokasi, sawit saya sudah dibakar. Ketika saya tanya salah satu orang di sana, dia bilang disuruh oleh Geuchik Lae Simolap,” ujar Baharudin kepada wartawan, Sabtu (11/10), di lokasi kebakaran.

 

Baharudin menegaskan dirinya memiliki akta surat tanah dan bahkan telah memenangkan perkara sengketa lahan seluas 12,7 hektare melalui putusan kasasi Mahkamah Agung. “Ini tanah saya secara hukum sudah jelas. Tapi dibakar dan diserobot. Saya minta Polres jangan tebang pilih, walaupun dia kepala desa,” tegas Baharudin.

 

Dugaan Inisiatif Pembakaran dan Manipulasi Lahan

 

Dari hasil penelusuran lapangan tim TeropongBarat, api yang melalap kebun Baharudin diduga bukan kebakaran spontan, melainkan pembakaran yang disengaja. Foto dan video yang diambil di lokasi menunjukkan bekas pembakaran merata di hamparan lahan sawit, mengindikasikan adanya unsur kesengajaan dan perencanaan.

 

Tidak hanya itu, oknum kepala desa M. Nurohman juga disebut-sebut memiliki keterlibatan dalam dugaan manipulasi luasan lahan dan pemalsuan dokumen jual beli atas ratusan hektare kebun sawit di Desa Lae Simolap. Kasus tersebut kini juga tengah bergulir di Polres Subulussalam, dan menurut sejumlah sumber, nama sang kepala desa kembali muncul dalam penyelidikan.

 

“Kasus jual beli lahan yang ditangani Polres itu juga terkait Geuchik Lae Simolap. Ada dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan tanda tangan dalam transaksi lahan ratusan hektar,” ujar salah satu sumber internal di lingkungan aparat desa yang enggan disebutkan namanya.

 

Landasan Hukum: Kejahatan Lingkungan

 

Kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana Pasal 108 dengan tegas melarang pembakaran lahan dalam bentuk apapun. Pelaku yang terbukti dapat diancam pidana penjara antara 3–10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

 

Selain itu, Pasal 98 UU 32/2009 menegaskan hukuman bagi pihak yang secara sengaja menyebabkan kerusakan lingkungan atau melampaui baku mutu lingkungan hidup.

 

> “Kalau terbukti kepala desa yang memerintahkan pembakaran, ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi pidana serius. Ini kejahatan terhadap lingkungan,” ujar salah satu pemerhati hukum lingkungan di Subulussalam.

 

Polisi Diminta Bertindak Tegas

 

Kini, masyarakat Lae Simolap menunggu langkah tegas Polres Subulussalam dalam mengusut laporan tersebut. Harapan mereka, hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang jabatan.

 

“Jangan sampai masyarakat kecil yang dirugikan, sementara pelaku dilindungi karena punya jabatan,” tutup Baharudin Kombih.

 

Kasus ini menambah panjang daftar laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan aparatur desa dalam pengelolaan tanah dan kebun sawit di wilayah Subulussalam bagian selatan. Polres Subulussalam diharapkan segera melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan penetapan tersangka bila bukti awal telah terpenuhi.) ) @nton tin

Baca Lainnya

Kejati Sumut Salurkan Aduan Dugaan Kerugian Keuangan Negara di Dinas PMD Palas ke Kejari Setempat

12 September 2026 - 22:39 WIB

Diduga Melakukan Penipuan Berkedok Modal Kerja, Anak Anggota DPRD Deli Serdang Aktif Terancam Pidana

25 Agustus 2026 - 22:45 WIB

Dalih Pembelian Simbol Siswa , Diduga Oknum Pihak SDN 101140 Sungai Durian Lakukan Pungli

23 Agustus 2026 - 03:31 WIB

Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pengedar Sabu, Satu Paket Narkotika Disita

21 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Dalam Kurun Waktu Satu Bulan, Kapolres Langkat Rilis Pengungkapan Kasus Narkotika, Tindak Pidana Kriminal, dan Kekerasan Seksual terhadap Anak

8 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Barang Bukti Curanmor Diserahkan, Polres Rohul Bantu Warga Tanpa Dipungut Biaya

5 Agustus 2026 - 01:48 WIB

Sidang Vonis Seumur Hidup Darwis Harahap Dikawal Ketat, Ratusan Warga Padang Lawas Utara Penuhi PN Padangsidimpuan

5 Agustus 2026 - 01:47 WIB

Tambang Emas Ilegal Terus Merusak Lingkungan Hidup Masyarakat Madina,Kuat Dugaan Bupati Terima Setoran Fee Dari Toke Tambang

17 Juli 2026 - 12:32 WIB

Penahanan Tersangka Tipikor Teluk Dalam Dipersoalkan, Keluarga Nilai Ketentuan KUHAP dan HAM Diabaikan

13 Juli 2026 - 23:07 WIB

Diduga Lakukan Pemerasan, “Aktivis Abal-abal” Inisial LY Dikabarkan Jadi Tersangka

18 Juni 2026 - 21:16 WIB

Sat Narkoba Polres Langkat Tindak Lanjuti Laporan Warga, Dua Tersangka Diamankan di Hinai

1 Mei 2026 - 10:58 WIB

*“Pura-Pura Berburu”, Polsek Babalan Ungkap Kasus Curanmor, Enam Unit Kendaraan Berhasil Diamankan*

1 Mei 2026 - 10:55 WIB

BNNP Riau Tangkap Penipuan Penyalahgunaan Identitas BNN

15 April 2026 - 22:32 WIB

Upaya Damai Tak Tercapai, Kasus Saling Lapor di Salapian Berlanjut ke Proses Hukum

15 April 2026 - 00:22 WIB

Putusan Praperadilan Tegaskan Cacat Prosedur, Saripah Hanum Lubis Bebas

7 April 2026 - 21:45 WIB

Advokat Ahmad Fauji Harahap, S.H Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolres Tapsel Serta Jajarannya

3 April 2026 - 16:47 WIB

Fraksi PDIP DPRD Sumut Minta BPK-RI Audit Lapangan Merdeka

3 Maret 2026 - 22:10 WIB

Beranikah Polda Riau Tangkap Makelar Kasus di Riau

24 Februari 2026 - 21:46 WIB

Polsek Salapian Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Desa Turangi, Satu Pelaku Diamankan

20 Januari 2026 - 02:04 WIB

Polsek Kuala Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pemerasan, Kapolres Langkat Apresiasi Kinerja Personel

9 Januari 2026 - 13:34 WIB

Trending di Hukum