Menu

Mode Gelap
Bukan Penglaris: Mengungkap Makna Tersembunyi di Balik Foto Legendaris Ungku Saliah di Rumah Makan Padang Gema Takbir Membahana, Ribuan Peserta Meriahkan Pawai Keliling di Kecamatan Belawan Jelang Idul Fitri 1447 H, MAN Insan Cendekia Tapanuli Selatan Umumkan Jadwal Libur dan Aturan Baru Penggunaan Gawai Yayasan Bagas Godang Siabu Gelar Santunan Anak Yatim Pemko Medan Matangkan Persiapan Sholat Idul Fitri, Takbiran dan Pawai Kendaraan Digelar di Dua Titik WJMB Minta Tegas & Hukum Faskes Yang Menolak Pasien Darurat; Banyak Faskes Belum Faham UU Kesehatan

Hukum

Diduga Korupsi Rp.5,7 miliyar, 8 Rekanan dan PPK Didinas PUPR Kabupaten Batu Bara ditahan Jaksa

badge-check


					Diduga Korupsi Rp.5,7 miliyar, 8 Rekanan dan PPK Didinas PUPR Kabupaten Batu Bara ditahan Jaksa Perbesar

Batubara MitraPolda.com |

Penyidik Bidang tindak Pidana Khusus Kajati Sumatra Utara(Kajitisu) Menahan 8 tersangka Korupsi pembangunan dan Perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan tataruang di Kabupaten Batu Bara tahun Anggaran (TA) 2023 diduga menyebabkan Kerugian Negara Rp.5.7 miliyar

Kajitisu Harli Siregar melalui PLH.Kasipenkum M.Husaini dalam siaran Peres nya diterima Awak Media tepat nya pada hari Jumat 29/08/2025 malam menjelaskan kedelapan tersangka yang ditahan itu M.R.A.selaku wakil Derektur CV.Citra Perdana Nusantara ,Kemudian RZ Selaku wakil Direktur CV.Bintang Jaya.

Selanjut nya RSL Selaku wakil Derektur CV.Bersama UP selaku wakil Direktur CV.Guana Perkasa AF selaku wakil Direktur CV.Egnar Gemilang SSL selaku wakil Direktur III CV Naila Santika dan terakhir T.M.R.selaku PNS pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatra Utara,Pejabat Pembuat Komitment (BPK)

Menurut Husairi ,kedelapan tersangka itu ditahan di Rutan Kelas I Medan selama 29 Agustus 2025

Dijelaskan nya ,Penahanan para tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara,Nomor PRIN-06/L2/Fd/2/08/2025 tertanggal 29 Agustus 2025

M.Hsairi Menyampaikan dari hasil Penyidikan telah diperoleh fakta Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka dengan modus operandi bahwa para tersangka dalam melaksanakan Pekerjaan diduga dengan sengaja telah mengurangi Volume Pekerjaan berupa mutu dan Kualitas sehingga mengakibatkan terjadi nya kekurangan Volume pekerjaan .

Namun pihak Dinas Pekerjaan umum dan Tata ruang Kabupaten Batu Bara membayarkan hasil Progres Pekerjaan tersebut secara Penuh 100% yang ternyata tidak sesuai dengan Spesifikasi sebagai mana dalam Kontrak

Tersangka TMR selaku PPK tidak melaksanakan tugas dan fungsi nya dalam melakukan Pengawasan Pekerjaan ,tersangka RSL Selaku wakil Direktur CV Bersama dalam melaksanakan Pekerjaan mengurangi Spesifikasi pada pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas jalan Titi Putih menuju Pasir Permit

Lalu tersangka MRA selaku wakil Direktur 1 CV Citra Perdana Nusantara dalam melaksanakan Pekerjaan mengurangi Spesifikasi pada Pekerjaan Peningkatan Ruas jalan Pasir Permit menuju Air Hitam

Kemudian tersangka RZ Selaku wakilDirektur CV.Agung Sriwijaya dalam melaksanakan Pekerjaan telah mengurangi Spesifikasi pada Peningkatan Ruas jalan SP Deras menuju Sei Rakyat

Selanjutnya peran tersangka AW selaku wakil Direktur CV Bintang jaya dalam melaksanakan Pekerjaan mengurangi Spesifikasi pada Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Putih Menuju Sei Rakyat Batas Kecamatan Sedangkan peran tersangka UP selaku wakil Direktur CV.Guana Perkasa dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi Spesifikasi pada Pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas jalan Bulan – Bulan menuju Gambus Laut

Tersangka AF selaku wakil Direktur CV Egnar Gemilang dalam melaksanakan Pekerjaan mengurangi Spesifikasi pada Pekerjaan Peningkatan Kapasitas jalan pada Ruas Tanjung Tiram Menuju Batas Asahan Kabupaten Batu Bara ,sedangkan peran tersangka SSL selaku wakil Direktur III CV Nayla Santika dalam melaksanakan Pekerjaan mengurangi Spesifikasi pada Pekerjaan Peningkatan Kapasitas jalan pada Ruas jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus Kabupaten Batu Bara

Menurut Husairi kerugian ,Keuangan Negara /Daerah masih dalam Perhitungan ahli untuk kepastian nominal kerugian nya dari Nilai Pekerjaan sebesar Rp.43.741.113.887.04

Namun sumber Media ini menyebabkan Kerugian dari Pelaksanaan Proyek itu sebesar Rp 5.7 miliar sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum Perkara ini dilimpahkan ke Kajari Sumut

Para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagai mana (Khairil Lubis)

Baca Lainnya

Fraksi PDIP DPRD Sumut Minta BPK-RI Audit Lapangan Merdeka

3 Maret 2026 - 22:10 WIB

Beranikah Polda Riau Tangkap Makelar Kasus di Riau

24 Februari 2026 - 21:46 WIB

Polsek Salapian Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Desa Turangi, Satu Pelaku Diamankan

20 Januari 2026 - 02:04 WIB

Polsek Kuala Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pemerasan, Kapolres Langkat Apresiasi Kinerja Personel

9 Januari 2026 - 13:34 WIB

Analisis Hukum Progresif Pascabencana Alam

26 Desember 2025 - 14:41 WIB

Komandan Korem 011/Lilawangsa Kolonel Ali Imran, Perwira Asal Kopassus Putra Aceh Bubarkan Massa Pengibar Bulan Bintang

26 Desember 2025 - 12:09 WIB

Polsek Padang Tualang Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan di Desa Buluh Telang

23 Desember 2025 - 11:47 WIB

Terkait Insiden di Polsek Batang Gadis Madina, Ini Pernyataan Resmi Divisi Propam Mabes Polri

22 Desember 2025 - 22:33 WIB

Polsek Padang Tualang Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Diamankan

21 Desember 2025 - 01:22 WIB

Hadir dalam Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Plt. Wakil Jaksa Agung Minta Pencegahan Diperkuat

4 Desember 2025 - 22:38 WIB

Sat Res Narkoba Polres Langkat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Pil Ekstasi

21 November 2025 - 21:10 WIB

Pemkab Pakpakbharat Hadiri MoU Kejatisu dengan Seluruh Kepala Daerah di Sumatera Utara

20 November 2025 - 22:47 WIB

Lagi Menunggu Pembeli, Pelaku Pengedar Narkoba Diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sibolga

17 November 2025 - 15:23 WIB

Sat Reskrim Polres Langkat Berhasil Ungkap Kasus Pemerasan, Kapolres Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Intimidasi

14 November 2025 - 22:02 WIB

Terlibat Kasus Korupsi MFF 2024, Mantan Anak Buah Bobby Nasution Ditetapkan Tersangka

13 November 2025 - 23:42 WIB

Polres Langkat Ungkap 29 Kasus Narkoba Sepanjang Oktober, 32 Tersangka Diamankan 

12 November 2025 - 12:06 WIB

Polsek Bahorok Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu dan pil ekstasi di Desa Perkebunan bukit lawang

11 November 2025 - 15:31 WIB

Kekecewaan Pasien Oprasi dan Ketulusan Medis RSUD Subulussalam

8 November 2025 - 20:19 WIB

Skandal Panwaslih Subulussalam & Dana Desa: “Tidak Ada Nego”, Kejaksaan Tegaskan Petunjuk dari BPKP Aceh Sudah Dipenuhi

7 November 2025 - 20:13 WIB

Sat Narkoba Polres Langkat Tangkap Pria Diduga Terlibat Penyalahgunaan Ganja

7 November 2025 - 20:00 WIB

Trending di Hukum