Paluta | MitraPolda.com
pengutipan yang dilakukan oknum pihak sekolah sd negeri 101140 sungai durian di duga telah mengangkangi aturan pemerintah dan sangat membebani para orangtua murid dimana siswa di wajibkan harus membayar Rp 60.000/ siswa untuk membeli simbol atribut sekolah.
Dari hasil pantauan wartawan seorang sumber mengatakan kebenaran akan terkait pengutipan tersebut.
“Kutipan dari peserta didik kelas satu sampai kelas enam memang ada diminta,” ujar salah satu sumber yang minta namanya dirahasiakan yang juga di iyakan oleh beberapa wali murid SDN 101140 Sungai Durian Kecamatan Padang Bolak
Yang lebih mirisnya komite sekolah tidak mengetahui hal tersebut dan tidak ada pemberitahuan kepada komite sekolah terkait adanya pungutan uang dari peserta didik yang nilainya di tentukan pihak sekolah sebesar.
Mengacu pada permendikbud No 75 tahun 2016 dan permendikbud no 44 tahun 2012 tentang aturan larangan pungutan di sikolah dasar negeri serta UU Tipikor no 20 tahun 2001 KUHP pasal 12 huruf E dan F.
sudah jelas hal yang dilakukan pihak sekolah SDN 101140 Sungai Durian telah melanggar hukum dan UU di NKRI.
Untuk itu warga yang merupakan wali murid meminta kepada pihak APH agar menindak tegas para oknum yang melakukan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di SD Negeri 101140 Sungai Durian .
sampai berita ini dirilis oknum kepala sekolah belum dapat di konfirmasi terkait dugaan pelanggaran hukum yang di lakukan pihak sekolah. (red)







