Menu ✖

Mode Gelap
Program Strategis Presiden Prabowo, Dicedrai dengan Arogansi Ka SPPG dan Yayasan, 4 Pencuci Omprengan SPPG Medan Tembung 3 Di-PHK Kilat Langgar SOP BGN Ketum DPP WJMB Irwansyah Putra Ucapkan Selamat dan Sukses kepada Kapolda Sumut Sonny Irwan Di Reses III Edi Anwar Sapa Masyarakat Roburan Dolok Dan Santuni Anak Yatim Kapolsek Padang Bolak : Tidak Dilakukan Penahanan Bukan Tangkap Lepas Senam Bersama FORMABEM Menggeliatkan Sore Warga Belawan, Ibu-Ibu dan Bapak-Bapak Tumpah Ruah di Jalan Indrapura FORMABEM Dan Karang Taruna Sicanang Bersinergi: Berbagi Kepedulian, Buka Jalan Anak Muda Menuju Pekerjaan Layak

Hukum

Advokat Ahmad Fauji Harahap, S.H Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolres Tapsel Serta Jajarannya

badge-check


					Advokat Ahmad Fauji Harahap, S.H Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolres Tapsel Serta Jajarannya Perbesar

Paluta | MitraPolda.com

Ahmad Fauji Harahap, S.H mengkeritik keras dan meminta kapolri dan kapolda Sumatera Utara mengevaluasi kinerja kapolres Tapsel atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Tapsel terhadap kliennya Samsul Bahri Harahap yang di anggap tidak sesuai dengang aturan yang berlaku.

 

Hal tersebut disampaikannya kepada kepada wartawan, Jumat(3/4) dimana dirinya mengungkapkan bahwa para penyidik di polres tapsel telah melakukan kesalahan patal terhadap kliannya dengan melakukan penangkapan tampa pernah sama sekali di periksa untuk dimintai keterangan baik sebagai saksi atau pun tersangka.

 

“Saya sebagai kuasa hukum pak Samsul Bahri Harahap dari awal sudah mempertanyakan soal proses penangkapannya yang menurut penilaian saya tidak sesuai prosedur dimana di tanggal 12 maret 2026 terjadi upaya paksa penangkapan, langsung di tahan dan di tetapkan sebagai tersangka sampai saat ini padahal disini klien kami hanya melakukan tindak pidana ringan, ada apa..?”., ujarnya.

 

Lanjutnya bahwa berdasarkan KUHAP baru UU No. 20 Tahun 2025, Pasal 100 mengatur tentang syarat penahanan tersangka/terdakwa. Penahanan dilakukan jika tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, serta memenuhi syarat objektif yaitu tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih atau tindak pidana tertentu secara limitatif seperti penganiayaan berat, pencurian, korupsi, narkotika, dll.

 

Ahmad Fauji Harahap menambahkan klien kami Samsul Bahri Harahap dalam keterangannya hanya menyundul pelapor atau melagakan kepalanya atau penganiayaan biasa yang tidak mencederai atau tidak mengakibatkan terganggunya aktivitas terlapor dan sudah ada surat perdamaian antara pelapor dan terlapor namun tiba tiba surat tersebut tidak berlaku padahal ditandatangani keduanya baik pelapor dan terlapor serta saksi saksi yand didalamnya ada istri pelapor sebagai saksi.

 

Namun surat perdamaian itu tidak pernah berlaku dan tidak pernah di indahkan pihak penyidik dan meneruskan laporan tersebut dengan menetapkan pasal 466 ayat 1 KUHP baru UU No. 1 Tahun 2023 yang merupakan penganiayaan biasa kepada klien kami Samsul Harahap.

 

“Dan jujur saja saya sebagai kuasa hukumnya beliau sangat keberatan atas pasal yg menjerat beliau, dan kami menghargai institusi kepolisian sebagai lembaga yang profesional transparan dan menjunjung tinggi prinsip Equality before the law”., terangnya.

 

Ahmad Fauji melanjutkan waktu dirinya dan keluarga pak Samsul Bahri Harahap mengajukan penangguhan penahanan sebelum lebaran kemaren pihak penyidik tidak dapat mengabulkannya dengan alasan yang tidak jelas, padahal sebagai warga negara kami menghargai lembaga kepolisian terkhusus untuk Polres Tapsel yang menangani kasus ini.

 

Dan dirinya juga meragukan kepropesionalan penyidik Polres Tapsel dimana melihat pasal yang di sangkakan kepada klien kami seharusnya sudah P21 atau berkasnya sudah lengkap dan sudah di serahkan ke kejaksaan tapi ternyata belum lengkap padahal sudah lebih dari 20 hari dan mirisnya lagi saat kita minta BAP dan SP2HP nya penyidik tidak memberikannya.

 

“Jadi atas inisiatif saya dan keluarga kelien kami Samsul Bahri Harahap kami akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan dan akan mengajukan praperadilan dan kami juga akan melaporkan hal ini ke Bidpropam Polda Sumut”,.tegasnya

 

Maka dalam hal ini saya sebagai kuasa hukum Samsul Bahri Harahap menyampaikan dan meminta ke pada bapak kapolri Listyo Sigit Prabowo, kepada pak kapolda Sumutera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto untuk mengevaluasi kinerja kapolres Tapsel dan anggotanya dan kami juga mengharapkan kehadiran propam polda Sumut untuk melakukan pengawasan dan pengamanan internal untuk menjaga integritas institusi, termasuk pemeriksaan terhadap oknum yang diduga melanggar prosedur.,(Ramon).

Baca Lainnya

Kapolsek Padang Bolak : Tidak Dilakukan Penahanan Bukan Tangkap Lepas

4 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Kejati Sumut Salurkan Aduan Dugaan Kerugian Keuangan Negara di Dinas PMD Palas ke Kejari Setempat

12 September 2026 - 22:39 WIB

Diduga Melakukan Penipuan Berkedok Modal Kerja, Anak Anggota DPRD Deli Serdang Aktif Terancam Pidana

25 Agustus 2026 - 22:45 WIB

Dalih Pembelian Simbol Siswa , Diduga Oknum Pihak SDN 101140 Sungai Durian Lakukan Pungli

23 Agustus 2026 - 03:31 WIB

Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pengedar Sabu, Satu Paket Narkotika Disita

21 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Dalam Kurun Waktu Satu Bulan, Kapolres Langkat Rilis Pengungkapan Kasus Narkotika, Tindak Pidana Kriminal, dan Kekerasan Seksual terhadap Anak

8 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Barang Bukti Curanmor Diserahkan, Polres Rohul Bantu Warga Tanpa Dipungut Biaya

5 Agustus 2026 - 01:48 WIB

Sidang Vonis Seumur Hidup Darwis Harahap Dikawal Ketat, Ratusan Warga Padang Lawas Utara Penuhi PN Padangsidimpuan

5 Agustus 2026 - 01:47 WIB

Tambang Emas Ilegal Terus Merusak Lingkungan Hidup Masyarakat Madina,Kuat Dugaan Bupati Terima Setoran Fee Dari Toke Tambang

17 Juli 2026 - 12:32 WIB

Penahanan Tersangka Tipikor Teluk Dalam Dipersoalkan, Keluarga Nilai Ketentuan KUHAP dan HAM Diabaikan

13 Juli 2026 - 23:07 WIB

Diduga Lakukan Pemerasan, “Aktivis Abal-abal” Inisial LY Dikabarkan Jadi Tersangka

18 Juni 2026 - 21:16 WIB

Sat Narkoba Polres Langkat Tindak Lanjuti Laporan Warga, Dua Tersangka Diamankan di Hinai

1 Mei 2026 - 10:58 WIB

*“Pura-Pura Berburu”, Polsek Babalan Ungkap Kasus Curanmor, Enam Unit Kendaraan Berhasil Diamankan*

1 Mei 2026 - 10:55 WIB

BNNP Riau Tangkap Penipuan Penyalahgunaan Identitas BNN

15 April 2026 - 22:32 WIB

Upaya Damai Tak Tercapai, Kasus Saling Lapor di Salapian Berlanjut ke Proses Hukum

15 April 2026 - 00:22 WIB

Putusan Praperadilan Tegaskan Cacat Prosedur, Saripah Hanum Lubis Bebas

7 April 2026 - 21:45 WIB

Fraksi PDIP DPRD Sumut Minta BPK-RI Audit Lapangan Merdeka

3 Maret 2026 - 22:10 WIB

Beranikah Polda Riau Tangkap Makelar Kasus di Riau

24 Februari 2026 - 21:46 WIB

Polsek Salapian Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Desa Turangi, Satu Pelaku Diamankan

20 Januari 2026 - 02:04 WIB

Polsek Kuala Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pemerasan, Kapolres Langkat Apresiasi Kinerja Personel

9 Januari 2026 - 13:34 WIB

Trending di Hukum