Menu

Mode Gelap
Acara Syukuran Hari Jadi Polwan Ke 78 dan Pelepasan Purna Bakti Polres Batu Bara Kejati Sumut Salurkan Aduan Dugaan Kerugian Keuangan Negara di Dinas PMD Palas ke Kejari Setempat PEMKO PADANGSIDIMPUAN GAGAL MENYEGEL GUDANG UD. CINDY, KARENA MEMENTINGKAN KELUHAN PEKERJA Bupati Madina dan Wabup Hadiri Pelantikan Pengurus Kadin Periode 2026-2030 GPM PALAS Gelar Aksi Jilid II di Depan PKS PT KAS Ujung Batu, Desak Hentikan Operasional Akibat Dugaan Pencemaran Sungai Aek Tinga CAPAIAN IKAD KOTA TEBING TINGGI RAIH KATEGORI UNGGUL, WALI KOTA IMAN IRDIAN SARAGIH SIAP OPTIMALKAN INKLUSI KEUANGAN

Hukum

Polsek Kuala Tangkap Wanita Pelaku Pencurian, Gasak Motor dan Barang Rumah Tangga Korban

badge-check


					Polsek Kuala Tangkap Wanita Pelaku Pencurian, Gasak Motor dan Barang Rumah Tangga Korban Perbesar

Langkat | MitraPolda.com –

Aksi pencurian yang sempat meresahkan warga di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Kuala. Seorang wanita berinisial N (42) ditangkap polisi setelah diduga mencuri berbagai barang milik seorang ibu rumah tangga. Minggu (26/10/2025).

 

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu, 27 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 WIB di Lingkungan IV Bela Rakyat Baru, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Korban diketahui bernama Muhairida (35), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di kawasan tersebut.

 

Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula ketika pelaku N bersama beberapa rekannya datang ke rumah korban dengan maksud menagih utang. Namun, karena korban tidak mampu membayar, pelaku justru nekat mengambil sejumlah barang berharga dari dalam rumah korban.

 

Barang-barang yang dibawa pelaku antara lain 40 potong pakaian wanita, dua kursi plastik warna hijau, tiga buah kuali, satu karpet, satu kipas angin, satu rice cooker merek Miyako, satu tabung gas LPG 3 kg warna hijau, uang tunai Rp 40 ribu, serta satu unit sepeda motor TVS BK 2623 AAN warna hitam atas nama Kiptiah.

 

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta. Merasa tidak terima, korban kemudian melapor ke Polsek Kuala pada 29 Maret 2025, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/19/III/2025/SPKT/KUALA/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT.

 

Setelah menerima laporan, petugas Polsek Kuala langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi, di antaranya Painah dan Dedek Andika, yang merupakan warga sekitar. Dari hasil penyelidikan itu, polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.

 

Hingga akhirnya pada Jumat, 24 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil diamankan petugas di warung warga Pasar II Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Saat ditangkap, N tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Kuala untuk diperiksa lebih lanjut.

 

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa BPKB, STNK, dan sepeda motor TVS BK 2623 AAN yang sebelumnya dilaporkan hilang.

 

Kapolres Langkat AKBP David Trio Prasojo memberikan penyampaian melalui Kapolsek Kuala bahwasannya membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut bahwa pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Pelaku kita amankan karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.

 

Kapolres Langkat, AKBP David Trio Prasojo juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai bentuk tindak kejahatan serupa, serta segera melapor ke pihak berwajib jika mengalami peristiwa yang mencurigakan.

 

Reporter Khairil Anwar

Baca Lainnya

Kejati Sumut Salurkan Aduan Dugaan Kerugian Keuangan Negara di Dinas PMD Palas ke Kejari Setempat

12 September 2026 - 22:39 WIB

Diduga Melakukan Penipuan Berkedok Modal Kerja, Anak Anggota DPRD Deli Serdang Aktif Terancam Pidana

25 Agustus 2026 - 22:45 WIB

Dalih Pembelian Simbol Siswa , Diduga Oknum Pihak SDN 101140 Sungai Durian Lakukan Pungli

23 Agustus 2026 - 03:31 WIB

Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pengedar Sabu, Satu Paket Narkotika Disita

21 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Dalam Kurun Waktu Satu Bulan, Kapolres Langkat Rilis Pengungkapan Kasus Narkotika, Tindak Pidana Kriminal, dan Kekerasan Seksual terhadap Anak

8 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Barang Bukti Curanmor Diserahkan, Polres Rohul Bantu Warga Tanpa Dipungut Biaya

5 Agustus 2026 - 01:48 WIB

Sidang Vonis Seumur Hidup Darwis Harahap Dikawal Ketat, Ratusan Warga Padang Lawas Utara Penuhi PN Padangsidimpuan

5 Agustus 2026 - 01:47 WIB

Tambang Emas Ilegal Terus Merusak Lingkungan Hidup Masyarakat Madina,Kuat Dugaan Bupati Terima Setoran Fee Dari Toke Tambang

17 Juli 2026 - 12:32 WIB

Penahanan Tersangka Tipikor Teluk Dalam Dipersoalkan, Keluarga Nilai Ketentuan KUHAP dan HAM Diabaikan

13 Juli 2026 - 23:07 WIB

Diduga Lakukan Pemerasan, “Aktivis Abal-abal” Inisial LY Dikabarkan Jadi Tersangka

18 Juni 2026 - 21:16 WIB

Sat Narkoba Polres Langkat Tindak Lanjuti Laporan Warga, Dua Tersangka Diamankan di Hinai

1 Mei 2026 - 10:58 WIB

*“Pura-Pura Berburu”, Polsek Babalan Ungkap Kasus Curanmor, Enam Unit Kendaraan Berhasil Diamankan*

1 Mei 2026 - 10:55 WIB

BNNP Riau Tangkap Penipuan Penyalahgunaan Identitas BNN

15 April 2026 - 22:32 WIB

Upaya Damai Tak Tercapai, Kasus Saling Lapor di Salapian Berlanjut ke Proses Hukum

15 April 2026 - 00:22 WIB

Putusan Praperadilan Tegaskan Cacat Prosedur, Saripah Hanum Lubis Bebas

7 April 2026 - 21:45 WIB

Advokat Ahmad Fauji Harahap, S.H Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolres Tapsel Serta Jajarannya

3 April 2026 - 16:47 WIB

Fraksi PDIP DPRD Sumut Minta BPK-RI Audit Lapangan Merdeka

3 Maret 2026 - 22:10 WIB

Beranikah Polda Riau Tangkap Makelar Kasus di Riau

24 Februari 2026 - 21:46 WIB

Polsek Salapian Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Desa Turangi, Satu Pelaku Diamankan

20 Januari 2026 - 02:04 WIB

Polsek Kuala Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pemerasan, Kapolres Langkat Apresiasi Kinerja Personel

9 Januari 2026 - 13:34 WIB

Trending di Hukum