Menu ✖

Mode Gelap
IRONI TRAGIS DI MARELAN! Nawawi, Mahasiswa yang Bersiap Wisuda Bulan Ini, Tewas Terlindas Truk Tangki Regenerasi di Tubuh SEMMI Langsa, Pratama Aditya Siap Bawa Semangat Baru Bupati Saipullah Minta KONI Siapkan Cabor Unggulan untuk Porprov 2026 Harun Ridwan Pimpin Ketua KONI Madina Masa Bakti 2026-2030 Di Reses III Sulthon Kembali Sapa Aspirasi  Masyarakat Kelurahan Siabu AKSI DEMO, PULUHAN WARGA BANDAR LABUHAN TANJUNG MORAWA HADANG DUMP TRUCK GALIAN C MELEBIHI TONASE

Hukum

Diduga Melakukan Penipuan Berkedok Modal Kerja, Anak Anggota DPRD Deli Serdang Aktif Terancam Pidana

badge-check


					Diduga Melakukan Penipuan Berkedok Modal Kerja, Anak Anggota DPRD Deli Serdang Aktif Terancam Pidana Perbesar

MEDAN | MitraPolda.com

Seorang wanita berinisial T (26), warga Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang ke Polrestabes Medan.

Kasus ini melibatkan seorang anak dari Anggota DPRD Deli Serdang Aktif sebagai terlapor bernama Dhafin Syah Keliat dengan kerugian material mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor STT/B/3463/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 12 Agustus 2026, peristiwa penipuan tersebut terjadi di kawasan Jalan Jamin Ginting Km 17.5, Kampung Tengah, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Peristiwa bermula dalam rentang waktu antara 24 Februari 2026 hingga 11 Juli 2026. Saat itu, korban yang sehari-hari berstatus sebagai pelajar/mahasiswa dibujuk oleh terlapor untuk menyerahkan sejumlah uang secara bertahap yang diklaim akan digunakan sebagai modal kerja. Total dana yang telah diserahkan korban kepada terlapor mencapai Rp169.980.000.

Dalam melancarkan aksinya, terlapor menjanjikan kepada korban bahwa modal tersebut akan dikembalikan beserta keuntungannya pada bulan Juni 2026. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, uang tersebut tak kunjung dikembalikan.

Tak berhenti di situ, pada 11 Juli 2026, terlapor kembali melancarkan bujuk rayu dengan meminta tambahan dana kepada korban dengan dalih uang tersebut akan cair pada bulan Juli 2026. Kepercayaan korban kembali disalahgunakan, sebab hingga akhir Juli 2026, janji tersebut terbukti palsu dan uang milik korban tidak pernah dikembalikan.

Merasa dirugikan hingga hampir Rp170 juta, korban akhirnya mendatangi Mapolrestabes Medan untuk membuat laporan resmi agar kasus ini dapat diproses secara hukum. Laporan tersebut diterima langsung oleh Ka SPKT Polrestabes Medan pada Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 15.37 WIB.

Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian dengan sangkaan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU 1/2023 dan/atau Pasal 486 UU 1/2023 tentang Penipuan/Perbuatan Curang dan terancam pidana selama 4 tahun. (den/*)

Baca Lainnya

Kapolsek Padang Bolak : Tidak Dilakukan Penahanan Bukan Tangkap Lepas

4 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Kejati Sumut Salurkan Aduan Dugaan Kerugian Keuangan Negara di Dinas PMD Palas ke Kejari Setempat

12 September 2026 - 22:39 WIB

Dalih Pembelian Simbol Siswa , Diduga Oknum Pihak SDN 101140 Sungai Durian Lakukan Pungli

23 Agustus 2026 - 03:31 WIB

Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pengedar Sabu, Satu Paket Narkotika Disita

21 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Dalam Kurun Waktu Satu Bulan, Kapolres Langkat Rilis Pengungkapan Kasus Narkotika, Tindak Pidana Kriminal, dan Kekerasan Seksual terhadap Anak

8 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Barang Bukti Curanmor Diserahkan, Polres Rohul Bantu Warga Tanpa Dipungut Biaya

5 Agustus 2026 - 01:48 WIB

Sidang Vonis Seumur Hidup Darwis Harahap Dikawal Ketat, Ratusan Warga Padang Lawas Utara Penuhi PN Padangsidimpuan

5 Agustus 2026 - 01:47 WIB

Tambang Emas Ilegal Terus Merusak Lingkungan Hidup Masyarakat Madina,Kuat Dugaan Bupati Terima Setoran Fee Dari Toke Tambang

17 Juli 2026 - 12:32 WIB

Penahanan Tersangka Tipikor Teluk Dalam Dipersoalkan, Keluarga Nilai Ketentuan KUHAP dan HAM Diabaikan

13 Juli 2026 - 23:07 WIB

Diduga Lakukan Pemerasan, “Aktivis Abal-abal” Inisial LY Dikabarkan Jadi Tersangka

18 Juni 2026 - 21:16 WIB

Sat Narkoba Polres Langkat Tindak Lanjuti Laporan Warga, Dua Tersangka Diamankan di Hinai

1 Mei 2026 - 10:58 WIB

*“Pura-Pura Berburu”, Polsek Babalan Ungkap Kasus Curanmor, Enam Unit Kendaraan Berhasil Diamankan*

1 Mei 2026 - 10:55 WIB

BNNP Riau Tangkap Penipuan Penyalahgunaan Identitas BNN

15 April 2026 - 22:32 WIB

Upaya Damai Tak Tercapai, Kasus Saling Lapor di Salapian Berlanjut ke Proses Hukum

15 April 2026 - 00:22 WIB

Putusan Praperadilan Tegaskan Cacat Prosedur, Saripah Hanum Lubis Bebas

7 April 2026 - 21:45 WIB

Advokat Ahmad Fauji Harahap, S.H Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolres Tapsel Serta Jajarannya

3 April 2026 - 16:47 WIB

Fraksi PDIP DPRD Sumut Minta BPK-RI Audit Lapangan Merdeka

3 Maret 2026 - 22:10 WIB

Beranikah Polda Riau Tangkap Makelar Kasus di Riau

24 Februari 2026 - 21:46 WIB

Polsek Salapian Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Desa Turangi, Satu Pelaku Diamankan

20 Januari 2026 - 02:04 WIB

Polsek Kuala Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pemerasan, Kapolres Langkat Apresiasi Kinerja Personel

9 Januari 2026 - 13:34 WIB

Trending di Hukum