Menu

Mode Gelap
Acara Syukuran Hari Jadi Polwan Ke 78 dan Pelepasan Purna Bakti Polres Batu Bara Kejati Sumut Salurkan Aduan Dugaan Kerugian Keuangan Negara di Dinas PMD Palas ke Kejari Setempat PEMKO PADANGSIDIMPUAN GAGAL MENYEGEL GUDANG UD. CINDY, KARENA MEMENTINGKAN KELUHAN PEKERJA Bupati Madina dan Wabup Hadiri Pelantikan Pengurus Kadin Periode 2026-2030 GPM PALAS Gelar Aksi Jilid II di Depan PKS PT KAS Ujung Batu, Desak Hentikan Operasional Akibat Dugaan Pencemaran Sungai Aek Tinga CAPAIAN IKAD KOTA TEBING TINGGI RAIH KATEGORI UNGGUL, WALI KOTA IMAN IRDIAN SARAGIH SIAP OPTIMALKAN INKLUSI KEUANGAN

Hukum

Penahanan Tersangka Tipikor Teluk Dalam Dipersoalkan, Keluarga Nilai Ketentuan KUHAP dan HAM Diabaikan

badge-check


					Penahanan Tersangka Tipikor Teluk Dalam Dipersoalkan, Keluarga Nilai Ketentuan KUHAP dan HAM Diabaikan Perbesar

Teluk Dalam | MitraPolda.com

Proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Kepala SMK Negeri 1 Teluk Dalam, Butir Nilam Wau, dan Yusuf Zagoto, kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum kedua tersangka, Dr. Mospa Darma, S.E., S.H., M.Kn., menilai proses hukum yang dilakukan telah mengabaikan prinsip hak asasi manusia (HAM) dan tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Dr. Mospa Darma, keterlibatan Yusuf Zagoto sebagai rekanan pengadaan alat tulis kantor (ATK) di SMK Negeri 1 Teluk Dalam memiliki dasar yang tidak jelas.

“Di Teluk Dalam tidak banyak pelaku usaha yang bersedia memasok kebutuhan ATK dengan sistem pembayaran setelah pencairan anggaran sekitar lima bulan. Karena itu, usaha milik Yusuf bersedia menyediakan kebutuhan sekolah agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan,” ujar Dr. Mospa Darma.

Ia juga membantah adanya pengadaan fiktif sebagaimana yang dituduhkan.

“Barang yang diadakan itu nyata, ada bukti pembelian, ada penerima barang, dan digunakan oleh sekolah. Memang klien kami tidak menandatangani berita acara penerimaan barang, tetapi hal itu tidak serta-merta dapat dijadikan dasar menyatakan pengadaan tersebut fiktif,” tegasnya.

Dr. Mospa Darma juga mempertanyakan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Teluk Dalam. Menurutnya, penanganan perkara semestinya memperhatikan hasil pemeriksaan dari Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kerugian negara.

Selain itu, ia menyoroti masa penahanan kedua kliennya yang dimulai sejak 18 Februari 2026. Menurutnya, jika mengacu pada ketentuan Pasal 102 dan Pasal 103 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, akumulasi masa penahanan pada tahap penyidikan dan penuntutan dibatasi hingga 110 hari.

“Kami menilai hak-hak klien kami telah terabaikan. Negara harus menegakkan hukum, tetapi penegakan hukum juga wajib menghormati hak asasi manusia dan ketentuan KUHAP. Jangan sampai penegakan hukum justru mengabaikan hukum itu sendiri,” katanya.

Sebagai bentuk upaya hukum, Dr. Mospa Darma mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Ketua DPR RI, Presiden RI, serta Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jakarta. Selain itu, ia juga telah mendatangi Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.

“Kami sudah menempuh seluruh mekanisme yang tersedia. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang kami terima. Kami berharap seluruh lembaga yang telah menerima pengaduan dapat menjalankan kewenangannya secara objektif demi tegaknya keadilan,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Suara Harian Medan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kejaksaan Negeri Teluk Dalam, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, maupun Kejaksaan Agung RI terkait penanganan perkara tersebut.(MP)

Baca Lainnya

Kejati Sumut Salurkan Aduan Dugaan Kerugian Keuangan Negara di Dinas PMD Palas ke Kejari Setempat

12 September 2026 - 22:39 WIB

Diduga Melakukan Penipuan Berkedok Modal Kerja, Anak Anggota DPRD Deli Serdang Aktif Terancam Pidana

25 Agustus 2026 - 22:45 WIB

Dalih Pembelian Simbol Siswa , Diduga Oknum Pihak SDN 101140 Sungai Durian Lakukan Pungli

23 Agustus 2026 - 03:31 WIB

Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pengedar Sabu, Satu Paket Narkotika Disita

21 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Dalam Kurun Waktu Satu Bulan, Kapolres Langkat Rilis Pengungkapan Kasus Narkotika, Tindak Pidana Kriminal, dan Kekerasan Seksual terhadap Anak

8 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Barang Bukti Curanmor Diserahkan, Polres Rohul Bantu Warga Tanpa Dipungut Biaya

5 Agustus 2026 - 01:48 WIB

Sidang Vonis Seumur Hidup Darwis Harahap Dikawal Ketat, Ratusan Warga Padang Lawas Utara Penuhi PN Padangsidimpuan

5 Agustus 2026 - 01:47 WIB

Tambang Emas Ilegal Terus Merusak Lingkungan Hidup Masyarakat Madina,Kuat Dugaan Bupati Terima Setoran Fee Dari Toke Tambang

17 Juli 2026 - 12:32 WIB

Diduga Lakukan Pemerasan, “Aktivis Abal-abal” Inisial LY Dikabarkan Jadi Tersangka

18 Juni 2026 - 21:16 WIB

Sat Narkoba Polres Langkat Tindak Lanjuti Laporan Warga, Dua Tersangka Diamankan di Hinai

1 Mei 2026 - 10:58 WIB

*“Pura-Pura Berburu”, Polsek Babalan Ungkap Kasus Curanmor, Enam Unit Kendaraan Berhasil Diamankan*

1 Mei 2026 - 10:55 WIB

BNNP Riau Tangkap Penipuan Penyalahgunaan Identitas BNN

15 April 2026 - 22:32 WIB

Upaya Damai Tak Tercapai, Kasus Saling Lapor di Salapian Berlanjut ke Proses Hukum

15 April 2026 - 00:22 WIB

Putusan Praperadilan Tegaskan Cacat Prosedur, Saripah Hanum Lubis Bebas

7 April 2026 - 21:45 WIB

Advokat Ahmad Fauji Harahap, S.H Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolres Tapsel Serta Jajarannya

3 April 2026 - 16:47 WIB

Fraksi PDIP DPRD Sumut Minta BPK-RI Audit Lapangan Merdeka

3 Maret 2026 - 22:10 WIB

Beranikah Polda Riau Tangkap Makelar Kasus di Riau

24 Februari 2026 - 21:46 WIB

Polsek Salapian Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Desa Turangi, Satu Pelaku Diamankan

20 Januari 2026 - 02:04 WIB

Polsek Kuala Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pemerasan, Kapolres Langkat Apresiasi Kinerja Personel

9 Januari 2026 - 13:34 WIB

Analisis Hukum Progresif Pascabencana Alam

26 Desember 2025 - 14:41 WIB

Trending di Hukum