Menu

Mode Gelap
Pengurus GNI dan Media Online Gelar Buka Puasa Bersama di Rumah Qur’an Mas’ud Silalahi Krisis Ketenagakerjaan di Era Pemerintahan Prabowo Subianto: 5 Operator Head Truck di Belawan New Container Terminal Di-PHK Sepihak Setelah 9 Tahun Mengabdi Aktivis Buruh Dan Tenaga Kerja Geram: Bantahan Manajemen BNCT Melukai Nurani Manusia, Hak Pekerja Belum Diselesaikan BNCT Ironi di Balik Rekor 51 Ribu TEUs BNCT: Alat Rusak, Dermaga Kupak Kapik, Sopir Ngamuk, dan Nasib Pekerja yang Terabaikan, Bahkan Kekurangan Jumlah Pekerja di Paksa Menambah Jam Kerja Wajib (Optimal) Akses Menuju Pelabuhan Internasional Belawan Memprihatinkan, Pengguna Jalan Pertaruhkan Nyawa di “Gerbang Logistik Dunia CitraLand Tanjung Morawa Gelar Ramadhan Fair 2026, Hadirkan Bazar Dan Bantuan Sosial

News

Krisis Ketenagakerjaan di Era Pemerintahan Prabowo Subianto: 5 Operator Head Truck di Belawan New Container Terminal Di-PHK Sepihak Setelah 9 Tahun Mengabdi

badge-check

Foto: Dermaga Pelabuhan Petikemas International Belawan, yang sudah 3 tahun di kelola oleh DP World dengan manajemen BNCT nya.

MITRAPOLDA.COM,  Belawan – Sumatera Utara. Dunia ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan publik. Di tengah sulitnya mencari pekerjaan dan ketidakpastian ekonomi nasional, lima orang Operator Head Truck (OHT/ITV) PT PDS yang bertugas di bawah kendali Belawan New Container Terminal (BNCT) dilaporkan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

 

PHK tersebut diduga kuat dipicu oleh penolakan para pekerja terhadap kebijakan kerja lembur wajib yang telah berlangsung selama kurang lebih lima tahun akibat kekurangan personel operasional. Para pekerja menilai, kebijakan tersebut dipaksakan manajemen tanpa mempertimbangkan aspek keselamatan dan batas kemampuan fisik pekerja.

Foto: Armada Truck Internal (ITV) bermerk TERBERG produksi German yang di operasi kan oleh Operator Head Truck PT PDS di Pelabuhan Petikemas Belawan.

9 Tahun Mengabdi, Berakhir Tanpa Penghargaan

Kelima operator tersebut diketahui telah mengabdi selama sembilan tahun tanpa catatan pelanggaran disiplin. Namun ironisnya, masa pengabdian panjang itu tidak menjadi pertimbangan dalam keputusan PHK.

Para pekerja merasa dijadikan “tumbal” atas kegagalan manajemen dalam memenuhi standar jumlah tenaga kerja operasional untuk melayani dua terminal peti kemas internasional (Terminal A dan B) di Belawan.

 

Dalam satu shift yang seharusnya diisi sekitar 20 operator, kini hanya tersisa 14 orang. Kekurangan ini memicu beban kerja berlebih yang dinilai membahayakan keselamatan kerja.

 

Penolakan terhadap lembur bukan tanpa alasan. Dalam industri pelabuhan internasional, kelelahan operator alat berat (fatigue) merupakan salah satu faktor utama penyebab kecelakaan kerja fatal.

 

“Selama 9 tahun kami bekerja dengan dedikasi penuh. Kami hanya meminta jam kerja manusiawi sesuai aturan. Kalau operator dipaksa lembur terus-menerus, risiko kecelakaan meningkat. Ini menyangkut nyawa,” ujar salah satu perwakilan pekerja terdampak PHK.

Para pekerja menyebut lembur seharusnya bersifat sukarela, bukan kewajiban yang disertai ancaman PHK.

 

Tindakan PHK sepihak ini diduga bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, antara lain:

– Kerja lembur wajib yang semestinya berdasarkan persetujuan pekerja.

– Prosedur PHK yang wajib melalui tahapan peringatan dan perundingan bipartit.

– Hak normatif pekerja yang harus dipenuhi, termasuk pesangon dan penghargaan masa kerja.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan ketenagakerjaan di sektor logistik dan pelabuhan, khususnya terkait pekerja kontrak dan outsourcing yang kerap berada dalam posisi rentan.

 

Di tengah janji pembukaan jutaan lapangan kerja nasional, kondisi di lapangan justru menunjukkan keresahan pekerja yang telah lama mengabdi namun kehilangan pekerjaan tanpa kepastian hukum. Publik mempertanyakan komitmen perlindungan tenaga kerja, terutama bagi pekerja kontrak dan outsourcing yang masa kerjanya bertahun-tahun namun tetap tanpa kepastian status

 

Atas kejadian ini, para pekerja menuntut:

– Pembatalan PHK sepihak dan pemulihan status kerja.

– Evaluasi menyeluruh terhadap manajemen PT PDS dan BNCT terkait pemenuhan jumlah tenaga kerja sesuai standar operasional dan keselamatan.

– Pemenuhan seluruh hak normatif apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan.

 

Saat ini, para pekerja tengah berkoordinasi untuk melaporkan kasus tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) serta menempuh jalur hukum yang tersedia.

 

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun pusat agar perlindungan terhadap pekerja tidak hanya menjadi janji politik, melainkan benar-benar ditegakkan dalam praktik di lapangan.

(Tim)

Baca Lainnya

Pengurus GNI dan Media Online Gelar Buka Puasa Bersama di Rumah Qur’an Mas’ud Silalahi

1 Maret 2026 - 22:46 WIB

Aktivis Buruh Dan Tenaga Kerja Geram: Bantahan Manajemen BNCT Melukai Nurani Manusia, Hak Pekerja Belum Diselesaikan BNCT

1 Maret 2026 - 11:14 WIB

Ironi di Balik Rekor 51 Ribu TEUs BNCT: Alat Rusak, Dermaga Kupak Kapik, Sopir Ngamuk, dan Nasib Pekerja yang Terabaikan, Bahkan Kekurangan Jumlah Pekerja di Paksa Menambah Jam Kerja Wajib (Optimal)

28 Februari 2026 - 23:35 WIB

Akses Menuju Pelabuhan Internasional Belawan Memprihatinkan, Pengguna Jalan Pertaruhkan Nyawa di “Gerbang Logistik Dunia

28 Februari 2026 - 15:09 WIB

CitraLand Tanjung Morawa Gelar Ramadhan Fair 2026, Hadirkan Bazar Dan Bantuan Sosial

28 Februari 2026 - 14:34 WIB

Akankah Indonesia Menjadi “Meksiko-nya Asia”? Pengamat Soroti Penanganan Kasus Narkoba Khususnya di Kota Medan

28 Februari 2026 - 14:04 WIB

Tolak Kerja Lembur Akibat Kurang Pekerja Yang Sudah 5 Tahun dipaksakan Manajemen, 5 Operator Head Truck di BNCT Belawan di-PHK Sepihak Setelah 9 Tahun Mengabdi

27 Februari 2026 - 07:48 WIB

Dugaan Maladministrasi dan Intimidasi: 7 Pekerja Operasional BNCT Belawan Diputus Kontrak Sepihak Setelah 9 Tahun Mengabdi

27 Februari 2026 - 00:59 WIB

Kunjungan Jaksa Agung Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M. (ST Burhanuddin) ke Kejatisu dan Kejari Medan

26 Februari 2026 - 20:34 WIB

Sambut Ramadhan, Imigrasi Belawan Salurkan Bantuan Sembako di Pondok Persulukan Serambi Babussalam

26 Februari 2026 - 18:21 WIB

Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal Dunia, Sempat Jalani Operasi Empedu

26 Februari 2026 - 16:26 WIB

WJMB Ucapkan Selamat Kepada Elias Padang Atas Jabatan Baru Sebagai Camat Medan Labuhan

25 Februari 2026 - 20:26 WIB

Ketum WJMB Kecam Keras Dugaan Penganiayaan dan Pengeroyokan oleh Security PT Kimia Tirta Utama, Desak Kapolres Siak Bertindak Tegas

25 Februari 2026 - 13:32 WIB

Terkait Korupsi PNBP, 3 Mantan Kepala KSOP Belawan Ditangkap Kejatisu

24 Februari 2026 - 22:29 WIB

Selamat dan Sukses Atas Di Lantik nya Camat Baru Kecamatan Belawan

24 Februari 2026 - 16:38 WIB

213 Pejabat Eselon III Dan IV Pemko Medan di Lantik Walikota Medan, Satu Diantara nya Camat Medan Belawan Yang Jadi Harapan Warga Belawan

24 Februari 2026 - 00:38 WIB

Uang Rakyat Hilang Karena Kuota Internet Hangus, Dimana Tanggung Jawab Negara

23 Februari 2026 - 03:33 WIB

Semua OPD Pemko Medan Harus Peka Terhadap Keluhan Warga Medan

23 Februari 2026 - 02:09 WIB

Seorang Kapten KMP Kaldera Toba, Di Temukan Tak Bernyawa Didalam Ruangan Kapalnya

22 Februari 2026 - 02:29 WIB

Diduga Gudang Mafia BBM Ilegal, Warga Resah Tercium Bau BBM Menyengat

21 Februari 2026 - 19:13 WIB

Trending di News