
Foto: Dermaga Pelabuhan Petikemas International Belawan, yang sudah 3 tahun di kelola oleh DP World dengan manajemen BNCT nya.
MITRAPOLDA.COM, Belawan – Sumatera Utara. Dunia ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan publik. Di tengah sulitnya mencari pekerjaan dan ketidakpastian ekonomi nasional, lima orang Operator Head Truck (OHT/ITV) PT PDS yang bertugas di bawah kendali Belawan New Container Terminal (BNCT) dilaporkan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.
PHK tersebut diduga kuat dipicu oleh penolakan para pekerja terhadap kebijakan kerja lembur wajib yang telah berlangsung selama kurang lebih lima tahun akibat kekurangan personel operasional. Para pekerja menilai, kebijakan tersebut dipaksakan manajemen tanpa mempertimbangkan aspek keselamatan dan batas kemampuan fisik pekerja.

Foto: Armada Truck Internal (ITV) bermerk TERBERG produksi German yang di operasi kan oleh Operator Head Truck PT PDS di Pelabuhan Petikemas Belawan.
9 Tahun Mengabdi, Berakhir Tanpa Penghargaan
Kelima operator tersebut diketahui telah mengabdi selama sembilan tahun tanpa catatan pelanggaran disiplin. Namun ironisnya, masa pengabdian panjang itu tidak menjadi pertimbangan dalam keputusan PHK.

Para pekerja merasa dijadikan “tumbal” atas kegagalan manajemen dalam memenuhi standar jumlah tenaga kerja operasional untuk melayani dua terminal peti kemas internasional (Terminal A dan B) di Belawan.
Dalam satu shift yang seharusnya diisi sekitar 20 operator, kini hanya tersisa 14 orang. Kekurangan ini memicu beban kerja berlebih yang dinilai membahayakan keselamatan kerja.
Penolakan terhadap lembur bukan tanpa alasan. Dalam industri pelabuhan internasional, kelelahan operator alat berat (fatigue) merupakan salah satu faktor utama penyebab kecelakaan kerja fatal.
“Selama 9 tahun kami bekerja dengan dedikasi penuh. Kami hanya meminta jam kerja manusiawi sesuai aturan. Kalau operator dipaksa lembur terus-menerus, risiko kecelakaan meningkat. Ini menyangkut nyawa,” ujar salah satu perwakilan pekerja terdampak PHK.
Para pekerja menyebut lembur seharusnya bersifat sukarela, bukan kewajiban yang disertai ancaman PHK.
Tindakan PHK sepihak ini diduga bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, antara lain:
– Kerja lembur wajib yang semestinya berdasarkan persetujuan pekerja.
– Prosedur PHK yang wajib melalui tahapan peringatan dan perundingan bipartit.
– Hak normatif pekerja yang harus dipenuhi, termasuk pesangon dan penghargaan masa kerja.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan ketenagakerjaan di sektor logistik dan pelabuhan, khususnya terkait pekerja kontrak dan outsourcing yang kerap berada dalam posisi rentan.
Di tengah janji pembukaan jutaan lapangan kerja nasional, kondisi di lapangan justru menunjukkan keresahan pekerja yang telah lama mengabdi namun kehilangan pekerjaan tanpa kepastian hukum. Publik mempertanyakan komitmen perlindungan tenaga kerja, terutama bagi pekerja kontrak dan outsourcing yang masa kerjanya bertahun-tahun namun tetap tanpa kepastian status
Atas kejadian ini, para pekerja menuntut:
– Pembatalan PHK sepihak dan pemulihan status kerja.
– Evaluasi menyeluruh terhadap manajemen PT PDS dan BNCT terkait pemenuhan jumlah tenaga kerja sesuai standar operasional dan keselamatan.
– Pemenuhan seluruh hak normatif apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan.
Saat ini, para pekerja tengah berkoordinasi untuk melaporkan kasus tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) serta menempuh jalur hukum yang tersedia.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun pusat agar perlindungan terhadap pekerja tidak hanya menjadi janji politik, melainkan benar-benar ditegakkan dalam praktik di lapangan.
(Tim)







