Menu

Mode Gelap
Satu Rumah Ludes Terbakar di Pulau Sicanang, Warga Panik Memadam kan Dengan Alat Seadanya Membongkar Borok Medan Utara: CSR Hanya Dinikmati Kroni, Rakyat Diberi Janji Palsu Kolaborasi Polisi dan TNI Respon Laporan Warga soal PETI, 12 Rakit Dimusnahkan Bupati Madina Sebut Pembersihan Sedimen di Lahan Pertanian Desa Sayurmatua Dimulai Pekan Ini Oknum lurah Kampung Lama di Duga Pungli Rp 4 juta ke Korban Banjir Warga Katanya Biar Bantuan Cepat Cair SAT LANTAS POLRES LANGKAT HADIR ATUR KEPULANGAN ANAK SEKOLAH, WUJUDKAN KAMSELTIBCAR LANTAS YANG AMAN DAN KONDUSIF

News

Uang Rakyat Hilang Karena Kuota Internet Hangus, Dimana Tanggung Jawab Negara

badge-check

 

MITRAPOLDA.COM, Jakarta – Praktik kuota internet prabayar yang hangus saat masa aktif berakhir kembali menjadi perhatian publik setelah disorot dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah hakim menilai persoalan ini tidak semata-mata urusan kontrak antara operator dan pelanggan, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan hak warga negara.

 

Dalam persidangan, hakim MK menekankan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan hak milik masyarakat, termasuk dalam layanan digital yang kini menjadi kebutuhan dasar. Kuota internet yang telah dibeli menggunakan uang pribadi, namun tidak dapat digunakan karena masa berlaku habis, dinilai berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi masyarakat luas.

 

Di sisi lain, pemerintah dan DPR menyampaikan pandangan bahwa pengaturan masa berlaku kuota merupakan bagian dari mekanisme industri telekomunikasi. Menurut mereka, masa aktif diperlukan untuk menjaga stabilitas jaringan, perencanaan kapasitas, serta keberlanjutan investasi operator. Pemerintah juga berpendapat bahwa hubungan antara pelanggan dan penyedia layanan berada dalam ranah perjanjian bisnis.

 

Perdebatan ini muncul seiring adanya gugatan masyarakat terhadap aturan yang dinilai membuka peluang praktik penghangusan kuota tanpa mekanisme pengembalian atau kompensasi. Para pemohon berharap adanya kejelasan regulasi yang lebih berpihak pada perlindungan konsumen.

 

Poin Penting: 

– Kuota internet hangus menjadi isu perlindungan hak konsumen dan hak milik warga negara.

– Hakim MK menyoroti potensi kerugian ekonomi masyarakat yang sangat besar setiap tahunnya.

– Pemerintah dan DPR menilai masa aktif kuota adalah bagian dari mekanisme industri telekomunikasi.

– Gugatan masyarakat mendorong adanya aturan yang lebih adil dan transparan bagi pengguna layanan digital.

 

Perkembangan sidang ini menjadi perhatian karena menyangkut kepentingan publik yang luas, terutama di era digital di mana internet telah menjadi kebutuhan utama dalam pendidikan, pekerjaan, dan aktivitas ekonomi sehari-hari. Keputusan akhir nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan keberlangsungan industri.  (MDR)

Baca Lainnya

Satu Rumah Ludes Terbakar di Pulau Sicanang, Warga Panik Memadam kan Dengan Alat Seadanya

5 Mei 2026 - 19:03 WIB

Membongkar Borok Medan Utara: CSR Hanya Dinikmati Kroni, Rakyat Diberi Janji Palsu

1 Mei 2026 - 04:12 WIB

Lagi Dan Lagi, Warga Medan Utara Terimbas Naas Dampak Abai nya Pejabat Pemangku Kebijakan Yang Tak Peduli Nasib Rakyat

29 April 2026 - 00:19 WIB

Andi Ardianto Terpilih Secara Aklamasi, FORMABEM Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Belawan Periode 2026-2029

26 April 2026 - 21:09 WIB

Arsyadul Afkar Terpilih sebagai Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Syariah Periode 2026–2027

25 April 2026 - 23:24 WIB

Selamat dan Sukses atas Terpilihnya M.Taufik Hidayat sebagai Ketua Dema Fakultas Syariah Periode 2026–2027

25 April 2026 - 22:23 WIB

Kebakaran Lagi Melanda Pabrik PT Agro Jaya Perdana di Medan Labuhan

25 April 2026 - 21:41 WIB

PENGELOLAAN GATE PASS OLEH PT KAWASAN INDUSTRI MEDAN, DI KAWASAN INDUSTRI MEDAN BLOK 1 DAN BLOK 2

23 April 2026 - 22:19 WIB

18 April 2026 - 23:08 WIB

POM TNI Dari Kodaeral 1, Gulung Begal Sadis di Belawan

17 April 2026 - 01:25 WIB

Manejer SPBU Sitada Tada Arogan Tanggapi Berita Penyelewengan BBM Subsidi

17 April 2026 - 01:24 WIB

Maruli Siahaan Serahkan Penyaluran Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak Bencana Banjir-longsor Di Wilayah Sembahe

15 April 2026 - 00:37 WIB

Mahasiswi PGSD UNUSU Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Tragis di Simpang Kantor Medan Labuhan

15 April 2026 - 00:29 WIB

Ribuan Masyarakat Hadiri Halal bihal Pemkab Madina di Gunung Baringin

15 April 2026 - 00:22 WIB

Mutasi Dan Pergantian Jabatan KAJATI Sumut

13 April 2026 - 21:54 WIB

Kepsek Baru SMPN 2 Padang Bolak Paluta Datang Membawa Perubahan

13 April 2026 - 17:48 WIB

Kasus Dugaan Pungli 4 Anggota DPRD Medan Masih “Gantung”, Publik Tunggu Kepastian Hukum

13 April 2026 - 00:23 WIB

MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI IV PADANG LAWAS MELAKSANAKAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK( TKA ) TAHUN 2026

10 April 2026 - 21:04 WIB

Insiden KM Bintang Mas, Executive GM Pelindo Regional 1 Jamin Pelayanan Optimal di Dermaga Ujung Baru Belawan

10 April 2026 - 20:18 WIB

Siang Bolong, Toko Bangunan 3 Lantai di Marelan Hangus Dilalap Sijago Merah

9 April 2026 - 14:26 WIB

Trending di News