Menu

Mode Gelap
Acara Syukuran Hari Jadi Polwan Ke 78 dan Pelepasan Purna Bakti Polres Batu Bara Kejati Sumut Salurkan Aduan Dugaan Kerugian Keuangan Negara di Dinas PMD Palas ke Kejari Setempat PEMKO PADANGSIDIMPUAN GAGAL MENYEGEL GUDANG UD. CINDY, KARENA MEMENTINGKAN KELUHAN PEKERJA Bupati Madina dan Wabup Hadiri Pelantikan Pengurus Kadin Periode 2026-2030 GPM PALAS Gelar Aksi Jilid II di Depan PKS PT KAS Ujung Batu, Desak Hentikan Operasional Akibat Dugaan Pencemaran Sungai Aek Tinga CAPAIAN IKAD KOTA TEBING TINGGI RAIH KATEGORI UNGGUL, WALI KOTA IMAN IRDIAN SARAGIH SIAP OPTIMALKAN INKLUSI KEUANGAN

News

Uang Rakyat Hilang Karena Kuota Internet Hangus, Dimana Tanggung Jawab Negara

badge-check

 

MITRAPOLDA.COM, Jakarta – Praktik kuota internet prabayar yang hangus saat masa aktif berakhir kembali menjadi perhatian publik setelah disorot dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah hakim menilai persoalan ini tidak semata-mata urusan kontrak antara operator dan pelanggan, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan hak warga negara.

 

Dalam persidangan, hakim MK menekankan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan hak milik masyarakat, termasuk dalam layanan digital yang kini menjadi kebutuhan dasar. Kuota internet yang telah dibeli menggunakan uang pribadi, namun tidak dapat digunakan karena masa berlaku habis, dinilai berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi masyarakat luas.

 

Di sisi lain, pemerintah dan DPR menyampaikan pandangan bahwa pengaturan masa berlaku kuota merupakan bagian dari mekanisme industri telekomunikasi. Menurut mereka, masa aktif diperlukan untuk menjaga stabilitas jaringan, perencanaan kapasitas, serta keberlanjutan investasi operator. Pemerintah juga berpendapat bahwa hubungan antara pelanggan dan penyedia layanan berada dalam ranah perjanjian bisnis.

 

Perdebatan ini muncul seiring adanya gugatan masyarakat terhadap aturan yang dinilai membuka peluang praktik penghangusan kuota tanpa mekanisme pengembalian atau kompensasi. Para pemohon berharap adanya kejelasan regulasi yang lebih berpihak pada perlindungan konsumen.

 

Poin Penting: 

– Kuota internet hangus menjadi isu perlindungan hak konsumen dan hak milik warga negara.

– Hakim MK menyoroti potensi kerugian ekonomi masyarakat yang sangat besar setiap tahunnya.

– Pemerintah dan DPR menilai masa aktif kuota adalah bagian dari mekanisme industri telekomunikasi.

– Gugatan masyarakat mendorong adanya aturan yang lebih adil dan transparan bagi pengguna layanan digital.

 

Perkembangan sidang ini menjadi perhatian karena menyangkut kepentingan publik yang luas, terutama di era digital di mana internet telah menjadi kebutuhan utama dalam pendidikan, pekerjaan, dan aktivitas ekonomi sehari-hari. Keputusan akhir nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan keberlangsungan industri.  (MDR)

Baca Lainnya

Camat Bersama Pj Kades Huta Julu Hadiri Pengajian Maulid Nabi Muhammad

2 September 2026 - 21:35 WIB

BOM WAKTU DI DERMAGA PELABUHAN GABION BELAWAN: APAKAH INI DAMPAK DARI BBM OPLOSAN

23 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Anak Muda Belawan Hidupkan Semangat Kemerdekaan Lewat Seni: Teater Dermaga Hadirkan “MARTINI AKU INGIN PERGI”

20 Agustus 2026 - 22:12 WIB

WJMB DESAK PELINDO BUKA DATA TJSL: JANGAN SAMPAI MASYARAKAT SEKITAR PELABUHAN HANYA MENJADI PENONTON DI TANAH SENDIRI

18 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Kasat Binmas Polres Pelabuhan Belawan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI Bersama Nelayan KNTI Bagan Deli

17 Agustus 2026 - 15:46 WIB

DPP TKN Kompas Nusantara Ajak Masyarakat Ambil Peran, Pembukaan Kepengurusan DPD Se Indonesia

17 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Sertijab Wakapolres dan Kapolsek Hamparan Perak, Sejumlah Pejabat Baru Dilantik

15 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Polantas Karib, Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Kenalkan Polisi sebagai Sahabat Anak Sejak Usia Dini

15 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar dan Seorang Pengguna Sabu di Hamparan Perak

14 Agustus 2026 - 11:07 WIB

POHON DITEBANG, INFORMASI DIPERTANYAKAN: DLH MEDAN DITUNTUT BUKA TERANG TERKAIT PROYEK BRT MEBIDANG

13 Agustus 2026 - 18:27 WIB

Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pengedar Sabu di Medan Labuhan, Sita Uang Hasil Penjualan

13 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Diduga Berawal dari Kios BBM Eceran, Kebakaran Hebat Ludeskan 5 Kios di Jalan Veteran Helvetia

6 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Imigrasi Belawan Hadirkan Pasporia Saat Car Free Day, Warga Bisa Urus Paspor di Hari Libur

4 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Aktivis Soroti Informasi Publik BNCT, Minta Kondisi Operasional Disampaikan Secara Transparan Sesuai Fakta Lapangan

1 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Merajut Asa di Tengah Kemiskinan Belawan: Perjuangan Arsa Kartika Menjemput Pendidikan di Bayang-Bayang Gemerlap Kawasan Industri

25 Juli 2026 - 00:18 WIB

KECAMAN KERAS ATAS KETIDAKPEDULIAN WALIKOTA MEDAN DAN MANGKRAKNYA JANJI CSR BNCT SERTA PELANGGARAN HAK PEKERJA DI BELAWAN

23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Waduh!!! Nama Kahiyang Ayu Disebut di Sidang Korupsi Medan Fashion Festival

23 Juli 2026 - 16:11 WIB

Tragis, Ratusan Kalinya! Jalan Hancur Lintasan Belawan Kembali Renggut Nyawa Pengantin Baru, Warga: “Rico Waas Jangan Hanya Pencitraan di Atas Penderitaan Rakyat

23 Juli 2026 - 01:00 WIB

AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK, Resmi Menjabat Kapolres Pelabuhan Belawan, Menggantikan Pejabat Lama AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR.

18 Juli 2026 - 00:34 WIB

Dibalik Krisis BBM di Sumut: Tradisi Setoran dan Manajemen Elnusa Petrofin Yang Tak Kompeten

17 Juli 2026 - 00:23 WIB

Trending di News