
Foto: Dokumentasi Puluhan Pekerja BNCT Yang di Koordinir oleh PT PDS, diawal tahun 2025, juga disaat bulan Ramadhan. Mendatangi Kantor Pusat Gedung Kembar Pelindo Jalan Sumatera Untuk Menuntut Sisa Upah Yang Waktu itu juga belum di bayar kan Manajemen BNCT beserta Potongan Pajak Pph 21 Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan UU Tenaga Kerja.
MITRAPOLDA.COM, Medan, 1 Maret 2026 – Pernyataan dan klarifikasi yang disampaikan manajemen PT Belawan New Container Terminal (BNCT) di sejumlah media online menuai reaksi keras dari kalangan pemerhati buruh di Sumatera Utara. Salah satu nya bpk Rules Gajah, yang juga selaku pemerhati nasib buruh di Sumut, menilai bantahan tersebut justru terkesan menghina dan melukai perasaan sebagai manusia, sebab hingga kini pekerja juga memberikan bukti belum menerima sisa upah dan hak-hak normatif mereka.
“Kami menyayangkan adanya pernyataan dan klarifikasi yang seolah-olah menggambarkan bahwa persoalan ketenagakerjaan ini sudah selesai begitu saja. Faktanya, masih ada pekerja yang belum menerima sisa upah dan hak lainnya pasca diberhentikan secara sepihak tanpa alasan dan kesalahan yang jelas,” ujar Rules Gajah saat dijumpai awak media di Medan, Minggu (1/3).
dalam kutipan pemberitaan media online sebelum nya yang disebut bekerja sama dengan pihak perusahaan, manajemen BNCT menyampaikan:

> “Menyikapi sejumlah pemberitaan yang beredar terkait isu ketenagakerjaan di lingkungan operasional pelabuhan, PT Belawan New Container Terminal (BNCT) bersama anak perusahaan PT Pelindo selaku penyedia jasa tenaga kerja, PT PDS, menyampaikan klarifikasi resmi guna memberikan informasi yang utuh kepada publik.
> Corporate Secretary PT BNCT, Rizki Affandi Nasution, menegaskan bahwa seluruh proses hubungan kerja yang melibatkan tenaga operasional dilakukan sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.”
Namun menurut Rules Gajah, pernyataan tersebut belum menjawab substansi persoalan utama, dan masih jauh dari kenyataan. Yakni pembayaran sisa upah, kompensasi, dan hak-hak pekerja lainnya yang diklaim belum dipenuhi manajemen BNCT.
“Kalau memang seluruh proses sudah sesuai ketentuan ketenagakerjaan, maka seharusnya tidak ada lagi pekerja yang mengeluh karena haknya belum dibayarkan. Ini yang harus dibuka secara transparan. Jangan sampai klarifikasi di media justru menjadi alat pembentukan opini bahwa masalah telah tuntas, padahal kenyataan di lapangan belum,” tegasnya.
Ia juga menilai, penggunaan narasi formal di media tanpa penyelesaian konkret berpotensi memperkeruh suasana dan memperdalam rasa ketidakadilan di kalangan pekerja yang terdampak bahkan yang masih di pekerjakan pun masih menunggu sisa hak atas upah yang sudah 4 bulan belum juga niat di bayarkan manajemen BNCT.
Rules Gajah mendesak agar pihak manajemen BNCT bersama perusahaan penyedia tenaga kerja segera duduk bersama perwakilan pekerja untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran yang tertunggak. Selain itu, ia meminta instansi terkait di bidang ketenagakerjaan untuk turun tangan melakukan verifikasi dan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran hak normatif buruh di era yang sudah serba terbuka ini.
“Ini bukan sekadar soal klarifikasi di media, tetapi soal tanggung jawab moral dan hukum terhadap para pekerja yang sudah mengabdikan tenaga dan waktunya. Kami berharap permasalahan ini diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, para pekerja yang terdampak masih menunggu realisasi pembayaran sisa hak mereka dan berharap adanya itikad baik dari pihak manajemen untuk menyelesaikan persoalan tanpa harus menempuh jalur hukum yang lebih panjang.
(Red)







