Padangsidimpuan — MitraPolda.com
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Saripah Hanum Lubis, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Putusan yang dibacakan pada Senin (6/4/2026) oleh hakim tunggal Firman Ares Bernando menyatakan sebagian dalil pemohon diterima. Dalam amar putusan, hakim memerintahkan pihak kepolisian sebagai termohon untuk segera mengeluarkan Saripah dari tahanan.
“Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan,” demikian salah satu poin putusan yang dibacakan di persidangan.
Kuasa hukum Saripah, Abdur Rozzak Harahap, S.H., menjelaskan bahwa hakim menilai terdapat cacat prosedur dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Padangsidimpuan.
Salah satu pertimbangan utama majelis adalah tidak adanya pemeriksaan terhadap Saripah sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, hakim juga membatalkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang menjadi dasar penetapan tersebut.
“Klien kami tidak pernah dipanggil atau diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini sebelum dijadikan tersangka. Ini bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Rozzak kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa putusan ini menguatkan dugaan adanya pelanggaran prosedural dalam proses penyelidikan dan penyidikan, bahkan dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur mekanisme penetapan tersangka.
Pihak kuasa hukum juga menilai bahwa kasus yang menjerat Saripah mengarah pada bentuk kriminalisasi. Atas dasar itu, mereka telah melaporkan Kapolres Padangsidimpuan, Wira Prayatna, ke Mabes Polri.
Laporan tersebut ditujukan kepada Kapolri, Irwasum, serta Divisi Propam Polri, dan disebut telah diterima oleh Karo Paminal.
“Kami meminta agar dilakukan pemeriksaan internal terhadap Kapolres. Tidak mungkin seseorang dijadikan tersangka tanpa pernah diperiksa sebagai saksi, bahkan menggunakan berkas perkara orang lain,” tegas Rozzak.
Pasca putusan praperadilan, Saripah melalui kuasa hukumnya juga meminta perhatian dari sejumlah tokoh nasional dan lembaga legislatif. Permohonan tersebut ditujukan kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua DPR RI Puan Maharani, serta Komisi III DPR RI.
Mereka mendesak agar Komisi III DPR RI memanggil Kapolres Padangsidimpuan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengklarifikasi dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara ini.
“Kami meminta Komisi III DPR RI segera memanggil Kapolres dalam RDP, karena proses hukum yang dilakukan sudah tidak sesuai dan terkesan dipaksakan,” ujar Rozzak.
Dengan dikabulkannya sebagian permohonan praperadilan, status hukum Saripah Hanum Lubis sebagai tersangka dinyatakan gugur. Ia pun berhak untuk segera dibebaskan dari tahanan setelah sebelumnya menjalani masa penahanan lebih dari satu bulan di Lembaga Pemasyarakatan Padangsidimpuan.
Putusan ini sekaligus menegaskan pentingnya kepatuhan aparat penegak hukum terhadap prosedur dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, sebagai bagian dari perlindungan hak asasi dan prinsip due process of law di Indonesia. (AHN)







