Menu

Mode Gelap
Seorang Pria Inisial “DDM” di Sei Mati Tewas, Diduga Dianiaya Mesin KM Indah Sakti Meledak, Menewaskan 3 Nelayan dan 5 Hilang Menanti Aspal Mulus di Kota “Sejuta Lubang”: Urgensi Keselamatan Jalan dan Nasib Warga Medan Utara Polda Riau Bongkar Jaringan Pelangsir Solar Subsidi 3.200 Liter untuk PETI Kuansing Di Tengah Persiapan RUPS, Bupati Madina Buka Musrenbang RKPD 2027 Putusan Praperadilan Tegaskan Cacat Prosedur, Saripah Hanum Lubis Bebas

Hukum

Putusan Praperadilan Tegaskan Cacat Prosedur, Saripah Hanum Lubis Bebas

badge-check


					Putusan Praperadilan Tegaskan Cacat Prosedur, Saripah Hanum Lubis Bebas Perbesar

Padangsidimpuan — MitraPolda.com

Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Saripah Hanum Lubis, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Putusan yang dibacakan pada Senin (6/4/2026) oleh hakim tunggal Firman Ares Bernando menyatakan sebagian dalil pemohon diterima. Dalam amar putusan, hakim memerintahkan pihak kepolisian sebagai termohon untuk segera mengeluarkan Saripah dari tahanan.

“Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan,” demikian salah satu poin putusan yang dibacakan di persidangan.

Kuasa hukum Saripah, Abdur Rozzak Harahap, S.H., menjelaskan bahwa hakim menilai terdapat cacat prosedur dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Padangsidimpuan.

Salah satu pertimbangan utama majelis adalah tidak adanya pemeriksaan terhadap Saripah sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, hakim juga membatalkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang menjadi dasar penetapan tersebut.

“Klien kami tidak pernah dipanggil atau diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini sebelum dijadikan tersangka. Ini bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Rozzak kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa putusan ini menguatkan dugaan adanya pelanggaran prosedural dalam proses penyelidikan dan penyidikan, bahkan dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur mekanisme penetapan tersangka.

Pihak kuasa hukum juga menilai bahwa kasus yang menjerat Saripah mengarah pada bentuk kriminalisasi. Atas dasar itu, mereka telah melaporkan Kapolres Padangsidimpuan, Wira Prayatna, ke Mabes Polri.

Laporan tersebut ditujukan kepada Kapolri, Irwasum, serta Divisi Propam Polri, dan disebut telah diterima oleh Karo Paminal.

“Kami meminta agar dilakukan pemeriksaan internal terhadap Kapolres. Tidak mungkin seseorang dijadikan tersangka tanpa pernah diperiksa sebagai saksi, bahkan menggunakan berkas perkara orang lain,” tegas Rozzak.

Pasca putusan praperadilan, Saripah melalui kuasa hukumnya juga meminta perhatian dari sejumlah tokoh nasional dan lembaga legislatif. Permohonan tersebut ditujukan kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua DPR RI Puan Maharani, serta Komisi III DPR RI.

Mereka mendesak agar Komisi III DPR RI memanggil Kapolres Padangsidimpuan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengklarifikasi dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara ini.

“Kami meminta Komisi III DPR RI segera memanggil Kapolres dalam RDP, karena proses hukum yang dilakukan sudah tidak sesuai dan terkesan dipaksakan,” ujar Rozzak.

Dengan dikabulkannya sebagian permohonan praperadilan, status hukum Saripah Hanum Lubis sebagai tersangka dinyatakan gugur. Ia pun berhak untuk segera dibebaskan dari tahanan setelah sebelumnya menjalani masa penahanan lebih dari satu bulan di Lembaga Pemasyarakatan Padangsidimpuan.

Putusan ini sekaligus menegaskan pentingnya kepatuhan aparat penegak hukum terhadap prosedur dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, sebagai bagian dari perlindungan hak asasi dan prinsip due process of law di Indonesia. (AHN)

Baca Lainnya

Advokat Ahmad Fauji Harahap, S.H Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolres Tapsel Serta Jajarannya

3 April 2026 - 16:47 WIB

Fraksi PDIP DPRD Sumut Minta BPK-RI Audit Lapangan Merdeka

3 Maret 2026 - 22:10 WIB

Beranikah Polda Riau Tangkap Makelar Kasus di Riau

24 Februari 2026 - 21:46 WIB

Polsek Salapian Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Desa Turangi, Satu Pelaku Diamankan

20 Januari 2026 - 02:04 WIB

Polsek Kuala Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pemerasan, Kapolres Langkat Apresiasi Kinerja Personel

9 Januari 2026 - 13:34 WIB

Analisis Hukum Progresif Pascabencana Alam

26 Desember 2025 - 14:41 WIB

Komandan Korem 011/Lilawangsa Kolonel Ali Imran, Perwira Asal Kopassus Putra Aceh Bubarkan Massa Pengibar Bulan Bintang

26 Desember 2025 - 12:09 WIB

Polsek Padang Tualang Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan di Desa Buluh Telang

23 Desember 2025 - 11:47 WIB

Terkait Insiden di Polsek Batang Gadis Madina, Ini Pernyataan Resmi Divisi Propam Mabes Polri

22 Desember 2025 - 22:33 WIB

Polsek Padang Tualang Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Diamankan

21 Desember 2025 - 01:22 WIB

Hadir dalam Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Plt. Wakil Jaksa Agung Minta Pencegahan Diperkuat

4 Desember 2025 - 22:38 WIB

Sat Res Narkoba Polres Langkat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Pil Ekstasi

21 November 2025 - 21:10 WIB

Pemkab Pakpakbharat Hadiri MoU Kejatisu dengan Seluruh Kepala Daerah di Sumatera Utara

20 November 2025 - 22:47 WIB

Lagi Menunggu Pembeli, Pelaku Pengedar Narkoba Diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sibolga

17 November 2025 - 15:23 WIB

Sat Reskrim Polres Langkat Berhasil Ungkap Kasus Pemerasan, Kapolres Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Intimidasi

14 November 2025 - 22:02 WIB

Terlibat Kasus Korupsi MFF 2024, Mantan Anak Buah Bobby Nasution Ditetapkan Tersangka

13 November 2025 - 23:42 WIB

Polres Langkat Ungkap 29 Kasus Narkoba Sepanjang Oktober, 32 Tersangka Diamankan 

12 November 2025 - 12:06 WIB

Polsek Bahorok Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu dan pil ekstasi di Desa Perkebunan bukit lawang

11 November 2025 - 15:31 WIB

Kekecewaan Pasien Oprasi dan Ketulusan Medis RSUD Subulussalam

8 November 2025 - 20:19 WIB

Skandal Panwaslih Subulussalam & Dana Desa: “Tidak Ada Nego”, Kejaksaan Tegaskan Petunjuk dari BPKP Aceh Sudah Dipenuhi

7 November 2025 - 20:13 WIB

Trending di Hukum