Menu

Mode Gelap
Medan Utara Menjerit! FORMABEM dan Penjaga Aset Kesultanan Deli Desak Pemko, Pemprov Juga Pelindo Stop Tutup Mata, CSR Kemana Pergi nya Diduga Lakukan Pemerasan, “Aktivis Abal-abal” Inisial LY Dikabarkan Jadi Tersangka Bupati PMA Lantik Sekda & 3 Kepala OPD Palas, Pertama Terapkan SIMATA di Sumut Dugaan Siswa Tidak Diizinkan Mengikuti Ujian Akibat Tunggakan SPP, Adi Warman Lubis Minta Klarifikasi Pihak Sekolah Pendampingan Hukum Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Korban Anak dan Cucu Bapak Mesdi. Pengacara Michael P. Manurung, S.H. Dorong Lapor ke UPT PPA Kota Medan Ketua DPRD Sumut Janji Usut Tuntas Secara Transparan Permainan MBG, di Depan Masa Aksi Mahasiswa

News

WJMB Minta Tegas & Hukum Faskes Yang Menolak Pasien Darurat; Banyak Faskes Belum Faham UU Kesehatan

badge-check

MITRAPOLDA.COM,  Medan – Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (WJMB) mendesak penegakan hukum yang tegas terhadap rumah sakit yang masih menolak pasien dalam keadaan darurat, termasuk dengan pencabutan izin operasional dan pemberlakuan sanksi pidana. Pernyataan ini disampaikan, Pengurus DPP WJMB, pada Rabu (18/3/2026) di Kantor WJMB, Medan.

 

“Masih banyak rumah sakit di wilayah SUMUT ini bahkan di berbagai daerah di Indonesia yang belum mengetahui atau tidak memahami ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujar Pengurus WJMB. Pasal 32 ayat (2) UU tersebut secara tegas melarang seluruh fasilitas pelayanan kesehatan—baik milik pemerintah maupun swasta—menolak pasien darurat atau meminta uang muka sebelum memberikan penanganan.

 

 

Menurutnya, tidak hanya pemahaman yang rendah, beberapa rumah sakit bahkan sengaja menggunakan alasan lain untuk menolak pasien, seperti keterbatasan tenaga medis atau perlengkapan. “Kedepannya, jika masih ada rumah sakit yang melakukan hal tersebut, seharusnya izin operasionalnya dicabut dan pihak yang bertanggung jawab dikenakan hukum pidana,” tegasnya.

 

Selain mengacu pada UU Kesehatan, Pengurus WJMB juga mengingatkan tentang peran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan (UU KIP) yang melindungi hak pekerja kesehatan untuk menjalankan tugasnya tanpa tekanan, termasuk dalam memberikan pelayanan darurat. “Tenaga medis juga harus mendapatkan dukungan yang cukup agar mereka bisa menjalankan kewajiban sesuai aturan, tanpa dipaksa untuk menolak pasien karena alasan administratif atau keuangan rumah sakit,” jelasnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, WJMB juga mengajak pemerintah daerah dan pusat untuk lebih gencar mensosialisasikan peraturan ini serta memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan dan bisa sungguh membenahi kekurangan tenaga medis serta peralatan. Selain itu, pihaknya menekankan pentingnya akses layanan kesehatan yang terjangkau bahkan gratis bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu, sesuai dengan amanat UU Kesehatan yang mengamanatkan hak setiap orang atas kesehatan yang layak.

 

“Program berobat gratis atau bantuan biaya pengobatan yang sudah ada perlu diperluas cakupannya dan dijalankan dengan transparan, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang terhalang akses penanganan darurat karena faktor ekonomi,” tambah nya. WJMB berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan aturan kesehatan ini dan menjadi suara bagi masyarakat yang haknya terabaikan.

(TIM)

Baca Lainnya

Medan Utara Menjerit! FORMABEM dan Penjaga Aset Kesultanan Deli Desak Pemko, Pemprov Juga Pelindo Stop Tutup Mata, CSR Kemana Pergi nya

20 Juni 2026 - 03:21 WIB

Dugaan Siswa Tidak Diizinkan Mengikuti Ujian Akibat Tunggakan SPP, Adi Warman Lubis Minta Klarifikasi Pihak Sekolah

17 Juni 2026 - 19:41 WIB

Pendampingan Hukum Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Korban Anak dan Cucu Bapak Mesdi. Pengacara Michael P. Manurung, S.H. Dorong Lapor ke UPT PPA Kota Medan

17 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketua DPRD Sumut Janji Usut Tuntas Secara Transparan Permainan MBG, di Depan Masa Aksi Mahasiswa

16 Juni 2026 - 04:31 WIB

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Antar Langsung Hasil Panen Petani ke Bulog, Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan Nasional

9 Juni 2026 - 21:13 WIB

Aksi Kriminal Yang Berada Tak Jauh Dari Pos Aparat Keamanan, Kembali Meresahkan Warga Kota Medan

7 Juni 2026 - 23:34 WIB

Sambut Hari Lahir Pancasila, WJMB Santuni Anak Yatim di Medan

1 Juni 2026 - 14:42 WIB

Lapor Pak Walikota & Gubernur. Ribuan Warga BTN Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan Dikepung Banjir, Aktivitas Lumpuh

31 Mei 2026 - 15:21 WIB

Wujudkan Program TJSL Pelindo Group, SPMT Branch Belawan Berbagi Hewan Kurban Idul Adha 1447 H / 2026 

28 Mei 2026 - 14:25 WIB

Saksikan Penyerahan Sapi Kurban Bantuan Presiden, Pengurus Teras FORMABEM Hadiri Festival Bedug Gema Takbir di Belawan

27 Mei 2026 - 01:50 WIB

PT Agro Raya Mas Salurkan Bantuan Sapi Kurban ke BKM Musholla Al Barokah Sei Mati

26 Mei 2026 - 21:54 WIB

Aksi Nyata FORMABEM di Hari Minggu: Gandeng Karang Taruna, Salurkan Amanah Sedekah Pendiri Untuk Yatim Hingga Warga Kurang Mampu di 6 Kelurahan

24 Mei 2026 - 16:42 WIB

HANYA JADI LADANG SUARA: Kelurahan Sei Mati Medan Labuhan Abadi dalam Banjir Dan Janji Palsu Pejabat!

23 Mei 2026 - 05:43 WIB

Sumatera Gelap Gulita: Klaim ‘Orang Desa Tak Terpengaruh Dollar’ Terbantah, Rakyat Jadi Korban Bobroknya Manajemen PLN Dan Gurita Korupsi

23 Mei 2026 - 03:06 WIB

Jalin Sinergi, DPP LSM Gempur Hadiri Peresmian DPC Macan Asia Kota Medan

22 Mei 2026 - 18:15 WIB

Perkuat Sinergi, Ketum FORMABEM Hadiri Undangan KODAERAL I Belawan Membahas Stabilitas Keamanan Dan Pembangunan Terbaik di Medan Utara

18 Mei 2026 - 18:39 WIB

FORMABEM Bersama 8 Penasehat Hukum, Buka POSBAKUM Untuk Atasi Masalah Perburuhan, Pelayanan Publik, Hingga Keamanan Yang Memprihatinkan

17 Mei 2026 - 18:52 WIB

LSM GEMPUR Desak Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari Murid Kelas IV SD di Sumatera Utara

15 Mei 2026 - 22:02 WIB

LSM Gempur Akan Lanjutkan Laporan ke Kejatisu, Soroti Sikap Tidak Kooperatif Kejari dan PMD Batu Bara

15 Mei 2026 - 14:08 WIB

Luka yang Tak Kunjung Sembuh: Praktisi Hukum Maulida Agusdila Rosa Sitorus, SH,.MH. Soroti Ketimpangan Pembangunan Dan Akar Kriminalitas di Pesisir Medan

14 Mei 2026 - 22:49 WIB

Trending di News