Menu

Mode Gelap
Satu Rumah Ludes Terbakar di Pulau Sicanang, Warga Panik Memadam kan Dengan Alat Seadanya Membongkar Borok Medan Utara: CSR Hanya Dinikmati Kroni, Rakyat Diberi Janji Palsu Kolaborasi Polisi dan TNI Respon Laporan Warga soal PETI, 12 Rakit Dimusnahkan Bupati Madina Sebut Pembersihan Sedimen di Lahan Pertanian Desa Sayurmatua Dimulai Pekan Ini Oknum lurah Kampung Lama di Duga Pungli Rp 4 juta ke Korban Banjir Warga Katanya Biar Bantuan Cepat Cair SAT LANTAS POLRES LANGKAT HADIR ATUR KEPULANGAN ANAK SEKOLAH, WUJUDKAN KAMSELTIBCAR LANTAS YANG AMAN DAN KONDUSIF

News

WJMB Minta Tegas & Hukum Faskes Yang Menolak Pasien Darurat; Banyak Faskes Belum Faham UU Kesehatan

badge-check

MITRAPOLDA.COM,  Medan – Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (WJMB) mendesak penegakan hukum yang tegas terhadap rumah sakit yang masih menolak pasien dalam keadaan darurat, termasuk dengan pencabutan izin operasional dan pemberlakuan sanksi pidana. Pernyataan ini disampaikan, Pengurus DPP WJMB, pada Rabu (18/3/2026) di Kantor WJMB, Medan.

 

“Masih banyak rumah sakit di wilayah SUMUT ini bahkan di berbagai daerah di Indonesia yang belum mengetahui atau tidak memahami ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujar Pengurus WJMB. Pasal 32 ayat (2) UU tersebut secara tegas melarang seluruh fasilitas pelayanan kesehatan—baik milik pemerintah maupun swasta—menolak pasien darurat atau meminta uang muka sebelum memberikan penanganan.

 

 

Menurutnya, tidak hanya pemahaman yang rendah, beberapa rumah sakit bahkan sengaja menggunakan alasan lain untuk menolak pasien, seperti keterbatasan tenaga medis atau perlengkapan. “Kedepannya, jika masih ada rumah sakit yang melakukan hal tersebut, seharusnya izin operasionalnya dicabut dan pihak yang bertanggung jawab dikenakan hukum pidana,” tegasnya.

 

Selain mengacu pada UU Kesehatan, Pengurus WJMB juga mengingatkan tentang peran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan (UU KIP) yang melindungi hak pekerja kesehatan untuk menjalankan tugasnya tanpa tekanan, termasuk dalam memberikan pelayanan darurat. “Tenaga medis juga harus mendapatkan dukungan yang cukup agar mereka bisa menjalankan kewajiban sesuai aturan, tanpa dipaksa untuk menolak pasien karena alasan administratif atau keuangan rumah sakit,” jelasnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, WJMB juga mengajak pemerintah daerah dan pusat untuk lebih gencar mensosialisasikan peraturan ini serta memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan dan bisa sungguh membenahi kekurangan tenaga medis serta peralatan. Selain itu, pihaknya menekankan pentingnya akses layanan kesehatan yang terjangkau bahkan gratis bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu, sesuai dengan amanat UU Kesehatan yang mengamanatkan hak setiap orang atas kesehatan yang layak.

 

“Program berobat gratis atau bantuan biaya pengobatan yang sudah ada perlu diperluas cakupannya dan dijalankan dengan transparan, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang terhalang akses penanganan darurat karena faktor ekonomi,” tambah nya. WJMB berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan aturan kesehatan ini dan menjadi suara bagi masyarakat yang haknya terabaikan.

(TIM)

Baca Lainnya

Satu Rumah Ludes Terbakar di Pulau Sicanang, Warga Panik Memadam kan Dengan Alat Seadanya

5 Mei 2026 - 19:03 WIB

Membongkar Borok Medan Utara: CSR Hanya Dinikmati Kroni, Rakyat Diberi Janji Palsu

1 Mei 2026 - 04:12 WIB

Lagi Dan Lagi, Warga Medan Utara Terimbas Naas Dampak Abai nya Pejabat Pemangku Kebijakan Yang Tak Peduli Nasib Rakyat

29 April 2026 - 00:19 WIB

Andi Ardianto Terpilih Secara Aklamasi, FORMABEM Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Belawan Periode 2026-2029

26 April 2026 - 21:09 WIB

Arsyadul Afkar Terpilih sebagai Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Syariah Periode 2026–2027

25 April 2026 - 23:24 WIB

Selamat dan Sukses atas Terpilihnya M.Taufik Hidayat sebagai Ketua Dema Fakultas Syariah Periode 2026–2027

25 April 2026 - 22:23 WIB

Kebakaran Lagi Melanda Pabrik PT Agro Jaya Perdana di Medan Labuhan

25 April 2026 - 21:41 WIB

PENGELOLAAN GATE PASS OLEH PT KAWASAN INDUSTRI MEDAN, DI KAWASAN INDUSTRI MEDAN BLOK 1 DAN BLOK 2

23 April 2026 - 22:19 WIB

18 April 2026 - 23:08 WIB

POM TNI Dari Kodaeral 1, Gulung Begal Sadis di Belawan

17 April 2026 - 01:25 WIB

Manejer SPBU Sitada Tada Arogan Tanggapi Berita Penyelewengan BBM Subsidi

17 April 2026 - 01:24 WIB

Maruli Siahaan Serahkan Penyaluran Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak Bencana Banjir-longsor Di Wilayah Sembahe

15 April 2026 - 00:37 WIB

Mahasiswi PGSD UNUSU Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Tragis di Simpang Kantor Medan Labuhan

15 April 2026 - 00:29 WIB

Ribuan Masyarakat Hadiri Halal bihal Pemkab Madina di Gunung Baringin

15 April 2026 - 00:22 WIB

Mutasi Dan Pergantian Jabatan KAJATI Sumut

13 April 2026 - 21:54 WIB

Kepsek Baru SMPN 2 Padang Bolak Paluta Datang Membawa Perubahan

13 April 2026 - 17:48 WIB

Kasus Dugaan Pungli 4 Anggota DPRD Medan Masih “Gantung”, Publik Tunggu Kepastian Hukum

13 April 2026 - 00:23 WIB

MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI IV PADANG LAWAS MELAKSANAKAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK( TKA ) TAHUN 2026

10 April 2026 - 21:04 WIB

Insiden KM Bintang Mas, Executive GM Pelindo Regional 1 Jamin Pelayanan Optimal di Dermaga Ujung Baru Belawan

10 April 2026 - 20:18 WIB

Siang Bolong, Toko Bangunan 3 Lantai di Marelan Hangus Dilalap Sijago Merah

9 April 2026 - 14:26 WIB

Trending di News