
MITRAPOLDA.COM, Belawan – Dunia ketenagakerjaan di sektor logistik Pelabuhan Continer internasional di Belawan – Medan, Sumatera Utara kembali memanas. Sebanyak lima orang Operator Head Truck (OHT – ITV) PT PDS yang bertugas di bawah kendali Belawan New Container Terminal (BNCT) dilaporkan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.
Pemecatan ini diduga kuat dipicu oleh penolakan para pekerja untuk menjalankan jam kerja wajib tambahan (lembur) yang dipaksakan sudah berlangsung 5 tahun akibat kegagalan manajemen dalam memenuhi standar jumlah pekerja operasional.

Foto: Bukti Screenshot Laporan OHT didalam Grup Gabungan Operasional Setiap Akan Memulai Kegiatan Pekerjaan.
Para pekerja yang telah mengabdi selama 9 tahun tanpa catatan pelanggaran disiplin ini merasa dijadikan “Tumbal” atas ketidakefektifan manajemen BNCT dalam merekrut tenaga kerja yang cukup untuk melayani 2 terminal Petikemas internasional di Belawan.

Foto: Bukti Armada dan Beban Serta Tingkat Resiko Seorang Operator Head Truck Saat di Lapangan Pelabuhan Continer Internasional BNCT.
Beban Kerja Berlebih dan Risiko Keselamatan
Kekurangan jumlah operator di lapangan memaksa para pekerja yang ada tersisa (seharus nya 20 org/shift namun tersisa 14 org/shift) untuk menanggung beban kerja di luar kapasitas normal. Penolakan terhadap jam kerja tambahan tersebut sejatinya didasari oleh faktor keselamatan kerja (Health and Safety). Di industri pelabuhan internasional, kelelahan operator alat operasional (fatigue) adalah risiko utama yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja fatal.

Foto: Bukti Screenshot Perintah Dari Manajemen BNCT Untuk Wajib Menjalankan Optimal.
“Kami telah mengabdi selama 9 tahun dengan dedikasi penuh. PHK ini terasa sangat tidak adil karena kami hanya menuntut hak untuk bekerja sesuai jam kerja manusiawi. Manajemen gagal mengikuti standar internasional perihal rasio jumlah pekerja, namun beban tersebut justru dibebankan kepada kami pekerja yang ada secara bergantian wajib melalui ancaman PHK,” ujar salah satu perwakilan pekerja yang terdampak PHK.

Foto: Bukti Jumlah Operator Head Truck (OHT) Yang Tidak Memenuhi Jumlah Standard Pelabuhan Internasional Namun ditutupi manajemen dengan wajib bergiliran “Optimal”.
Dugaan Pelanggaran Aturan Ketenagakerjaan
Tindakan PHK sepihak ini diduga melanggar beberapa poin krusial dalam UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, di antaranya:
– Kerja lembur harus atas persetujuan pekerja, bukan paksaan atau ancaman.
– PHK tidak boleh dilakukan secara mendadak tanpa melalui tahapan surat peringatan (SP) yang sah atau perundingan bipartit yang jujur.
– Masa kerja 9 tahun seharusnya menjadi pertimbangan nilai moral dan profesionalitas, bukan justru diputus tanpa penghargaan yang layak.

Foto: Bukti Harapan Pekerja Yang Telah diperintahkan Untuk MCU (Medical Check Up) Namun Tetap Tidak Diperpanjang Kontrak Kerja nya.
Atas kejadian ini, para pekerja yang di korban kan menuntut:
– Pembatalan PHK sepihak dan pengaktifan kembali status kerja.
– Evaluasi menyeluruh terhadap manajemen PT PDS dan BNCT terkait pemenuhan jumlah tenaga kerja operasional sesuai standar internasional.
– Pemberian hak-hak normatif secara penuh jika mediasi tidak mencapai titik temu.

Foto: Bukti Percakapan dan Harapan Seorang Pekerja OHT BNCT Korban PHK Sepihak.
Hingga berita ini diturunkan, para pekerja tengah melakukan koordinasi untuk membawa kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan pihak-pihak terkait guna mendapatkan keadilan hukum.
(MDR)







