Menu

Mode Gelap
Acara Syukuran Hari Jadi Polwan Ke 78 dan Pelepasan Purna Bakti Polres Batu Bara Kejati Sumut Salurkan Aduan Dugaan Kerugian Keuangan Negara di Dinas PMD Palas ke Kejari Setempat PEMKO PADANGSIDIMPUAN GAGAL MENYEGEL GUDANG UD. CINDY, KARENA MEMENTINGKAN KELUHAN PEKERJA Bupati Madina dan Wabup Hadiri Pelantikan Pengurus Kadin Periode 2026-2030 GPM PALAS Gelar Aksi Jilid II di Depan PKS PT KAS Ujung Batu, Desak Hentikan Operasional Akibat Dugaan Pencemaran Sungai Aek Tinga CAPAIAN IKAD KOTA TEBING TINGGI RAIH KATEGORI UNGGUL, WALI KOTA IMAN IRDIAN SARAGIH SIAP OPTIMALKAN INKLUSI KEUANGAN

News

PHK Sepihak Oleh PT PDS Belawan Atas Perintah BNCT Terhadap 7 Pekerja Senior Yang Vokal Menuntut Perbedaan Kesejahteraan, Menyentuh Aspek Kemanusiaan dan Kepatuhan Hukum Ketenagakerjaan di Wilayah Kerja BUMN Besar Sekelas PELINDO

badge-check

MITRAPOLDA.COM, Belawan – Situasi yang menimpa 7 pekerja senior yang sudah beberapa kali di alihkan bekerja atas nama vendor lokal maupun anak usaha Pelindo, selama di bawah kendali Pelindo Terminal Peti Kemas (TPK) Internasional Belawan yang belakangan ini sudah 2 tahun lebih di kelola Pemodal Asing DP World (BNCT) ini merupakan isu serius yang menyentuh aspek kemanusiaan sekaligus kepatuhan hukum terhadap UU ketenagakerjaan.

Kasus ini menonjolkan kerentanan pekerja status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang telah mengabdi lama namun kehilangan perlindungan saat terjadi perselisihan atau vokal menyuarakan serta memperjuangkan kesetaraan upah dan perlakuan intimiadasi terselubung oleh manajemen di lapangan operasional BNCT.

Dalam Analisis Hukum, dilema nya pekerja PKWT berkelanjutan yang sudah 9 tahun bekerja di bidang dan jenis serta lokasi yang sama tersebut.
Secara normatif, penggunaan skema PKWT (Kontrak/TAD) untuk tenaga Operasional (skill) yang bekerja terus-menerus selama 9 tahun seringkali menjadi titik sengketa hukum.

 

1. Batas Waktu PKWT (UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023).
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 (turunan UU Cipta Kerja), jangka waktu PKWT memang lebih fleksibel dibandingkan aturan lama, namun tetap memiliki batasan:

*Maksimal 5 Tahun: PKWT termasuk perpanjangannya tidak boleh melebihi jangka waktu 5 tahun.

*Sifat Pekerjaan: PKWT hanya untuk pekerjaan yang sekali selesai atau bersifat sementara. Pekerjaan operasional lapangan di terminal peti kemas yang bersifat rutin dan terus-menerus seharusnya dikategorikan sebagai PKWTT (Pegawai Tetap).

*Implikasi Hukum:
Jika pekerja sudah 9 tahun terus-menerus dikontrak untuk pekerjaan yang bersifat tetap, maka demi hukum status mereka dapat berubah menjadi PKWTT (Tetap).

2. Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 dan perubahannya di UU Cipta Kerja, pemutusan hubungan kerja tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang sah:

*Surat Peringatan (SP):
Untuk kesalahan ringan/sedang, perusahaan wajib memberikan SP 1, 2, dan 3 sebelum PHK.

*Tanpa Kesalahan: Jika pekerja tidak melakukan kesalahan, perusahaan harus membuktikan alasan efisiensi atau alasan mendesak lainnya.

*Hak Kompensasi: Untuk pekerja PKWT yang masa kontraknya berakhir/diputus, perusahaan wajib membayar Uang Kompensasi sesuai masa kerja (Pasal 15 PP 35/2021).

*Tragedi Kemanusiaan di Gerbang Ekspor Belawan*

Tujuh pekerja senior di bawah naungan BNCT dan PT PDS yang beroperasi di lingkungan Pelindo TPK Belawan diberhentikan tanpa alasan yang transparan di akhir tahun 2025.
Padahal, mereka telah menjadi tulang punggung operasional lapangan selama hampir satu dekade tanpa catatan pelanggaran disiplin.

Dugaan kuat pemutusan ini adalah bentuk “pembersihan” terhadap pekerja yang kritis.
Para pekerja menyuarakan ketimpangan upah dibandingkan rekan sejawat di Terminal Domestik serta memprotes kondisi kerja yang dinilai menindas selama dua tahun terakhir di bawah manajemen BNCT.

*Status Kerja: Penggunaan PKWT selama 9 tahun diduga melanggar semangat UU Cipta Kerja terkait batasan waktu dan sifat pekerjaan.

*Prosedur PHK: Penghentian tanpa SP dan tanpa dialog melanggar prosedur yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

*Hak Bersuara: Tindakan manajemen yang represif terhadap keluh kesah pekerja bertentangan dengan prinsip hubungan industrial yang harmonis.

*Perbandingan Hak vs Realita:
Komponen Aturan Hukum (UU Ciptaker & UU 13/2003) Realita di Lapangan.


– Status Kerja, Pekerjaan tetap harus berstatus PKWTT (Tetap).

– Tetap PKWT meski sudah 9 tahun.
Prosedur PHK Wajib melalui SP 1, 2, 3 atau perundingan bipatrit. Diputus tiba-tiba tanpa pemberitahuan.

– Kesejahteraan Equal pay for equal work (Upah sama untuk beban sama). Ada kesenjangan upah dengan terminal domestik.

– Manajemen PT PDS maupun BNCT wajib membayar uang kompensasi PKWT sesuai masa kerja di tambah uang THR selama 8 bulan berjalan yang di lalui pekerja, karena pekerja di PHK jelang 3 bulan sebelum Hari Raya Umat Islam.  (MDR)

Baca Lainnya

Camat Bersama Pj Kades Huta Julu Hadiri Pengajian Maulid Nabi Muhammad

2 September 2026 - 21:35 WIB

BOM WAKTU DI DERMAGA PELABUHAN GABION BELAWAN: APAKAH INI DAMPAK DARI BBM OPLOSAN

23 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Anak Muda Belawan Hidupkan Semangat Kemerdekaan Lewat Seni: Teater Dermaga Hadirkan “MARTINI AKU INGIN PERGI”

20 Agustus 2026 - 22:12 WIB

WJMB DESAK PELINDO BUKA DATA TJSL: JANGAN SAMPAI MASYARAKAT SEKITAR PELABUHAN HANYA MENJADI PENONTON DI TANAH SENDIRI

18 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Kasat Binmas Polres Pelabuhan Belawan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI Bersama Nelayan KNTI Bagan Deli

17 Agustus 2026 - 15:46 WIB

DPP TKN Kompas Nusantara Ajak Masyarakat Ambil Peran, Pembukaan Kepengurusan DPD Se Indonesia

17 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Sertijab Wakapolres dan Kapolsek Hamparan Perak, Sejumlah Pejabat Baru Dilantik

15 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Polantas Karib, Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Kenalkan Polisi sebagai Sahabat Anak Sejak Usia Dini

15 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar dan Seorang Pengguna Sabu di Hamparan Perak

14 Agustus 2026 - 11:07 WIB

POHON DITEBANG, INFORMASI DIPERTANYAKAN: DLH MEDAN DITUNTUT BUKA TERANG TERKAIT PROYEK BRT MEBIDANG

13 Agustus 2026 - 18:27 WIB

Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pengedar Sabu di Medan Labuhan, Sita Uang Hasil Penjualan

13 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Diduga Berawal dari Kios BBM Eceran, Kebakaran Hebat Ludeskan 5 Kios di Jalan Veteran Helvetia

6 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Imigrasi Belawan Hadirkan Pasporia Saat Car Free Day, Warga Bisa Urus Paspor di Hari Libur

4 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Aktivis Soroti Informasi Publik BNCT, Minta Kondisi Operasional Disampaikan Secara Transparan Sesuai Fakta Lapangan

1 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Merajut Asa di Tengah Kemiskinan Belawan: Perjuangan Arsa Kartika Menjemput Pendidikan di Bayang-Bayang Gemerlap Kawasan Industri

25 Juli 2026 - 00:18 WIB

KECAMAN KERAS ATAS KETIDAKPEDULIAN WALIKOTA MEDAN DAN MANGKRAKNYA JANJI CSR BNCT SERTA PELANGGARAN HAK PEKERJA DI BELAWAN

23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Waduh!!! Nama Kahiyang Ayu Disebut di Sidang Korupsi Medan Fashion Festival

23 Juli 2026 - 16:11 WIB

Tragis, Ratusan Kalinya! Jalan Hancur Lintasan Belawan Kembali Renggut Nyawa Pengantin Baru, Warga: “Rico Waas Jangan Hanya Pencitraan di Atas Penderitaan Rakyat

23 Juli 2026 - 01:00 WIB

AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK, Resmi Menjabat Kapolres Pelabuhan Belawan, Menggantikan Pejabat Lama AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR.

18 Juli 2026 - 00:34 WIB

Dibalik Krisis BBM di Sumut: Tradisi Setoran dan Manajemen Elnusa Petrofin Yang Tak Kompeten

17 Juli 2026 - 00:23 WIB

Trending di News