Menu

Mode Gelap
Satu Rumah Ludes Terbakar di Pulau Sicanang, Warga Panik Memadam kan Dengan Alat Seadanya Membongkar Borok Medan Utara: CSR Hanya Dinikmati Kroni, Rakyat Diberi Janji Palsu Kolaborasi Polisi dan TNI Respon Laporan Warga soal PETI, 12 Rakit Dimusnahkan Bupati Madina Sebut Pembersihan Sedimen di Lahan Pertanian Desa Sayurmatua Dimulai Pekan Ini Oknum lurah Kampung Lama di Duga Pungli Rp 4 juta ke Korban Banjir Warga Katanya Biar Bantuan Cepat Cair SAT LANTAS POLRES LANGKAT HADIR ATUR KEPULANGAN ANAK SEKOLAH, WUJUDKAN KAMSELTIBCAR LANTAS YANG AMAN DAN KONDUSIF

News

PHK Sepihak Oleh PT PDS Belawan Atas Perintah BNCT Terhadap 7 Pekerja Senior Yang Vokal Menuntut Perbedaan Kesejahteraan, Menyentuh Aspek Kemanusiaan dan Kepatuhan Hukum Ketenagakerjaan di Wilayah Kerja BUMN Besar Sekelas PELINDO

badge-check

MITRAPOLDA.COM, Belawan – Situasi yang menimpa 7 pekerja senior yang sudah beberapa kali di alihkan bekerja atas nama vendor lokal maupun anak usaha Pelindo, selama di bawah kendali Pelindo Terminal Peti Kemas (TPK) Internasional Belawan yang belakangan ini sudah 2 tahun lebih di kelola Pemodal Asing DP World (BNCT) ini merupakan isu serius yang menyentuh aspek kemanusiaan sekaligus kepatuhan hukum terhadap UU ketenagakerjaan.

Kasus ini menonjolkan kerentanan pekerja status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang telah mengabdi lama namun kehilangan perlindungan saat terjadi perselisihan atau vokal menyuarakan serta memperjuangkan kesetaraan upah dan perlakuan intimiadasi terselubung oleh manajemen di lapangan operasional BNCT.

Dalam Analisis Hukum, dilema nya pekerja PKWT berkelanjutan yang sudah 9 tahun bekerja di bidang dan jenis serta lokasi yang sama tersebut.
Secara normatif, penggunaan skema PKWT (Kontrak/TAD) untuk tenaga Operasional (skill) yang bekerja terus-menerus selama 9 tahun seringkali menjadi titik sengketa hukum.

 

1. Batas Waktu PKWT (UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023).
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 (turunan UU Cipta Kerja), jangka waktu PKWT memang lebih fleksibel dibandingkan aturan lama, namun tetap memiliki batasan:

*Maksimal 5 Tahun: PKWT termasuk perpanjangannya tidak boleh melebihi jangka waktu 5 tahun.

*Sifat Pekerjaan: PKWT hanya untuk pekerjaan yang sekali selesai atau bersifat sementara. Pekerjaan operasional lapangan di terminal peti kemas yang bersifat rutin dan terus-menerus seharusnya dikategorikan sebagai PKWTT (Pegawai Tetap).

*Implikasi Hukum:
Jika pekerja sudah 9 tahun terus-menerus dikontrak untuk pekerjaan yang bersifat tetap, maka demi hukum status mereka dapat berubah menjadi PKWTT (Tetap).

2. Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 dan perubahannya di UU Cipta Kerja, pemutusan hubungan kerja tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang sah:

*Surat Peringatan (SP):
Untuk kesalahan ringan/sedang, perusahaan wajib memberikan SP 1, 2, dan 3 sebelum PHK.

*Tanpa Kesalahan: Jika pekerja tidak melakukan kesalahan, perusahaan harus membuktikan alasan efisiensi atau alasan mendesak lainnya.

*Hak Kompensasi: Untuk pekerja PKWT yang masa kontraknya berakhir/diputus, perusahaan wajib membayar Uang Kompensasi sesuai masa kerja (Pasal 15 PP 35/2021).

*Tragedi Kemanusiaan di Gerbang Ekspor Belawan*

Tujuh pekerja senior di bawah naungan BNCT dan PT PDS yang beroperasi di lingkungan Pelindo TPK Belawan diberhentikan tanpa alasan yang transparan di akhir tahun 2025.
Padahal, mereka telah menjadi tulang punggung operasional lapangan selama hampir satu dekade tanpa catatan pelanggaran disiplin.

Dugaan kuat pemutusan ini adalah bentuk “pembersihan” terhadap pekerja yang kritis.
Para pekerja menyuarakan ketimpangan upah dibandingkan rekan sejawat di Terminal Domestik serta memprotes kondisi kerja yang dinilai menindas selama dua tahun terakhir di bawah manajemen BNCT.

*Status Kerja: Penggunaan PKWT selama 9 tahun diduga melanggar semangat UU Cipta Kerja terkait batasan waktu dan sifat pekerjaan.

*Prosedur PHK: Penghentian tanpa SP dan tanpa dialog melanggar prosedur yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

*Hak Bersuara: Tindakan manajemen yang represif terhadap keluh kesah pekerja bertentangan dengan prinsip hubungan industrial yang harmonis.

*Perbandingan Hak vs Realita:
Komponen Aturan Hukum (UU Ciptaker & UU 13/2003) Realita di Lapangan.


– Status Kerja, Pekerjaan tetap harus berstatus PKWTT (Tetap).

– Tetap PKWT meski sudah 9 tahun.
Prosedur PHK Wajib melalui SP 1, 2, 3 atau perundingan bipatrit. Diputus tiba-tiba tanpa pemberitahuan.

– Kesejahteraan Equal pay for equal work (Upah sama untuk beban sama). Ada kesenjangan upah dengan terminal domestik.

– Manajemen PT PDS maupun BNCT wajib membayar uang kompensasi PKWT sesuai masa kerja di tambah uang THR selama 8 bulan berjalan yang di lalui pekerja, karena pekerja di PHK jelang 3 bulan sebelum Hari Raya Umat Islam.  (MDR)

Baca Lainnya

Satu Rumah Ludes Terbakar di Pulau Sicanang, Warga Panik Memadam kan Dengan Alat Seadanya

5 Mei 2026 - 19:03 WIB

Membongkar Borok Medan Utara: CSR Hanya Dinikmati Kroni, Rakyat Diberi Janji Palsu

1 Mei 2026 - 04:12 WIB

Lagi Dan Lagi, Warga Medan Utara Terimbas Naas Dampak Abai nya Pejabat Pemangku Kebijakan Yang Tak Peduli Nasib Rakyat

29 April 2026 - 00:19 WIB

Andi Ardianto Terpilih Secara Aklamasi, FORMABEM Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Belawan Periode 2026-2029

26 April 2026 - 21:09 WIB

Arsyadul Afkar Terpilih sebagai Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Syariah Periode 2026–2027

25 April 2026 - 23:24 WIB

Selamat dan Sukses atas Terpilihnya M.Taufik Hidayat sebagai Ketua Dema Fakultas Syariah Periode 2026–2027

25 April 2026 - 22:23 WIB

Kebakaran Lagi Melanda Pabrik PT Agro Jaya Perdana di Medan Labuhan

25 April 2026 - 21:41 WIB

PENGELOLAAN GATE PASS OLEH PT KAWASAN INDUSTRI MEDAN, DI KAWASAN INDUSTRI MEDAN BLOK 1 DAN BLOK 2

23 April 2026 - 22:19 WIB

18 April 2026 - 23:08 WIB

POM TNI Dari Kodaeral 1, Gulung Begal Sadis di Belawan

17 April 2026 - 01:25 WIB

Manejer SPBU Sitada Tada Arogan Tanggapi Berita Penyelewengan BBM Subsidi

17 April 2026 - 01:24 WIB

Maruli Siahaan Serahkan Penyaluran Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak Bencana Banjir-longsor Di Wilayah Sembahe

15 April 2026 - 00:37 WIB

Mahasiswi PGSD UNUSU Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Tragis di Simpang Kantor Medan Labuhan

15 April 2026 - 00:29 WIB

Ribuan Masyarakat Hadiri Halal bihal Pemkab Madina di Gunung Baringin

15 April 2026 - 00:22 WIB

Mutasi Dan Pergantian Jabatan KAJATI Sumut

13 April 2026 - 21:54 WIB

Kepsek Baru SMPN 2 Padang Bolak Paluta Datang Membawa Perubahan

13 April 2026 - 17:48 WIB

Kasus Dugaan Pungli 4 Anggota DPRD Medan Masih “Gantung”, Publik Tunggu Kepastian Hukum

13 April 2026 - 00:23 WIB

MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI IV PADANG LAWAS MELAKSANAKAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK( TKA ) TAHUN 2026

10 April 2026 - 21:04 WIB

Insiden KM Bintang Mas, Executive GM Pelindo Regional 1 Jamin Pelayanan Optimal di Dermaga Ujung Baru Belawan

10 April 2026 - 20:18 WIB

Siang Bolong, Toko Bangunan 3 Lantai di Marelan Hangus Dilalap Sijago Merah

9 April 2026 - 14:26 WIB

Trending di News