Menu

Mode Gelap
Medan Utara Menjerit! FORMABEM dan Penjaga Aset Kesultanan Deli Desak Pemko, Pemprov Juga Pelindo Stop Tutup Mata, CSR Kemana Pergi nya Diduga Lakukan Pemerasan, “Aktivis Abal-abal” Inisial LY Dikabarkan Jadi Tersangka Bupati PMA Lantik Sekda & 3 Kepala OPD Palas, Pertama Terapkan SIMATA di Sumut Dugaan Siswa Tidak Diizinkan Mengikuti Ujian Akibat Tunggakan SPP, Adi Warman Lubis Minta Klarifikasi Pihak Sekolah Pendampingan Hukum Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Korban Anak dan Cucu Bapak Mesdi. Pengacara Michael P. Manurung, S.H. Dorong Lapor ke UPT PPA Kota Medan Ketua DPRD Sumut Janji Usut Tuntas Secara Transparan Permainan MBG, di Depan Masa Aksi Mahasiswa

News

Diduga Langgar UU KIP dan UU Lingkungan Hidup, Pengolahan Minuman di Medan Deli Disorot Warga

badge-check

 

 

MITRAPOLDA.COM,  Medan – Aktivitas pengolahan minuman yang beroperasi di Lingkungan III, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, diduga tidak memenuhi standar perizinan dan ketentuan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aktivitas tersebut terpantau masih beroperasi pada Sabtu, 14 Februari 2026.

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi pengolahan minuman tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi usaha sebagaimana diwajibkan dalam prinsip keterbukaan informasi publik. Hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mengamanatkan bahwa setiap badan usaha wajib menyediakan informasi yang benar, transparan, dan dapat diakses oleh masyarakat.

 

Saat dikonfirmasi awak media, pemilik usaha bernama “Meri” mengaku telah memiliki izin usaha yang lengkap. Namun, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui kewajiban pemasangan papan informasi di lokasi usaha. Ketika diminta untuk menunjukkan dokumen perizinan, Meri menolak dengan alasan bahwa hanya pihak Dinas yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap izin tersebut.

 

Sikap tertutup tersebut semakin menimbulkan pertanyaan publik, mengingat usaha pengolahan minuman berkaitan langsung dengan konsumsi masyarakat dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, termasuk limbah cair maupun padat. Kondisi ini memunculkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait kewajiban pengelolaan limbah dan izin lingkungan.

 

Seorang tokoh masyarakat setempat menyayangkan minimnya pengawasan dari pemerintah setempat, hingga instansi teknis di tingkat kota. Ia menegaskan bahwa produk minuman yang dikonsumsi masyarakat harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

 

> “Minuman itu dikonsumsi langsung oleh masyarakat. Kualitas, kebersihan, dan dampak lingkungannya harus benar-benar diperhatikan. Jangan sampai masyarakat dirugikan. Pemerintah harus segera turun tangan,” ujarnya.

 

Warga berharap agar pihak Kelurahan, Kecamatan, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan segera melakukan inspeksi dan penindakan sesuai kewenangan. Penegakan aturan dinilai penting guna memastikan kepatuhan terhadap UU KIP, UU Lingkungan Hidup, serta menjamin perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan terkait dugaan pelanggaran tersebut.  (MDR)

Baca Lainnya

Medan Utara Menjerit! FORMABEM dan Penjaga Aset Kesultanan Deli Desak Pemko, Pemprov Juga Pelindo Stop Tutup Mata, CSR Kemana Pergi nya

20 Juni 2026 - 03:21 WIB

Dugaan Siswa Tidak Diizinkan Mengikuti Ujian Akibat Tunggakan SPP, Adi Warman Lubis Minta Klarifikasi Pihak Sekolah

17 Juni 2026 - 19:41 WIB

Pendampingan Hukum Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Korban Anak dan Cucu Bapak Mesdi. Pengacara Michael P. Manurung, S.H. Dorong Lapor ke UPT PPA Kota Medan

17 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketua DPRD Sumut Janji Usut Tuntas Secara Transparan Permainan MBG, di Depan Masa Aksi Mahasiswa

16 Juni 2026 - 04:31 WIB

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Antar Langsung Hasil Panen Petani ke Bulog, Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan Nasional

9 Juni 2026 - 21:13 WIB

Aksi Kriminal Yang Berada Tak Jauh Dari Pos Aparat Keamanan, Kembali Meresahkan Warga Kota Medan

7 Juni 2026 - 23:34 WIB

Sambut Hari Lahir Pancasila, WJMB Santuni Anak Yatim di Medan

1 Juni 2026 - 14:42 WIB

Lapor Pak Walikota & Gubernur. Ribuan Warga BTN Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan Dikepung Banjir, Aktivitas Lumpuh

31 Mei 2026 - 15:21 WIB

Wujudkan Program TJSL Pelindo Group, SPMT Branch Belawan Berbagi Hewan Kurban Idul Adha 1447 H / 2026 

28 Mei 2026 - 14:25 WIB

Saksikan Penyerahan Sapi Kurban Bantuan Presiden, Pengurus Teras FORMABEM Hadiri Festival Bedug Gema Takbir di Belawan

27 Mei 2026 - 01:50 WIB

PT Agro Raya Mas Salurkan Bantuan Sapi Kurban ke BKM Musholla Al Barokah Sei Mati

26 Mei 2026 - 21:54 WIB

Aksi Nyata FORMABEM di Hari Minggu: Gandeng Karang Taruna, Salurkan Amanah Sedekah Pendiri Untuk Yatim Hingga Warga Kurang Mampu di 6 Kelurahan

24 Mei 2026 - 16:42 WIB

HANYA JADI LADANG SUARA: Kelurahan Sei Mati Medan Labuhan Abadi dalam Banjir Dan Janji Palsu Pejabat!

23 Mei 2026 - 05:43 WIB

Sumatera Gelap Gulita: Klaim ‘Orang Desa Tak Terpengaruh Dollar’ Terbantah, Rakyat Jadi Korban Bobroknya Manajemen PLN Dan Gurita Korupsi

23 Mei 2026 - 03:06 WIB

Jalin Sinergi, DPP LSM Gempur Hadiri Peresmian DPC Macan Asia Kota Medan

22 Mei 2026 - 18:15 WIB

Perkuat Sinergi, Ketum FORMABEM Hadiri Undangan KODAERAL I Belawan Membahas Stabilitas Keamanan Dan Pembangunan Terbaik di Medan Utara

18 Mei 2026 - 18:39 WIB

FORMABEM Bersama 8 Penasehat Hukum, Buka POSBAKUM Untuk Atasi Masalah Perburuhan, Pelayanan Publik, Hingga Keamanan Yang Memprihatinkan

17 Mei 2026 - 18:52 WIB

LSM GEMPUR Desak Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari Murid Kelas IV SD di Sumatera Utara

15 Mei 2026 - 22:02 WIB

LSM Gempur Akan Lanjutkan Laporan ke Kejatisu, Soroti Sikap Tidak Kooperatif Kejari dan PMD Batu Bara

15 Mei 2026 - 14:08 WIB

Luka yang Tak Kunjung Sembuh: Praktisi Hukum Maulida Agusdila Rosa Sitorus, SH,.MH. Soroti Ketimpangan Pembangunan Dan Akar Kriminalitas di Pesisir Medan

14 Mei 2026 - 22:49 WIB

Trending di News