Menu

Mode Gelap
Penabalan Tongku Somba Sebagai Raja Huta Tambusai Timur Berjalan Sukses Dan Meriah Polres Rokan Hulu Monitoring Jagung Usia 64 Hari, Opimalisasi Program Ketahanan Pangan Nasional Aktivis Soroti Informasi Publik BNCT, Minta Kondisi Operasional Disampaikan Secara Transparan Sesuai Fakta Lapangan Merajut Asa di Tengah Kemiskinan Belawan: Perjuangan Arsa Kartika Menjemput Pendidikan di Bayang-Bayang Gemerlap Kawasan Industri Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset KECAMAN KERAS ATAS KETIDAKPEDULIAN WALIKOTA MEDAN DAN MANGKRAKNYA JANJI CSR BNCT SERTA PELANGGARAN HAK PEKERJA DI BELAWAN

News

PENGELOLAAN GATE PASS OLEH PT KAWASAN INDUSTRI MEDAN, DI KAWASAN INDUSTRI MEDAN BLOK 1 DAN BLOK 2

badge-check


					PENGELOLAAN GATE PASS OLEH PT KAWASAN INDUSTRI MEDAN, DI KAWASAN INDUSTRI MEDAN BLOK 1 DAN BLOK 2 Perbesar

 

MITRAPOLDA.COM – Deli Serdang, 22 April 2026

Selaku pengelola Kawasan Industri Medan, PT Kawasan Industri Medan (PT KIM) melakukan kegiatan usaha sesuai Anggaran Dasar dan mengacu dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.

Yang telah diganti melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri (“Permenperin No. 20/2024”). Kementerian Perindustrian juga telah menetapkan Kawasan Industri Medan sebagai Objek Vital Nasional sesuai Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 972 Tahun 2025.

Dalam melaksanakan pengelolaan Kawasan Industri Medan, PT KIM menyediakan infrastruktur dasar dan infrastruktur penunjang serta sarana penunjang sesuai Pasal 52 dan 53 Permenperin No. 20/2024. Infrastruktur dasar berupa pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan, drainase, limbah, dan air baku.

Sementara, infrastruktur penunjang serta sarana penunjang berupa fasilitas dan sarana yang telah direncanakan dan ditetapkan oleh PT KIM guna mendukung dan mengoptimalkan layanan yang ditujukan kepada tenant di Kawasan Industri Medan.

Kewajiban PT KIM ini merupakan hak tenant dan di sisi lain, tenant wajib melaksanakan kebijakan dan peraturan yang ditetapkan oleh PT KIM selaku pengelola KIM sebagaimana telah disepakati di dalam Perjanjian Pemanfaatan Tanah Industri (PPTI) antara PT KIM dengan tenant.

Salah satu kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh PT KIM adalah pengelolaan gate pass. Gate Pass telah dilaksanakan di KIM 2 sejak tahun 2014, sementara penerapan di KIM 1 pada awal April 2026 setelah sebelumnya dikerjasamakan dengan Dinas Perhubungan Kota Medan, Pemerintah Kota Medan.

Pengelolaan gate pass merupakan pengoperasian portal masuk dan/atau keluar kendaraan bermotor di Kawasan Industri Medan yang dimiliki oleh tenant dan/atau supplier tenant. Saat ini, terdapat tiga titik gate pass, yakni KIM 1 Jalan Pulau Sumatera, KIM 2 Jalan Pulau Nias, dan KIM 5 Jalan Pulau Komodo.

Pengelolaan Gate pass merupakan bentuk pengendalian PT KIM dalam mengelola keluar masuknya kendaraan bermotor, mulai dari roda empat (mobil pribadi) sampai dengan roda dua belas (truk tronton). Selaku Objek Vital Nasional, PT KIM wajib melaksanakan kontrol atas lalu lintas Kawasan, bertujuan untuk meningkatkan keamanan, meminimalisir risiko keamanan, dan meningkatkan kenyamanan tenant serta menjaga ketertiban dan kelancaran operasional di Kawasan. Di sisi lain, kebijakan gate pass tidak berlaku bagi:

a. Kendaraan bermotor roda dua

b. Kendaraan bermotor terdaftar atas nama tenant secara resmi yang diberi free pass sesuai kebijakan PT KIM Melalui penetapan tarif tertentu berbasis jumlah roda kendaraan dimulai dari Rp 3.000,- untuk roda empat sampai dengan Rp 15.000,- untuk roda dua belas.

PT KIM memastikan penerimaan atas gate pass tersebut disalurkan kepada peningkatan layanan infrastruktur kawasan dan retribusi/pajak kepada Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Hal ini sejalan dengan arahan Pemegang Saham PT KIM dalam memajukan Provinsi Sumatera Utara. Dari sisi tata Kelola BUMN, selain peraturan yang disebutkan di atas, melalui yurisprudensi berupa Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 178/Pdt.G/2019/PN Lbp.

PT KIM memastikan kegiatan pengelolaan pass masuk ini dapat dilaksanakan secara sah dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, melalui suatu mekanisme yang telah ditetapkan oleh kebijakan internal PT KIM selaku Pengelola Kawasan Industri Medan.

PT Kawasan Industri Medan, merupakan Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Holding Danareksa, dimiliki oleh Pemerintah Pusat melalui BP BUMN dan PT Danareksa (Persero) sebanyak 60%, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebanyak 30%, dan Pemerintah Kota Medan sebanyak 10%.

Saat ini, PT KIM mengelola sekitar 918 Ha kavling industri, meliputi KIM 1 sampai dengan KIM 5 yang berisi kurang lebih 600 pelaku usaha, mulai dari usaha kecil, menengah, dan skala besar.

Sebagai pintu barat investasi Indonesia, PT KIM hadir dan terus meningkatkan layanan kepada seluruh tenant dan para pemegang saham sebagai wujud peningkatan perekonomian Indonesia melalui Sumatera Utara.

Kontak Media

PT Kawasan Industri Medan

Niko Pardamean – Kepala Departemen Sekretariat, TJSL & Corcom

(MDR)

Baca Lainnya

Aktivis Soroti Informasi Publik BNCT, Minta Kondisi Operasional Disampaikan Secara Transparan Sesuai Fakta Lapangan

1 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Merajut Asa di Tengah Kemiskinan Belawan: Perjuangan Arsa Kartika Menjemput Pendidikan di Bayang-Bayang Gemerlap Kawasan Industri

25 Juli 2026 - 00:18 WIB

KECAMAN KERAS ATAS KETIDAKPEDULIAN WALIKOTA MEDAN DAN MANGKRAKNYA JANJI CSR BNCT SERTA PELANGGARAN HAK PEKERJA DI BELAWAN

23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Waduh!!! Nama Kahiyang Ayu Disebut di Sidang Korupsi Medan Fashion Festival

23 Juli 2026 - 16:11 WIB

Tragis, Ratusan Kalinya! Jalan Hancur Lintasan Belawan Kembali Renggut Nyawa Pengantin Baru, Warga: “Rico Waas Jangan Hanya Pencitraan di Atas Penderitaan Rakyat

23 Juli 2026 - 01:00 WIB

AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK, Resmi Menjabat Kapolres Pelabuhan Belawan, Menggantikan Pejabat Lama AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR.

18 Juli 2026 - 00:34 WIB

Dibalik Krisis BBM di Sumut: Tradisi Setoran dan Manajemen Elnusa Petrofin Yang Tak Kompeten

17 Juli 2026 - 00:23 WIB

PENYAMBUTAN DAN DISKUSI PROGRAM KERJA MAHASISWA KULIAH KERJA NYATA (KKN) KELOMPOK 06 IAIN LANGSA

16 Juli 2026 - 10:15 WIB

DISKUSI PROGRAM KERJA KKN MAHASISWA IAIN LANGSA KELOMPOK 2 BERSAMA PERANGKAT DESA MARLEMPANG

16 Juli 2026 - 10:10 WIB

Kabar Bahagia: Pabrik VinFast di Subang Mulai Produksi Massal, Kendaraan Listrik Segera Masuk Sumatera Utara Bersama PT Japripay Nusantara

16 Juli 2026 - 01:16 WIB

Kroni Berpesta, Rakyat Menderita: FORMABEM Nyatakan Sangat Kecewa Pada Kepemimpinan Rico Waas

13 Juli 2026 - 21:39 WIB

Jeritan Dari Medan Utara: FORMABEM Bongkar Dugaan “Tembok Tebal” Yang Halangi Nasib Pekerja Belawan Sampai ke Meja Walikota

10 Juli 2026 - 20:16 WIB

Di Balik PHK Sepihak BNCT: Ada ‘Mafia Permainan’ Yang Kebal Hukum dan Menindas Karyawan TAD/PKWT

10 Juli 2026 - 04:31 WIB

PERANG TERBUKA: Penggeledahan Jampidsus, Benarkah Serangan Balik ‘Geng Solo’ Terhadap Rezim Prabowo?

9 Juli 2026 - 23:59 WIB

Membawa Harapan Ke Ujung Utara: FORMABEM Berbagi Kebahagiaan Dengan Siti Hazar Dan Ibu Rodiah

9 Juli 2026 - 23:07 WIB

Perkuat Sinergi, Imigrasi Belawan Hadir di Family Gathering PWI Sumut: Wujudkan Kemitraan Yang Humanis dan Progresif

5 Juli 2026 - 17:09 WIB

Keserakahan Dan Suap: Mengapa Medan Utara Menjadi Sarang Bagi Para Koruptor

4 Juli 2026 - 00:11 WIB

Pengamat Hukum Apresiasi Terhadap Itikad Baik PT Jui Shin Dalam Penanganan Musibah Kecelakaan Kerja

27 Juni 2026 - 12:58 WIB

Jembatan Pengabdian Dari Amerika Untuk Belawan: Semangat Bapak M. Nur Sani Dalam Aksi Sosial FORMABEM

26 Juni 2026 - 14:56 WIB

20 Juni 2026 - 19:44 WIB

Trending di News