Paluta, MitraPolda.com
Viral di media sosial (Medsos) aroma tak sedap terkait isu dugaan praktik “tangkap-lepas” dalam penanganan perkara penganiayaan yang mencoreng penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Menanggapi hal tersebut
Kapolsek Padang bolak kepada sejumlah wartawan menjelaskan bahwa saat ini pihaknya menangani perkara atas laporan inisial OPH sesuai LP LP/B/03/VI/2026/SKPT Polsek Padang Bolak/Polres Padang Lawas Utara
Untuk penanganan perkara tersebut pihaknya mengakui telah bekerja sesuai SOP dan traparan, dan terkait adanya informasi kita melakukan tangkap lepas itu tidak benar.
“Saat kita menangani perkara atas nama pelapor Ongku P Harahap dan terkait perkara tersebut kita sudah menetapkan satu orang tersangka inisial ASP” ungkap Abdul Hakim Harahap SH MH, Kapolsek Padang Bolak, Jum’at (2/10/2026).
“Dan untuk tersangka ASP kita Bukan tangkap lepas tetapi tidak dilakukan penahanan sesuai dengan KUHAP”. Jelasnya.
Kapolsek menjelaskan terkait penanganan perkara tersebut pihaknya pada tanggal 16 Juni sudah melakukan klarifikasi terhadap saksi korban, saksi – Saksi terlapor dan cek TKP.
“Dan pada tanggal19 Agustus kita menggelar gelar perkara dengan agenda naik sidik” Ucapnya
Selanjutanya Kapolsek mengatakan
Pada taggal 20 Agustus telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi korban dalam BAP saksi serta menerbitkan SP Sidik dan SPDP dan meneruskan ke kejaksaan.
Setelah itu melakukan pemeriksaan terhadap terduga terlapor.
“Pada tanggal 15 September kita
melakukan gelar penetapan tersangka dengan kesimpulan Belum dapat ditetapkan sebagai tersangka” cetusnya.
Seterusnya masih lanjut kapolsek
Pada tanggal 18 September dilaksanakan konfrontir, Artinya karena hasil gelar, pendapat seluruh peserta gelar dilakukan konfrontir terhadap si pelapor dan terlapor.
“Pada tanggal 19 September dilakukan lagi gelar perkara dengan penetapan tersangka dan dari hasil gelar tersebut terhadap asp ditetapkan sebagai tersangka”
Setelah penetapan tersangka pihaknya pada
tanggal 24 September langsung melakukan pemangilan untuk pemeriksaan sebagai terduga pelaku sebagai tersangka.
Namun si tersangka tidak bisa hadir dengan alasan Penasehat Hukumnya ada agenda lain danMeminta waktu untuk di undur.
“Jadi pada tanggal 24 September si tersangka tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka karena penasehat hukum lagi ada kegiatan sidang di tempat lain dan meminta diundur ”
Pada tanggal 29 September dilakukan pemeriksaan terhadap asp sebagai tersangka.
“Setelah pemeriksaan ASP sebagai tersangka pihak PH dan keluarga meminta agar Tersangka tidak ditahan.
” Jadi sebagi penyidik Sesuai dengan KUHAP yang sudah diatur dalam Pasal 99 dan Pasal 100 Tahun 2025 ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan agar tidak dilakukan penahanan
Diantaranya Tersangka kooperatif,
Tersangka dijamin keluarganya,
Tersangka memiliki riwayat sakit
Tersangk wajib lapor 2 kali seminggu dan
Tidak melarikan diri” jelasnya.
Jadi sekali lagi saya atas nama Kapolsek menyatakan bahwa tersangka bukan dilepaskan tetapi tidak ditahan sesuai dengan permohonan pihak penasehat hukum dan keluarga nya.
Proses Hukum tetap berjalan dan Berkas perkara sudah diserahkan ke JPU. (N.NASUTION, S.H)








