MITRAPOLDA.COM, Medan – DPRD Kota Medan meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) segera mengeluarkan surat edaran terkait larangan pungutan uang perpisahan di sekolah.
Anggota Komisi II DPRD Medan, Binsar Simarmata, menilai praktik tersebut kerap memberatkan orang tua siswa, terlebih menjelang tahun ajaran baru.

Ia menegaskan kegiatan perpisahan seharusnya bersifat sukarela tanpa adanya unsur paksaan. Menurutnya, siswa yang tidak ikut kegiatan tidak boleh dibebani biaya apa pun.
Binsar juga menyarankan agar sekolah memberikan keringanan bagi siswa kurang mampu jika kegiatan tetap dilaksanakan, dengan kesepakatan bersama orang tua.
Selain itu, ia mengingatkan pihak sekolah agar tidak menahan ijazah atau dokumen penting siswa hanya karena tidak membayar biaya perpisahan.
DPRD juga mendorong adanya layanan pengaduan agar masyarakat dapat melaporkan jika terjadi pungutan liar di lingkungan sekolah.
(MDR)








