Menu

Mode Gelap
Acara Syukuran Hari Jadi Polwan Ke 78 dan Pelepasan Purna Bakti Polres Batu Bara Kejati Sumut Salurkan Aduan Dugaan Kerugian Keuangan Negara di Dinas PMD Palas ke Kejari Setempat PEMKO PADANGSIDIMPUAN GAGAL MENYEGEL GUDANG UD. CINDY, KARENA MEMENTINGKAN KELUHAN PEKERJA Bupati Madina dan Wabup Hadiri Pelantikan Pengurus Kadin Periode 2026-2030 GPM PALAS Gelar Aksi Jilid II di Depan PKS PT KAS Ujung Batu, Desak Hentikan Operasional Akibat Dugaan Pencemaran Sungai Aek Tinga CAPAIAN IKAD KOTA TEBING TINGGI RAIH KATEGORI UNGGUL, WALI KOTA IMAN IRDIAN SARAGIH SIAP OPTIMALKAN INKLUSI KEUANGAN

News

PENGELOLAAN GATE PASS OLEH PT KAWASAN INDUSTRI MEDAN, DI KAWASAN INDUSTRI MEDAN BLOK 1 DAN BLOK 2

badge-check


					PENGELOLAAN GATE PASS OLEH PT KAWASAN INDUSTRI MEDAN, DI KAWASAN INDUSTRI MEDAN BLOK 1 DAN BLOK 2 Perbesar

 

MITRAPOLDA.COM – Deli Serdang, 22 April 2026

Selaku pengelola Kawasan Industri Medan, PT Kawasan Industri Medan (PT KIM) melakukan kegiatan usaha sesuai Anggaran Dasar dan mengacu dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.

Yang telah diganti melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri (“Permenperin No. 20/2024”). Kementerian Perindustrian juga telah menetapkan Kawasan Industri Medan sebagai Objek Vital Nasional sesuai Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 972 Tahun 2025.

Dalam melaksanakan pengelolaan Kawasan Industri Medan, PT KIM menyediakan infrastruktur dasar dan infrastruktur penunjang serta sarana penunjang sesuai Pasal 52 dan 53 Permenperin No. 20/2024. Infrastruktur dasar berupa pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan, drainase, limbah, dan air baku.

Sementara, infrastruktur penunjang serta sarana penunjang berupa fasilitas dan sarana yang telah direncanakan dan ditetapkan oleh PT KIM guna mendukung dan mengoptimalkan layanan yang ditujukan kepada tenant di Kawasan Industri Medan.

Kewajiban PT KIM ini merupakan hak tenant dan di sisi lain, tenant wajib melaksanakan kebijakan dan peraturan yang ditetapkan oleh PT KIM selaku pengelola KIM sebagaimana telah disepakati di dalam Perjanjian Pemanfaatan Tanah Industri (PPTI) antara PT KIM dengan tenant.

Salah satu kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh PT KIM adalah pengelolaan gate pass. Gate Pass telah dilaksanakan di KIM 2 sejak tahun 2014, sementara penerapan di KIM 1 pada awal April 2026 setelah sebelumnya dikerjasamakan dengan Dinas Perhubungan Kota Medan, Pemerintah Kota Medan.

Pengelolaan gate pass merupakan pengoperasian portal masuk dan/atau keluar kendaraan bermotor di Kawasan Industri Medan yang dimiliki oleh tenant dan/atau supplier tenant. Saat ini, terdapat tiga titik gate pass, yakni KIM 1 Jalan Pulau Sumatera, KIM 2 Jalan Pulau Nias, dan KIM 5 Jalan Pulau Komodo.

Pengelolaan Gate pass merupakan bentuk pengendalian PT KIM dalam mengelola keluar masuknya kendaraan bermotor, mulai dari roda empat (mobil pribadi) sampai dengan roda dua belas (truk tronton). Selaku Objek Vital Nasional, PT KIM wajib melaksanakan kontrol atas lalu lintas Kawasan, bertujuan untuk meningkatkan keamanan, meminimalisir risiko keamanan, dan meningkatkan kenyamanan tenant serta menjaga ketertiban dan kelancaran operasional di Kawasan. Di sisi lain, kebijakan gate pass tidak berlaku bagi:

a. Kendaraan bermotor roda dua

b. Kendaraan bermotor terdaftar atas nama tenant secara resmi yang diberi free pass sesuai kebijakan PT KIM Melalui penetapan tarif tertentu berbasis jumlah roda kendaraan dimulai dari Rp 3.000,- untuk roda empat sampai dengan Rp 15.000,- untuk roda dua belas.

PT KIM memastikan penerimaan atas gate pass tersebut disalurkan kepada peningkatan layanan infrastruktur kawasan dan retribusi/pajak kepada Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Hal ini sejalan dengan arahan Pemegang Saham PT KIM dalam memajukan Provinsi Sumatera Utara. Dari sisi tata Kelola BUMN, selain peraturan yang disebutkan di atas, melalui yurisprudensi berupa Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 178/Pdt.G/2019/PN Lbp.

PT KIM memastikan kegiatan pengelolaan pass masuk ini dapat dilaksanakan secara sah dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, melalui suatu mekanisme yang telah ditetapkan oleh kebijakan internal PT KIM selaku Pengelola Kawasan Industri Medan.

PT Kawasan Industri Medan, merupakan Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Holding Danareksa, dimiliki oleh Pemerintah Pusat melalui BP BUMN dan PT Danareksa (Persero) sebanyak 60%, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebanyak 30%, dan Pemerintah Kota Medan sebanyak 10%.

Saat ini, PT KIM mengelola sekitar 918 Ha kavling industri, meliputi KIM 1 sampai dengan KIM 5 yang berisi kurang lebih 600 pelaku usaha, mulai dari usaha kecil, menengah, dan skala besar.

Sebagai pintu barat investasi Indonesia, PT KIM hadir dan terus meningkatkan layanan kepada seluruh tenant dan para pemegang saham sebagai wujud peningkatan perekonomian Indonesia melalui Sumatera Utara.

Kontak Media

PT Kawasan Industri Medan

Niko Pardamean – Kepala Departemen Sekretariat, TJSL & Corcom

(MDR)

Baca Lainnya

Camat Bersama Pj Kades Huta Julu Hadiri Pengajian Maulid Nabi Muhammad

2 September 2026 - 21:35 WIB

BOM WAKTU DI DERMAGA PELABUHAN GABION BELAWAN: APAKAH INI DAMPAK DARI BBM OPLOSAN

23 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Anak Muda Belawan Hidupkan Semangat Kemerdekaan Lewat Seni: Teater Dermaga Hadirkan “MARTINI AKU INGIN PERGI”

20 Agustus 2026 - 22:12 WIB

WJMB DESAK PELINDO BUKA DATA TJSL: JANGAN SAMPAI MASYARAKAT SEKITAR PELABUHAN HANYA MENJADI PENONTON DI TANAH SENDIRI

18 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Kasat Binmas Polres Pelabuhan Belawan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI Bersama Nelayan KNTI Bagan Deli

17 Agustus 2026 - 15:46 WIB

DPP TKN Kompas Nusantara Ajak Masyarakat Ambil Peran, Pembukaan Kepengurusan DPD Se Indonesia

17 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Sertijab Wakapolres dan Kapolsek Hamparan Perak, Sejumlah Pejabat Baru Dilantik

15 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Polantas Karib, Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Kenalkan Polisi sebagai Sahabat Anak Sejak Usia Dini

15 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar dan Seorang Pengguna Sabu di Hamparan Perak

14 Agustus 2026 - 11:07 WIB

POHON DITEBANG, INFORMASI DIPERTANYAKAN: DLH MEDAN DITUNTUT BUKA TERANG TERKAIT PROYEK BRT MEBIDANG

13 Agustus 2026 - 18:27 WIB

Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pengedar Sabu di Medan Labuhan, Sita Uang Hasil Penjualan

13 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Diduga Berawal dari Kios BBM Eceran, Kebakaran Hebat Ludeskan 5 Kios di Jalan Veteran Helvetia

6 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Imigrasi Belawan Hadirkan Pasporia Saat Car Free Day, Warga Bisa Urus Paspor di Hari Libur

4 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Aktivis Soroti Informasi Publik BNCT, Minta Kondisi Operasional Disampaikan Secara Transparan Sesuai Fakta Lapangan

1 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Merajut Asa di Tengah Kemiskinan Belawan: Perjuangan Arsa Kartika Menjemput Pendidikan di Bayang-Bayang Gemerlap Kawasan Industri

25 Juli 2026 - 00:18 WIB

KECAMAN KERAS ATAS KETIDAKPEDULIAN WALIKOTA MEDAN DAN MANGKRAKNYA JANJI CSR BNCT SERTA PELANGGARAN HAK PEKERJA DI BELAWAN

23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Waduh!!! Nama Kahiyang Ayu Disebut di Sidang Korupsi Medan Fashion Festival

23 Juli 2026 - 16:11 WIB

Tragis, Ratusan Kalinya! Jalan Hancur Lintasan Belawan Kembali Renggut Nyawa Pengantin Baru, Warga: “Rico Waas Jangan Hanya Pencitraan di Atas Penderitaan Rakyat

23 Juli 2026 - 01:00 WIB

AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK, Resmi Menjabat Kapolres Pelabuhan Belawan, Menggantikan Pejabat Lama AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR.

18 Juli 2026 - 00:34 WIB

Dibalik Krisis BBM di Sumut: Tradisi Setoran dan Manajemen Elnusa Petrofin Yang Tak Kompeten

17 Juli 2026 - 00:23 WIB

Trending di News