Menu

Mode Gelap
PENGELOLAAN GATE PASS OLEH PT KAWASAN INDUSTRI MEDAN, DI KAWASAN INDUSTRI MEDAN BLOK 1 DAN BLOK 2 Sertijab Wakapolres Langkat, Kapolres Tekankan Soliditas dan Dedikasi, Kompol Vivin Ayuningtias Resmi Menjabat Kapolres Langkat Hadiri dan Amankan Pelepasan Jemaah Haji Keloter 2 Tahun 2026 Plt Ketua Hanura Kabupaten Tapanuli Selatan Diduga Rekayasa Proses Dan Tahapan Pendaftaran Calon Ketua DPC Partai Hanura Kab Tapanuli Selatan Kodim 0203/Langkat Mulai Pembangunan Jembatan Gantung Penghubung Antar Lingkungan di Kuala Pangdam I/BB Tinjau Langsung Kudam dan Kesdam, Pastikan Kesiapan Fasilitas dan Kinerja Satuan

News

PENGELOLAAN GATE PASS OLEH PT KAWASAN INDUSTRI MEDAN, DI KAWASAN INDUSTRI MEDAN BLOK 1 DAN BLOK 2

badge-check


					PENGELOLAAN GATE PASS OLEH PT KAWASAN INDUSTRI MEDAN, DI KAWASAN INDUSTRI MEDAN BLOK 1 DAN BLOK 2 Perbesar

 

MITRAPOLDA.COM – Deli Serdang, 22 April 2026

Selaku pengelola Kawasan Industri Medan, PT Kawasan Industri Medan (PT KIM) melakukan kegiatan usaha sesuai Anggaran Dasar dan mengacu dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.

Yang telah diganti melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri (“Permenperin No. 20/2024”). Kementerian Perindustrian juga telah menetapkan Kawasan Industri Medan sebagai Objek Vital Nasional sesuai Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 972 Tahun 2025.

Dalam melaksanakan pengelolaan Kawasan Industri Medan, PT KIM menyediakan infrastruktur dasar dan infrastruktur penunjang serta sarana penunjang sesuai Pasal 52 dan 53 Permenperin No. 20/2024. Infrastruktur dasar berupa pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan, drainase, limbah, dan air baku.

Sementara, infrastruktur penunjang serta sarana penunjang berupa fasilitas dan sarana yang telah direncanakan dan ditetapkan oleh PT KIM guna mendukung dan mengoptimalkan layanan yang ditujukan kepada tenant di Kawasan Industri Medan.

Kewajiban PT KIM ini merupakan hak tenant dan di sisi lain, tenant wajib melaksanakan kebijakan dan peraturan yang ditetapkan oleh PT KIM selaku pengelola KIM sebagaimana telah disepakati di dalam Perjanjian Pemanfaatan Tanah Industri (PPTI) antara PT KIM dengan tenant.

Salah satu kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh PT KIM adalah pengelolaan gate pass. Gate Pass telah dilaksanakan di KIM 2 sejak tahun 2014, sementara penerapan di KIM 1 pada awal April 2026 setelah sebelumnya dikerjasamakan dengan Dinas Perhubungan Kota Medan, Pemerintah Kota Medan.

Pengelolaan gate pass merupakan pengoperasian portal masuk dan/atau keluar kendaraan bermotor di Kawasan Industri Medan yang dimiliki oleh tenant dan/atau supplier tenant. Saat ini, terdapat tiga titik gate pass, yakni KIM 1 Jalan Pulau Sumatera, KIM 2 Jalan Pulau Nias, dan KIM 5 Jalan Pulau Komodo.

Pengelolaan Gate pass merupakan bentuk pengendalian PT KIM dalam mengelola keluar masuknya kendaraan bermotor, mulai dari roda empat (mobil pribadi) sampai dengan roda dua belas (truk tronton). Selaku Objek Vital Nasional, PT KIM wajib melaksanakan kontrol atas lalu lintas Kawasan, bertujuan untuk meningkatkan keamanan, meminimalisir risiko keamanan, dan meningkatkan kenyamanan tenant serta menjaga ketertiban dan kelancaran operasional di Kawasan. Di sisi lain, kebijakan gate pass tidak berlaku bagi:

a. Kendaraan bermotor roda dua

b. Kendaraan bermotor terdaftar atas nama tenant secara resmi yang diberi free pass sesuai kebijakan PT KIM Melalui penetapan tarif tertentu berbasis jumlah roda kendaraan dimulai dari Rp 3.000,- untuk roda empat sampai dengan Rp 15.000,- untuk roda dua belas.

PT KIM memastikan penerimaan atas gate pass tersebut disalurkan kepada peningkatan layanan infrastruktur kawasan dan retribusi/pajak kepada Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Hal ini sejalan dengan arahan Pemegang Saham PT KIM dalam memajukan Provinsi Sumatera Utara. Dari sisi tata Kelola BUMN, selain peraturan yang disebutkan di atas, melalui yurisprudensi berupa Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 178/Pdt.G/2019/PN Lbp.

PT KIM memastikan kegiatan pengelolaan pass masuk ini dapat dilaksanakan secara sah dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, melalui suatu mekanisme yang telah ditetapkan oleh kebijakan internal PT KIM selaku Pengelola Kawasan Industri Medan.

PT Kawasan Industri Medan, merupakan Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Holding Danareksa, dimiliki oleh Pemerintah Pusat melalui BP BUMN dan PT Danareksa (Persero) sebanyak 60%, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebanyak 30%, dan Pemerintah Kota Medan sebanyak 10%.

Saat ini, PT KIM mengelola sekitar 918 Ha kavling industri, meliputi KIM 1 sampai dengan KIM 5 yang berisi kurang lebih 600 pelaku usaha, mulai dari usaha kecil, menengah, dan skala besar.

Sebagai pintu barat investasi Indonesia, PT KIM hadir dan terus meningkatkan layanan kepada seluruh tenant dan para pemegang saham sebagai wujud peningkatan perekonomian Indonesia melalui Sumatera Utara.

Kontak Media

PT Kawasan Industri Medan

Niko Pardamean – Kepala Departemen Sekretariat, TJSL & Corcom

(MDR)

Baca Lainnya

18 April 2026 - 23:08 WIB

POM TNI Dari Kodaeral 1, Gulung Begal Sadis di Belawan

17 April 2026 - 01:25 WIB

Manejer SPBU Sitada Tada Arogan Tanggapi Berita Penyelewengan BBM Subsidi

17 April 2026 - 01:24 WIB

Maruli Siahaan Serahkan Penyaluran Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak Bencana Banjir-longsor Di Wilayah Sembahe

15 April 2026 - 00:37 WIB

Mahasiswi PGSD UNUSU Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Tragis di Simpang Kantor Medan Labuhan

15 April 2026 - 00:29 WIB

Ribuan Masyarakat Hadiri Halal bihal Pemkab Madina di Gunung Baringin

15 April 2026 - 00:22 WIB

Mutasi Dan Pergantian Jabatan KAJATI Sumut

13 April 2026 - 21:54 WIB

Kepsek Baru SMPN 2 Padang Bolak Paluta Datang Membawa Perubahan

13 April 2026 - 17:48 WIB

Kasus Dugaan Pungli 4 Anggota DPRD Medan Masih “Gantung”, Publik Tunggu Kepastian Hukum

13 April 2026 - 00:23 WIB

MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI IV PADANG LAWAS MELAKSANAKAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK( TKA ) TAHUN 2026

10 April 2026 - 21:04 WIB

Insiden KM Bintang Mas, Executive GM Pelindo Regional 1 Jamin Pelayanan Optimal di Dermaga Ujung Baru Belawan

10 April 2026 - 20:18 WIB

Siang Bolong, Toko Bangunan 3 Lantai di Marelan Hangus Dilalap Sijago Merah

9 April 2026 - 14:26 WIB

Seorang Pria Inisial “DDM” di Sei Mati Tewas, Diduga Dianiaya

8 April 2026 - 00:14 WIB

Mesin KM Indah Sakti Meledak, Menewaskan 3 Nelayan dan 5 Hilang

7 April 2026 - 23:37 WIB

Menanti Aspal Mulus di Kota “Sejuta Lubang”: Urgensi Keselamatan Jalan dan Nasib Warga Medan Utara

7 April 2026 - 22:58 WIB

Hari Pertama MPP Roadshow di Belawan Membeludak, Camat Robby Kurniawan: Bukti Masyarakat Butuh Jemput Bola Pelayanan

7 April 2026 - 17:36 WIB

FORMABEM Matangkan Persiapan: Panitia Pelaksana Resmi Terbentuk Untuk Program Penguatan Masyarakat Belawan

6 April 2026 - 15:01 WIB

Pererat Ukhuwah, GAMIES Sumut Siap Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kerakyatan

5 April 2026 - 20:36 WIB

Anggota DPR RI Bongkar, Bupati Karo Ada Memberikan Mobil Sama Kejari Karo 

4 April 2026 - 11:01 WIB

DPP LSM GEMPUR Gelar Halal Bihalal Di Bandar Setia Deli Serdang

29 Maret 2026 - 00:44 WIB

Trending di News