Menu

Mode Gelap
Acara Syukuran Hari Jadi Polwan Ke 78 dan Pelepasan Purna Bakti Polres Batu Bara Kejati Sumut Salurkan Aduan Dugaan Kerugian Keuangan Negara di Dinas PMD Palas ke Kejari Setempat PEMKO PADANGSIDIMPUAN GAGAL MENYEGEL GUDANG UD. CINDY, KARENA MEMENTINGKAN KELUHAN PEKERJA Bupati Madina dan Wabup Hadiri Pelantikan Pengurus Kadin Periode 2026-2030 GPM PALAS Gelar Aksi Jilid II di Depan PKS PT KAS Ujung Batu, Desak Hentikan Operasional Akibat Dugaan Pencemaran Sungai Aek Tinga CAPAIAN IKAD KOTA TEBING TINGGI RAIH KATEGORI UNGGUL, WALI KOTA IMAN IRDIAN SARAGIH SIAP OPTIMALKAN INKLUSI KEUANGAN

News

Media Adalah Mitra Strategis Kepolisian, Kami di Lindungi UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan UU KIP

badge-check

MITRAPOLDA.COM,  Medan – Keberadaan maklumat larangan memotret atau merekam tanpa izin yang terpampang di area Sat Reskrim Polrestabes Medan menuai sorotan dari kalangan jurnalis di Kota Medan. Spanduk bertuliskan “Dilarang Memotret/Merekam Tanpa Izin” dengan dasar hukum Pasal 26 Ayat 1 Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut dinilai berpotensi menghambat kerja jurnalistik serta bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

 

Wakil Ketua WJMB, Rules Gaja, menilai maklumat tersebut tidak seharusnya diberlakukan secara umum, terlebih terhadap jurnalis yang menjalankan tugas peliputan.

Menurutnya, wartawan memiliki landasan hukum yang jelas dalam menjalankan kerja jurnalistik, yakni *Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers* yang menjamin kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat serta *Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik* yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi.

 

“Jurnalis dilindungi undang-undang ketika melakukan peliputan di fasilitas publik atau instansi pemerintah. Selama tidak mengganggu proses penyidikan atau melanggar ketentuan hukum lain, pelarangan memotret atau merekam secara umum tidak bisa diberlakukan kepada wartawan,” ujar Rules Gaja kepada awak media, Minggu (8/3/2026) di Medan.

 

 

Ia menilai pemasangan maklumat tersebut menimbulkan kesan adanya ketakutan terhadap sorotan publik, khususnya di era digital ketika informasi dapat dengan cepat tersebar luas melalui media sosial maupun pemberitaan media massa.

 

Menurutnya, kantor kepolisian merupakan fasilitas pelayanan publik yang seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan yang membatasi dokumentasi secara menyeluruh dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi.

 

Rules Gaja juga menegaskan bahwa wartawan memiliki kode etik dan aturan profesi dalam menjalankan tugas jurnalistik. Apabila terdapat area tertentu yang memang bersifat rahasia dalam proses penyidikan, pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan atau pengaturan khusus tanpa harus melarang secara total kegiatan dokumentasi.

 

“Harapan kami maklumat seperti ini bisa ditinjau ulang atau dihapus. Jangan sampai menimbulkan kesan bahwa institusi publik menutup diri dari pengawasan masyarakat,” tegasnya.

 

Ia menambahkan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan insan pers sangat penting dalam membangun kepercayaan publik. Pers berfungsi sebagai kontrol sosial sekaligus penyampai informasi kepada masyarakat.

 

Dengan adanya dialog dan komunikasi yang baik antara pihak kepolisian dan organisasi wartawan, diharapkan tidak ada lagi kebijakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik di lapangan.

 

Para jurnalis di Kota Medan pun berharap agar kebijakan tersebut dapat segera dievaluasi sehingga kebebasan pers tetap terjaga, sekaligus memastikan bahwa tugas peliputan yang dilindungi undang-undang dapat berjalan tanpa hambatan.

(TIM)

Baca Lainnya

Camat Bersama Pj Kades Huta Julu Hadiri Pengajian Maulid Nabi Muhammad

2 September 2026 - 21:35 WIB

BOM WAKTU DI DERMAGA PELABUHAN GABION BELAWAN: APAKAH INI DAMPAK DARI BBM OPLOSAN

23 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Anak Muda Belawan Hidupkan Semangat Kemerdekaan Lewat Seni: Teater Dermaga Hadirkan “MARTINI AKU INGIN PERGI”

20 Agustus 2026 - 22:12 WIB

WJMB DESAK PELINDO BUKA DATA TJSL: JANGAN SAMPAI MASYARAKAT SEKITAR PELABUHAN HANYA MENJADI PENONTON DI TANAH SENDIRI

18 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Kasat Binmas Polres Pelabuhan Belawan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI Bersama Nelayan KNTI Bagan Deli

17 Agustus 2026 - 15:46 WIB

DPP TKN Kompas Nusantara Ajak Masyarakat Ambil Peran, Pembukaan Kepengurusan DPD Se Indonesia

17 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Sertijab Wakapolres dan Kapolsek Hamparan Perak, Sejumlah Pejabat Baru Dilantik

15 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Polantas Karib, Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Kenalkan Polisi sebagai Sahabat Anak Sejak Usia Dini

15 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar dan Seorang Pengguna Sabu di Hamparan Perak

14 Agustus 2026 - 11:07 WIB

POHON DITEBANG, INFORMASI DIPERTANYAKAN: DLH MEDAN DITUNTUT BUKA TERANG TERKAIT PROYEK BRT MEBIDANG

13 Agustus 2026 - 18:27 WIB

Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pengedar Sabu di Medan Labuhan, Sita Uang Hasil Penjualan

13 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Diduga Berawal dari Kios BBM Eceran, Kebakaran Hebat Ludeskan 5 Kios di Jalan Veteran Helvetia

6 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Imigrasi Belawan Hadirkan Pasporia Saat Car Free Day, Warga Bisa Urus Paspor di Hari Libur

4 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Aktivis Soroti Informasi Publik BNCT, Minta Kondisi Operasional Disampaikan Secara Transparan Sesuai Fakta Lapangan

1 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Merajut Asa di Tengah Kemiskinan Belawan: Perjuangan Arsa Kartika Menjemput Pendidikan di Bayang-Bayang Gemerlap Kawasan Industri

25 Juli 2026 - 00:18 WIB

KECAMAN KERAS ATAS KETIDAKPEDULIAN WALIKOTA MEDAN DAN MANGKRAKNYA JANJI CSR BNCT SERTA PELANGGARAN HAK PEKERJA DI BELAWAN

23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Waduh!!! Nama Kahiyang Ayu Disebut di Sidang Korupsi Medan Fashion Festival

23 Juli 2026 - 16:11 WIB

Tragis, Ratusan Kalinya! Jalan Hancur Lintasan Belawan Kembali Renggut Nyawa Pengantin Baru, Warga: “Rico Waas Jangan Hanya Pencitraan di Atas Penderitaan Rakyat

23 Juli 2026 - 01:00 WIB

AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK, Resmi Menjabat Kapolres Pelabuhan Belawan, Menggantikan Pejabat Lama AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR.

18 Juli 2026 - 00:34 WIB

Dibalik Krisis BBM di Sumut: Tradisi Setoran dan Manajemen Elnusa Petrofin Yang Tak Kompeten

17 Juli 2026 - 00:23 WIB

Trending di News