Menu

Mode Gelap
Medan Utara Menjerit! FORMABEM dan Penjaga Aset Kesultanan Deli Desak Pemko, Pemprov Juga Pelindo Stop Tutup Mata, CSR Kemana Pergi nya Diduga Lakukan Pemerasan, “Aktivis Abal-abal” Inisial LY Dikabarkan Jadi Tersangka Bupati PMA Lantik Sekda & 3 Kepala OPD Palas, Pertama Terapkan SIMATA di Sumut Dugaan Siswa Tidak Diizinkan Mengikuti Ujian Akibat Tunggakan SPP, Adi Warman Lubis Minta Klarifikasi Pihak Sekolah Pendampingan Hukum Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Korban Anak dan Cucu Bapak Mesdi. Pengacara Michael P. Manurung, S.H. Dorong Lapor ke UPT PPA Kota Medan Ketua DPRD Sumut Janji Usut Tuntas Secara Transparan Permainan MBG, di Depan Masa Aksi Mahasiswa

News

Dugaan Maladministrasi dan Intimidasi: 7 Pekerja Operasional BNCT Belawan Diputus Kontrak Sepihak Setelah 9 Tahun Mengabdi

badge-check

Foto: Armada Yang Pernah di Operasi kan Pekerja PKWT Berstatus Operator Head Truck Internal (ITV) PT PDS dibawah Naungan BNCT/DP World Yang Tidak Diperpanjang Kontrak Tanpa Kesalahan Jelas di Pelabuhan International Peti Kemas Belawan.

 

MITRAPOLDA.COM,  Belawan – Dunia ketenagakerjaan di lingkungan Pelabuhan Internasional Container Belawan diguncang kabar miring. Sebanyak 7 orang pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) PT PDS yang bertugas di bawah kendali operasional Belawan New Container Terminal (BNCT) dan mitra global DP World, dilaporkan mengalami pemberhentian kontrak kerja secara sepihak tanpa evaluasi kesalahan yang jelas.

 

Ironisnya, para pekerja ini telah mengabdi selama 9 tahun secara terus-menerus pada bidang dan alat operasional yang sama. Pemberhentian ini diduga kuat bukan didasarkan pada penilaian kinerja objektif, melainkan akibat sentimen pribadi dan upaya pembungkaman terhadap sikap vokal pekerja.

Perwakilan pekerja mengungkapkan bahwa indikasi ketidakadilan muncul ketika manajemen BNCT mengeluarkan rekomendasi pemberhentian yang dianggap tidak berdasar pada disiplin maupun dedikasi.

“Kami menduga ada ‘permainan’ oknum pemegang kebijakan di manajemen BNCT. Dari 7 orang yang diputus kontraknya, 5 di antaranya dikenal vokal mempertanyakan hak upah, kelayakan alat penunjang operasional, serta sering mengkritik kebijakan intimidatif yang diterapkan manajemen di lapangan,” ujar beberapa sumber pekerja yang enggan disebutkan namanya.

 

Selama ini, para pekerja tersebut kerap menyuarakan kekhawatiran terkait standar keselamatan kerja (K3) akibat alat operasional yang dianggap kurang layak, namun upaya perbaikan tersebut justru direspons dengan tekanan psikologis dan ancaman kelangsungan kerja.

Pelanggaran Aturan Ketenagakerjaan

Pemberhentian ini menyisakan persoalan hukum serius, di antaranya:

Status Masa Kerja: Berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, masa kerja PKWT yang mencapai 9 tahun pada jenis pekerjaan yang bersifat tetap/rutin secara hukum seharusnya telah beralih status menjadi Pekerja Tetap (PKWTT).

Indikasi Union Busting: Tindakan memutus kontrak karena pekerja mempertanyakan hak dan keselamatan kerja dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalangi hak berpendapat dan berorganisasi.

Standar Global DP World: Sebagai mitra pengelola pelabuhan kelas dunia, keterlibatan DP World dalam operasional BNCT seharusnya menjamin transparansi dan etika kerja yang tinggi, bukan membiarkan adanya praktik “sentimen pribadi” dalam manajemen lokal.

 

Tuntutan Pekerja Para pekerja menuntut manajemen PT PDS dan BNCT untuk:

– Memberikan transparansi terkait parameter penilaian kinerja yang menjadi dasar pemberhentian.

– Meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumatera Utara untuk turun tangan memeriksa legalitas kontrak kerja yang telah berjalan 9 tahun tersebut.

– Mendesak pihak DP World selaku pemegang kendali operasional internasional untuk melakukan audit internal terhadap jajaran manajemen BNCT yang diduga melakukan intimidasi.

“Kami bukan sekadar mencari kerja, kami menuntut keadilan atas dedikasi hampir satu dekade di pelabuhan ini. Jangan sampai pelabuhan internasional dikelola dengan mentalitas sentimen pribadi,” tegas perwakilan pekerja.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen BNCT belum memberikan sisa hak kepada para pekerja yang sudah tidak di pekerjakan lagi tersebut dan manajemen BNCT belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan adanya oknum yang bermain di balik rekomendasi pemberhentian tersebut, yang diduga awal nya atas dasar evaluasi kinerja ke beberapa pekerja yang nyata tidak memenuhi disiplin kerja namun di alih kan ke dasar sentimen pribadi manajemen BNCT selaku pemegang kekuasaan operasional 2 pelabuhan peti kemas international  Belawan.

(Red)

Baca Lainnya

Medan Utara Menjerit! FORMABEM dan Penjaga Aset Kesultanan Deli Desak Pemko, Pemprov Juga Pelindo Stop Tutup Mata, CSR Kemana Pergi nya

20 Juni 2026 - 03:21 WIB

Dugaan Siswa Tidak Diizinkan Mengikuti Ujian Akibat Tunggakan SPP, Adi Warman Lubis Minta Klarifikasi Pihak Sekolah

17 Juni 2026 - 19:41 WIB

Pendampingan Hukum Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Korban Anak dan Cucu Bapak Mesdi. Pengacara Michael P. Manurung, S.H. Dorong Lapor ke UPT PPA Kota Medan

17 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketua DPRD Sumut Janji Usut Tuntas Secara Transparan Permainan MBG, di Depan Masa Aksi Mahasiswa

16 Juni 2026 - 04:31 WIB

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Antar Langsung Hasil Panen Petani ke Bulog, Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan Nasional

9 Juni 2026 - 21:13 WIB

Aksi Kriminal Yang Berada Tak Jauh Dari Pos Aparat Keamanan, Kembali Meresahkan Warga Kota Medan

7 Juni 2026 - 23:34 WIB

Sambut Hari Lahir Pancasila, WJMB Santuni Anak Yatim di Medan

1 Juni 2026 - 14:42 WIB

Lapor Pak Walikota & Gubernur. Ribuan Warga BTN Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan Dikepung Banjir, Aktivitas Lumpuh

31 Mei 2026 - 15:21 WIB

Wujudkan Program TJSL Pelindo Group, SPMT Branch Belawan Berbagi Hewan Kurban Idul Adha 1447 H / 2026 

28 Mei 2026 - 14:25 WIB

Saksikan Penyerahan Sapi Kurban Bantuan Presiden, Pengurus Teras FORMABEM Hadiri Festival Bedug Gema Takbir di Belawan

27 Mei 2026 - 01:50 WIB

PT Agro Raya Mas Salurkan Bantuan Sapi Kurban ke BKM Musholla Al Barokah Sei Mati

26 Mei 2026 - 21:54 WIB

Aksi Nyata FORMABEM di Hari Minggu: Gandeng Karang Taruna, Salurkan Amanah Sedekah Pendiri Untuk Yatim Hingga Warga Kurang Mampu di 6 Kelurahan

24 Mei 2026 - 16:42 WIB

HANYA JADI LADANG SUARA: Kelurahan Sei Mati Medan Labuhan Abadi dalam Banjir Dan Janji Palsu Pejabat!

23 Mei 2026 - 05:43 WIB

Sumatera Gelap Gulita: Klaim ‘Orang Desa Tak Terpengaruh Dollar’ Terbantah, Rakyat Jadi Korban Bobroknya Manajemen PLN Dan Gurita Korupsi

23 Mei 2026 - 03:06 WIB

Jalin Sinergi, DPP LSM Gempur Hadiri Peresmian DPC Macan Asia Kota Medan

22 Mei 2026 - 18:15 WIB

Perkuat Sinergi, Ketum FORMABEM Hadiri Undangan KODAERAL I Belawan Membahas Stabilitas Keamanan Dan Pembangunan Terbaik di Medan Utara

18 Mei 2026 - 18:39 WIB

FORMABEM Bersama 8 Penasehat Hukum, Buka POSBAKUM Untuk Atasi Masalah Perburuhan, Pelayanan Publik, Hingga Keamanan Yang Memprihatinkan

17 Mei 2026 - 18:52 WIB

LSM GEMPUR Desak Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari Murid Kelas IV SD di Sumatera Utara

15 Mei 2026 - 22:02 WIB

LSM Gempur Akan Lanjutkan Laporan ke Kejatisu, Soroti Sikap Tidak Kooperatif Kejari dan PMD Batu Bara

15 Mei 2026 - 14:08 WIB

Luka yang Tak Kunjung Sembuh: Praktisi Hukum Maulida Agusdila Rosa Sitorus, SH,.MH. Soroti Ketimpangan Pembangunan Dan Akar Kriminalitas di Pesisir Medan

14 Mei 2026 - 22:49 WIB

Trending di News