Menu

Mode Gelap
Acara Syukuran Hari Jadi Polwan Ke 78 dan Pelepasan Purna Bakti Polres Batu Bara Kejati Sumut Salurkan Aduan Dugaan Kerugian Keuangan Negara di Dinas PMD Palas ke Kejari Setempat PEMKO PADANGSIDIMPUAN GAGAL MENYEGEL GUDANG UD. CINDY, KARENA MEMENTINGKAN KELUHAN PEKERJA Bupati Madina dan Wabup Hadiri Pelantikan Pengurus Kadin Periode 2026-2030 GPM PALAS Gelar Aksi Jilid II di Depan PKS PT KAS Ujung Batu, Desak Hentikan Operasional Akibat Dugaan Pencemaran Sungai Aek Tinga CAPAIAN IKAD KOTA TEBING TINGGI RAIH KATEGORI UNGGUL, WALI KOTA IMAN IRDIAN SARAGIH SIAP OPTIMALKAN INKLUSI KEUANGAN

News

Diduga Langgar UU KIP dan UU Lingkungan Hidup, Pengolahan Minuman di Medan Deli Disorot Warga

badge-check

 

 

MITRAPOLDA.COM,  Medan – Aktivitas pengolahan minuman yang beroperasi di Lingkungan III, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, diduga tidak memenuhi standar perizinan dan ketentuan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aktivitas tersebut terpantau masih beroperasi pada Sabtu, 14 Februari 2026.

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi pengolahan minuman tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi usaha sebagaimana diwajibkan dalam prinsip keterbukaan informasi publik. Hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mengamanatkan bahwa setiap badan usaha wajib menyediakan informasi yang benar, transparan, dan dapat diakses oleh masyarakat.

 

Saat dikonfirmasi awak media, pemilik usaha bernama “Meri” mengaku telah memiliki izin usaha yang lengkap. Namun, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui kewajiban pemasangan papan informasi di lokasi usaha. Ketika diminta untuk menunjukkan dokumen perizinan, Meri menolak dengan alasan bahwa hanya pihak Dinas yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap izin tersebut.

 

Sikap tertutup tersebut semakin menimbulkan pertanyaan publik, mengingat usaha pengolahan minuman berkaitan langsung dengan konsumsi masyarakat dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, termasuk limbah cair maupun padat. Kondisi ini memunculkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait kewajiban pengelolaan limbah dan izin lingkungan.

 

Seorang tokoh masyarakat setempat menyayangkan minimnya pengawasan dari pemerintah setempat, hingga instansi teknis di tingkat kota. Ia menegaskan bahwa produk minuman yang dikonsumsi masyarakat harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

 

> “Minuman itu dikonsumsi langsung oleh masyarakat. Kualitas, kebersihan, dan dampak lingkungannya harus benar-benar diperhatikan. Jangan sampai masyarakat dirugikan. Pemerintah harus segera turun tangan,” ujarnya.

 

Warga berharap agar pihak Kelurahan, Kecamatan, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan segera melakukan inspeksi dan penindakan sesuai kewenangan. Penegakan aturan dinilai penting guna memastikan kepatuhan terhadap UU KIP, UU Lingkungan Hidup, serta menjamin perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan terkait dugaan pelanggaran tersebut.  (MDR)

Baca Lainnya

Camat Bersama Pj Kades Huta Julu Hadiri Pengajian Maulid Nabi Muhammad

2 September 2026 - 21:35 WIB

BOM WAKTU DI DERMAGA PELABUHAN GABION BELAWAN: APAKAH INI DAMPAK DARI BBM OPLOSAN

23 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Anak Muda Belawan Hidupkan Semangat Kemerdekaan Lewat Seni: Teater Dermaga Hadirkan “MARTINI AKU INGIN PERGI”

20 Agustus 2026 - 22:12 WIB

WJMB DESAK PELINDO BUKA DATA TJSL: JANGAN SAMPAI MASYARAKAT SEKITAR PELABUHAN HANYA MENJADI PENONTON DI TANAH SENDIRI

18 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Kasat Binmas Polres Pelabuhan Belawan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI Bersama Nelayan KNTI Bagan Deli

17 Agustus 2026 - 15:46 WIB

DPP TKN Kompas Nusantara Ajak Masyarakat Ambil Peran, Pembukaan Kepengurusan DPD Se Indonesia

17 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Sertijab Wakapolres dan Kapolsek Hamparan Perak, Sejumlah Pejabat Baru Dilantik

15 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Polantas Karib, Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Kenalkan Polisi sebagai Sahabat Anak Sejak Usia Dini

15 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar dan Seorang Pengguna Sabu di Hamparan Perak

14 Agustus 2026 - 11:07 WIB

POHON DITEBANG, INFORMASI DIPERTANYAKAN: DLH MEDAN DITUNTUT BUKA TERANG TERKAIT PROYEK BRT MEBIDANG

13 Agustus 2026 - 18:27 WIB

Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pengedar Sabu di Medan Labuhan, Sita Uang Hasil Penjualan

13 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Diduga Berawal dari Kios BBM Eceran, Kebakaran Hebat Ludeskan 5 Kios di Jalan Veteran Helvetia

6 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Imigrasi Belawan Hadirkan Pasporia Saat Car Free Day, Warga Bisa Urus Paspor di Hari Libur

4 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Aktivis Soroti Informasi Publik BNCT, Minta Kondisi Operasional Disampaikan Secara Transparan Sesuai Fakta Lapangan

1 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Merajut Asa di Tengah Kemiskinan Belawan: Perjuangan Arsa Kartika Menjemput Pendidikan di Bayang-Bayang Gemerlap Kawasan Industri

25 Juli 2026 - 00:18 WIB

KECAMAN KERAS ATAS KETIDAKPEDULIAN WALIKOTA MEDAN DAN MANGKRAKNYA JANJI CSR BNCT SERTA PELANGGARAN HAK PEKERJA DI BELAWAN

23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Waduh!!! Nama Kahiyang Ayu Disebut di Sidang Korupsi Medan Fashion Festival

23 Juli 2026 - 16:11 WIB

Tragis, Ratusan Kalinya! Jalan Hancur Lintasan Belawan Kembali Renggut Nyawa Pengantin Baru, Warga: “Rico Waas Jangan Hanya Pencitraan di Atas Penderitaan Rakyat

23 Juli 2026 - 01:00 WIB

AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK, Resmi Menjabat Kapolres Pelabuhan Belawan, Menggantikan Pejabat Lama AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR.

18 Juli 2026 - 00:34 WIB

Dibalik Krisis BBM di Sumut: Tradisi Setoran dan Manajemen Elnusa Petrofin Yang Tak Kompeten

17 Juli 2026 - 00:23 WIB

Trending di News