Menu

Mode Gelap
Satu Rumah Ludes Terbakar di Pulau Sicanang, Warga Panik Memadam kan Dengan Alat Seadanya Membongkar Borok Medan Utara: CSR Hanya Dinikmati Kroni, Rakyat Diberi Janji Palsu Kolaborasi Polisi dan TNI Respon Laporan Warga soal PETI, 12 Rakit Dimusnahkan Bupati Madina Sebut Pembersihan Sedimen di Lahan Pertanian Desa Sayurmatua Dimulai Pekan Ini Oknum lurah Kampung Lama di Duga Pungli Rp 4 juta ke Korban Banjir Warga Katanya Biar Bantuan Cepat Cair SAT LANTAS POLRES LANGKAT HADIR ATUR KEPULANGAN ANAK SEKOLAH, WUJUDKAN KAMSELTIBCAR LANTAS YANG AMAN DAN KONDUSIF

News

Diduga Langgar UU KIP dan UU Lingkungan Hidup, Pengolahan Minuman di Medan Deli Disorot Warga

badge-check

 

 

MITRAPOLDA.COM,  Medan – Aktivitas pengolahan minuman yang beroperasi di Lingkungan III, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, diduga tidak memenuhi standar perizinan dan ketentuan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aktivitas tersebut terpantau masih beroperasi pada Sabtu, 14 Februari 2026.

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi pengolahan minuman tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi usaha sebagaimana diwajibkan dalam prinsip keterbukaan informasi publik. Hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mengamanatkan bahwa setiap badan usaha wajib menyediakan informasi yang benar, transparan, dan dapat diakses oleh masyarakat.

 

Saat dikonfirmasi awak media, pemilik usaha bernama “Meri” mengaku telah memiliki izin usaha yang lengkap. Namun, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui kewajiban pemasangan papan informasi di lokasi usaha. Ketika diminta untuk menunjukkan dokumen perizinan, Meri menolak dengan alasan bahwa hanya pihak Dinas yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap izin tersebut.

 

Sikap tertutup tersebut semakin menimbulkan pertanyaan publik, mengingat usaha pengolahan minuman berkaitan langsung dengan konsumsi masyarakat dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, termasuk limbah cair maupun padat. Kondisi ini memunculkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait kewajiban pengelolaan limbah dan izin lingkungan.

 

Seorang tokoh masyarakat setempat menyayangkan minimnya pengawasan dari pemerintah setempat, hingga instansi teknis di tingkat kota. Ia menegaskan bahwa produk minuman yang dikonsumsi masyarakat harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

 

> “Minuman itu dikonsumsi langsung oleh masyarakat. Kualitas, kebersihan, dan dampak lingkungannya harus benar-benar diperhatikan. Jangan sampai masyarakat dirugikan. Pemerintah harus segera turun tangan,” ujarnya.

 

Warga berharap agar pihak Kelurahan, Kecamatan, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan segera melakukan inspeksi dan penindakan sesuai kewenangan. Penegakan aturan dinilai penting guna memastikan kepatuhan terhadap UU KIP, UU Lingkungan Hidup, serta menjamin perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan terkait dugaan pelanggaran tersebut.  (MDR)

Baca Lainnya

Satu Rumah Ludes Terbakar di Pulau Sicanang, Warga Panik Memadam kan Dengan Alat Seadanya

5 Mei 2026 - 19:03 WIB

Membongkar Borok Medan Utara: CSR Hanya Dinikmati Kroni, Rakyat Diberi Janji Palsu

1 Mei 2026 - 04:12 WIB

Lagi Dan Lagi, Warga Medan Utara Terimbas Naas Dampak Abai nya Pejabat Pemangku Kebijakan Yang Tak Peduli Nasib Rakyat

29 April 2026 - 00:19 WIB

Andi Ardianto Terpilih Secara Aklamasi, FORMABEM Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Belawan Periode 2026-2029

26 April 2026 - 21:09 WIB

Arsyadul Afkar Terpilih sebagai Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Syariah Periode 2026–2027

25 April 2026 - 23:24 WIB

Selamat dan Sukses atas Terpilihnya M.Taufik Hidayat sebagai Ketua Dema Fakultas Syariah Periode 2026–2027

25 April 2026 - 22:23 WIB

Kebakaran Lagi Melanda Pabrik PT Agro Jaya Perdana di Medan Labuhan

25 April 2026 - 21:41 WIB

PENGELOLAAN GATE PASS OLEH PT KAWASAN INDUSTRI MEDAN, DI KAWASAN INDUSTRI MEDAN BLOK 1 DAN BLOK 2

23 April 2026 - 22:19 WIB

18 April 2026 - 23:08 WIB

POM TNI Dari Kodaeral 1, Gulung Begal Sadis di Belawan

17 April 2026 - 01:25 WIB

Manejer SPBU Sitada Tada Arogan Tanggapi Berita Penyelewengan BBM Subsidi

17 April 2026 - 01:24 WIB

Maruli Siahaan Serahkan Penyaluran Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak Bencana Banjir-longsor Di Wilayah Sembahe

15 April 2026 - 00:37 WIB

Mahasiswi PGSD UNUSU Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Tragis di Simpang Kantor Medan Labuhan

15 April 2026 - 00:29 WIB

Ribuan Masyarakat Hadiri Halal bihal Pemkab Madina di Gunung Baringin

15 April 2026 - 00:22 WIB

Mutasi Dan Pergantian Jabatan KAJATI Sumut

13 April 2026 - 21:54 WIB

Kepsek Baru SMPN 2 Padang Bolak Paluta Datang Membawa Perubahan

13 April 2026 - 17:48 WIB

Kasus Dugaan Pungli 4 Anggota DPRD Medan Masih “Gantung”, Publik Tunggu Kepastian Hukum

13 April 2026 - 00:23 WIB

MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI IV PADANG LAWAS MELAKSANAKAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK( TKA ) TAHUN 2026

10 April 2026 - 21:04 WIB

Insiden KM Bintang Mas, Executive GM Pelindo Regional 1 Jamin Pelayanan Optimal di Dermaga Ujung Baru Belawan

10 April 2026 - 20:18 WIB

Siang Bolong, Toko Bangunan 3 Lantai di Marelan Hangus Dilalap Sijago Merah

9 April 2026 - 14:26 WIB

Trending di News