Menu

Mode Gelap
SEKDAKO TEBING TINGGI IMBAU PEDAGANG TEMPATI KIOS REVITALISASI PASAR INPRES Terwujudnya Kamseltibcarlantas Yang Aman,Nyaman, & Selamat Menjelang Pelaksanaan OPS Ketupat 2026 Dana Desa Huta Julu TA 2025 Dimanfaatkan Untuk Pembangunan Saluran Irigasi Persawahan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas Peringati Hari Lahan Basah Sedunia 2026, Tegaskan Komitmen Menjaga Keseimbangan Ekosistem Hari Pertama Operasi Keselamatan Toba 2026, Satlantas Polres Langkat Fokus Edukasi dan Penegakan Humanis Polsek Pangkalan Brandan Laksanakan Pengamanan Ibadah Umat Kristen, Polres Langkat Pastikan Seluruh Wilayah Aman dan Kondusif

News

UKW Bukan Syarat Mutlak Jadi Wartawan di Indonesia, Tegas DPP WJMB

badge-check

MITRAPOLDA.COM,  Medan – Dewan Pimpinan Pusat Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (DPP WJMB) menegaskan bahwa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat mutlak untuk menjadi wartawan di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Ketua DPP WJMB, Irwansyah Putra, dalam wawancara di Kantor DPP WJMB, Kota Medan, Sabtu (31/1/2026).

Irwansyah menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun pasal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan wartawan harus memiliki sertifikat UKW untuk menjalankan profesinya.

“Dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 sangat jelas, tidak ada kewajiban UKW sebagai syarat menjadi wartawan. UKW jangan dijadikan alat pembatas bagi insan pers,” tegas Irwansyah Putra.

 

Ia merujuk pada Pasal 1 ayat (1) UU Pers, yang menyebutkan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, termasuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

Selain itu, Pasal 6 UU Pers menegaskan peran pers nasional untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi, menegakkan nilai-nilai demokrasi, serta melakukan kontrol sosial. Peran tersebut, menurut Irwansyah, tidak disyaratkan dengan kepemilikan UKW.

 

Lebih lanjut, Pasal 7 ayat (2) UU Pers menyebutkan bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Pasal ini menjadi dasar bahwa profesionalisme wartawan diukur dari ketaatan terhadap kode etik dan tanggung jawab karya jurnalistik, bukan dari sertifikat kompetensi semata.

 

“Selama wartawan bekerja sesuai kode etik dan Undang-Undang Pers, maka ia dilindungi hukum. Sertifikat UKW bukan penentu sah atau tidaknya seseorang disebut wartawan,” ujarnya.

Irwansyah juga menegaskan bahwa UKW pada dasarnya hanyalah instrumen peningkatan kualitas dan kompetensi, yang boleh diikuti secara sukarela sesuai kebutuhan individu atau lembaga, bukan kewajiban yang mematikan hak profesi wartawan.

 

DPP WJMB mengingatkan seluruh pihak, baik aparat penegak hukum, instansi pemerintah, maupun lembaga lainnya, agar tidak menafsirkan UKW secara keliru dan tidak menjadikannya dasar untuk menghalangi tugas jurnalistik.

 

 

 

“Pers dilindungi undang-undang. Jangan sampai kebebasan pers justru dibatasi oleh pemahaman yang salah,” tutup Irwansyah Putra. (MDR)

Baca Lainnya

Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas Peringati Hari Lahan Basah Sedunia 2026, Tegaskan Komitmen Menjaga Keseimbangan Ekosistem

3 Februari 2026 - 15:45 WIB

MUSDA GOLKAR SUMUT RICUH: Konflik Internal Tumpah Kejalan Umum

1 Februari 2026 - 21:17 WIB

Sah Arman Siregar komandoi IJEN Di paluta

30 Januari 2026 - 19:04 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas Raih Penghargaan Nasional Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Terbaik III

28 Januari 2026 - 10:37 WIB

Pabrik Berbahaya Didekat Pemukiman Warga Harus Pindah ke Kawasan Industri

28 Januari 2026 - 00:44 WIB

Pabrik Sendal Swallow GARUDA MAS Terbakar Hebat

27 Januari 2026 - 23:48 WIB

Sertijab dan Ramah Tamah di Aula Cabdis Wilayah 12

26 Januari 2026 - 15:57 WIB

Laka di Tol Belmera: Truck Kontainer Kabur Usai Ditabrak, Sopir Dumptruck Selamat Tanpa Luka

25 Januari 2026 - 00:09 WIB

Pesawat ATR 42-500 Hilang Kontak di Maros SulSel

18 Januari 2026 - 13:35 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas Peringati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah, Perkuat Nilai Spiritual dalam Pelayanan Publik

17 Januari 2026 - 20:44 WIB

Mobil Box Kuning Tabrak Truk Kontainer di Yos Sudarso, Sopir Tewas

15 Januari 2026 - 23:10 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas Tutup Sementara dalam Rangka Libur Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

15 Januari 2026 - 19:43 WIB

WJMB Layangkan Surat Audiensi ke PT BNCT, Minta Klarifikasi dan Transparansi

15 Januari 2026 - 16:46 WIB

WJMB Layangkan Surat Audensi ke PT BNCT, Minta Klarifikasi dan Transparansi

15 Januari 2026 - 16:35 WIB

Kasak Kusuk Pilkada Lewat DPRD: Efisiensi atau Jalan Mundur Demokrasi?

15 Januari 2026 - 15:51 WIB

Selamat atas Sertijab DanPom KODAERAL, FORMABEM: Harap Profesionalisme, Kedisiplinan, serta Penegakan Hukum.

14 Januari 2026 - 00:15 WIB

Bupati Dairi tinjau perbaikan jalan di desa

13 Januari 2026 - 12:45 WIB

Kapolda Sumut Pimpin Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pejabat Utama serta Kapolres

9 Januari 2026 - 13:31 WIB

Jek Patah, Kontainer Ambruk di Depan Depo PIL Belawan

8 Januari 2026 - 12:09 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas Sampaikan Apresiasi atas HUT ke-62 Korps Wanita TNI Angkatan Laut

7 Januari 2026 - 00:41 WIB

Trending di News