Subulussalam | mitrapolda.com –
Isu rangkap jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, publik menyorot sosok Rajab, pejabat yang diketahui merangkap tiga jabatan strategis sekaligus di lingkup pemerintahan kota. (23/10)
Dari data yang dihimpun redaksi, Rajab tercatat sebagai:
1. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bappeda Kota Subulussalam,
2. Kepala Bidang Litbang (jabatan definitif) di Bappeda, serta
3. Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Drama Rangkap jabatan tersebut dinilai tak lazim dan menimbulkan tanda tanya besar di kalangan ASN maupun masyarakat. Pasalnya, menurut aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Qanun Aceh tentang Tata Kelola Pemerintahan, seorang aparatur sipil negara (ASN) dilarang menduduki lebih dari satu jabatan struktural sekaligus — kecuali dalam kondisi darurat dan bersifat sementara dengan dasar Surat Keputusan (SK) Wali Kota yang jelas.
Kepala BKPSDM Kota Subulussalam, Rano Saraan, saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait banyaknya kasus rangkap jabatan di wilayah tersebut.
BKN: Rangkap Jabatan Harus Berdasar Kebutuhan Mendesak
Dalam regulasi BKN, penunjukan Pelaksana Harian (Plh) dimaksudkan hanya untuk mengisi kekosongan jabatan sementara waktu hingga pejabat definitif ditetapkan. Namun, dalam kasus Rajab, posisi Plh Kepala Bappeda berjalan bersamaan dengan jabatan definitif Kabid Litbang dan jabatan Sekretaris di BKPSDM — dua jabatan fungsional yang masing-masing menuntut tanggung jawab penuh.
“Kalau seseorang menjabat lebih dari satu jabatan struktural dalam waktu bersamaan tanpa izin tertulis atau dasar hukum yang kuat, maka hal itu termasuk pelanggaran administrasi,” ujar salah satu sumber internal ASN yang enggan disebut namanya, Rabu (23/10).
Qanun dan Prinsip Tata Kelola Pemerintahan
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Aparatur Sipil Aceh menegaskan bahwa penempatan ASN harus memperhatikan asas profesionalitas dan efektivitas kinerja. Artinya, rangkap jabatan bukan hanya berpotensi melanggar asas kepegawaian, tapi juga menurunkan efektivitas pelayanan publik.
“Kalau satu orang memegang tiga jabatan sekaligus, bagaimana bisa optimal menjalankan fungsi perencanaan, penelitian, dan kepegawaian dalam waktu bersamaan?” kata M. Idris, pengamat kebijakan publik di Subulussalam.
Siasat atau Kekosongan Jabatan?
Sumber di internal Pemko menyebutkan, penunjukan Rajab di beberapa posisi dilakukan karena belum adanya pejabat definitif di beberapa jabatan strategis. Namun, sejumlah kalangan menilai hal ini sebagai siasat politik birokrasi (Altum) untuk mempertahankan pengaruh kelompok tertentu di jajaran ASN menjelang rotasi besar-besaran pejabat akhir 2025.
“Biasanya pola seperti ini dilakukan untuk menjaga posisi atau akses terhadap kebijakan dan anggaran di beberapa dinas strategis,” ungkap seorang aktivis LSM Suara Putra Aceh yang menyoroti tata kelola pemerintahan di Subulussalam.
Publik Minta Penjelasan dari Wali Kota
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Wali Kota Subulussalam, Sekdako, maupun BKPSDM terkait alasan pengangkatan Rajab di tiga posisi sekaligus. Publik menanti kejelasan dasar hukum penunjukan tersebut dan apakah langkah itu telah melalui pertimbangan BKN atau Inspektorat.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik rangkap jabatan di lingkungan Pemko Subulussalam yang belakangan dinilai tidak transparan dan tidak efisien. Sejumlah kalangan menilai, jika tak segera ditertibkan, pola seperti ini akan mencederai semangat reformasi birokrasi dan profesionalisme ASN.
Landasan Hukum Pelarangan Rangkap Jabatan ASN
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)
Pasal 88 ayat (1) dan (2): PNS yang diangkat menjadi pejabat negara atau komisioner/anggota lembaga nonstruktural harus diberhentikan sementara sebagai PNS. Artinya, ASN tidak boleh merangkap jabatan yang berbeda dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang PNS yang Menduduki Jabatan Rangkap
Pasal 1 ayat (1): “Pegawai Negeri Sipil dilarang menduduki jabatan rangkap.”
Pasal 1 ayat (2): hanya memberi pengecualian dalam kondisi tertentu.
(PP ini telah diperbarui oleh PP Nomor 47 Tahun 2005).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005
Masih menegaskan larangan rangkap jabatan bagi PNS kecuali dalam keadaan mendesak dengan izin tertulis dan dasar hukum yang jelas.
Dengan demikian, aturan kepegawaian secara tegas menyebutkan bahwa ASN/PNS dilarang menduduki lebih dari satu jabatan struktural, kecuali jika ada kebutuhan mendesak yang diatur secara resmi dan sementara.
Reporter: Anton Tinendung
Editor: Redaksi Mitra Polda
Subulussalam, Aceh









