Subulussalam | mitrapolda.com
Tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Kota Subulussalam kini naik ke tahap penyidikan. Namun, penetapan tersangka belum juga dilakukan. Alasannya: Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara dari lembaga independen.
“Sejauh ini kami sudah memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan ahli, dan menyita sejumlah dokumen. Tapi untuk menetapkan tersangka, kami menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari lembaga berwenang,” kata Kasi Pidsus Kejari Subulussalam, Anton Susilo, SH, kepada mitrapolda.com. selain itu banyak saksi belum diperiksa. Pernyataan itu dibenarkan oleh Kasi Intel Delfiandi, SH, MH. Perhitungan kerugian negara dapat dihitung juga oleh Inspektorat maupun BPKP Aceh.
Tiga Kasus Besar
Dari hasil penelusuran, tiga kasus besar yang tengah ditangani antara lain:
1. Kasus dugaan korupsi anggaran Panwaslih Subulussalam senilai Rp4 miliar pada Pemilukada 2024. Dana pengawasan pemilu yang seharusnya digunakan untuk operasional lembaga justru diduga “dibelokkan” untuk kepentingan pribadi sejumlah pihak. Nama Ansun, atasan langsung sejumlah PNS Panwaslih, disebut-sebut ikut menikmati aliran dana bersama beberapa komisioner dan sekretariat.
2. Perkara dugaan mafia tanah di Kecamatan Longkib, yang menyeret sejumlah pejabat dan ASN Pemko Subulussalam. Saksi-saksi mengungkap permainan harga dan dugaan manipulasi dokumen untuk keuntungan pribadi.
3. Kasus korupsi dana desa yang menyeret beberapa kepala desa serta aparatur di lingkungan pemerintah kota. Dugaan penyalahgunaan anggaran infrastruktur dan laporan fiktif menjadi sorotan utama penyidik.
Tersangka Belum Ditetapkan
Meski sejumlah saksi sudah diperiksa, belum ada nama yang ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum kini bergantung pada hasil audit lembaga independen yang diminta menghitung kerugian negara.
“Kami sudah kirim surat resmi dan masih menunggu hasilnya. Setelah angka kerugian keluar, baru bisa kami simpulkan langkah selanjutnya,” tambah Anton.
Sementara itu, informasi yang beredar di internal Panwaslih menyebut, besarnya nilai dana yang raib sulit hanya diatur oleh pelaksana teknis. Indikasi keterlibatan pejabat di level lebih tinggi pun mulai menguat.
Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan
Publik kini menunggu langkah tegas Kejaksaan Negeri Subulussalam. Apakah penegakan hukum akan menyentuh pejabat atas yang diduga “bermain tali”, atau berhenti di bendahara dan staf teknis semata.
Dalam situasi keuangan daerah yang sedang defisit, setiap rupiah yang hilang terasa menyakitkan. Kasus ini bukan hanya soal angka, tapi juga soal kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan pemerintah daerah.
🖊 Laporan: @nton-Ipong | Mitrapolda. Com.









