Menu

Mode Gelap
Medan Utara Menjerit! FORMABEM dan Penjaga Aset Kesultanan Deli Desak Pemko, Pemprov Juga Pelindo Stop Tutup Mata, CSR Kemana Pergi nya Diduga Lakukan Pemerasan, “Aktivis Abal-abal” Inisial LY Dikabarkan Jadi Tersangka Bupati PMA Lantik Sekda & 3 Kepala OPD Palas, Pertama Terapkan SIMATA di Sumut Dugaan Siswa Tidak Diizinkan Mengikuti Ujian Akibat Tunggakan SPP, Adi Warman Lubis Minta Klarifikasi Pihak Sekolah Pendampingan Hukum Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Korban Anak dan Cucu Bapak Mesdi. Pengacara Michael P. Manurung, S.H. Dorong Lapor ke UPT PPA Kota Medan Ketua DPRD Sumut Janji Usut Tuntas Secara Transparan Permainan MBG, di Depan Masa Aksi Mahasiswa

News

Polres Sibolga Amankan Tiga Pelaku Pembunuhan Di Sibolga, Dua Pelaku Dalam Pengejaran

badge-check


					Polres Sibolga Amankan Tiga Pelaku Pembunuhan Di Sibolga, Dua Pelaku Dalam Pengejaran Perbesar

SIBOLGA | MitraPolda.com –

Kurang dari 1×24 Jam Satreskrim Polres Sibolga tengah menangani kasus dugaan tindak pidana *pembunuhan dan atau kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang*, dengan korban seorang mahasiswa berusia 21 tahun bernama *Arjuna Tamaraya*. Peristiwa tragis ini terjadi pada *Jumat (31/10/2025) sekira pukul 03.30 WIB* di halaman *Masjid Agung Kota Sibolga*, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota.

 

Kasus ini dilaporkan oleh anggota Polri, *Adrianus (40)*, berdasarkan *Laporan Polisi Nomor: LP/A/8/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMUT*, tanggal 31 Oktober 2025.

 

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban, S.H., menjelaskan, kronologi kejadian, menurut keterangan saksi-saksi dan hasil rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, korban *Arjuna Tamaraya* awalnya berniat beristirahat di dalam masjid. Namun, salah satu pelaku berinisial *ZP Alias A (57) Tahun*, melarang korban untuk tidur di area tersebut.

 

Beberapa saat kemudian, ZP Alias A melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid tanpa izinnya. Merasa tersinggung, ZP Alias A kemudian memanggil empat orang lainnya, termasuk Pelaku berinisial *HB Alias K (46) Tahun* dan *SS Alias J (40) Tahun*.

 

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga *memukuli korban di dalam masjid*, lalu *menyeret korban keluar dalam keadaan tak berdaya* hingga kepala korban terbentur di anak tangga masjid. Tidak berhenti di situ, korban juga *dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa* oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala, Ujar Kasat Reskrim.

 

Korban ditemukan tidak sadarkan diri oleh saksi *Alwis Janasfin Pasaribu (23)*, seorang marbot masjid, yang saat itu melihat kerumunan warga di area parkir melalui CCTV. Korban kemudian dibawa ke *RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga* untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, *pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB*, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala.

 

Tim gabungan *Satreskrim Polres Sibolga*, bersama personel *Satintelkam* dan *Polsek Sibolga Sambas*, bergerak cepat melakukan penyelidikan.

 

Pada hari yang sama, *Jumat (31/10/2025)*, dua pelaku utama yakni *ZP Alias A* dan *HB Alias K* berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian.

Sementara itu, pelaku ketiga, *SS Alias J*, ditangkap pada *Sabtu (1/11/2025) pukul 16.00 WIB* saat berusaha melarikan diri ke arah Kabupaten Tapanuli Tengah. Ia berhasil ditangkap di *Jalan Lintas Sibolga–Padang Sidempuan Km.13, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan*.

 

Dari hasil olah TKP dan penyidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

 

1. *Rekaman CCTV* Masjid Agung Sibolga (dalam flashdisk),

2. *Satu buah kelapa* yang digunakan pelaku untuk memukul korban,

3. *Pakaian korban* (baju dan celana),

4. *Satu buah topi hitam* bertuliskan *Brooklyn New York*,

5. *Satu tas hitam merek Polo Glad*.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa *korban meninggal akibat luka berat di kepala akibat penganiayaan bersama-sama*.

Selain itu, pelaku berinidial *SS Alias J* juga diduga *mengambil uang Rp10.000* dari saku celana korban, sehingga kepadanya dikenakan tambahan pasal *365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian*.

 

Polisi menilai perbuatan para pelaku memenuhi unsur *Pasal 338 KUHP* tentang pembunuhan, atau *Pasal 170 ayat (3) KUHP* tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

 

Kasat Reskrim Polres Sibolga menyatakan bahwa penyidikan masih terus berlanjut. Polisi kini tengah *memburu pelaku lainnya* yang berhasil melarikan diri. Selain itu, rencana tindak lanjut meliputi:

 

* Pemeriksaan saksi dan ahli,

* Rekonstruksi kejadian,

* Pengamanan proses pemakaman jenazah,

* Pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Kasus ini mengundang keprihatinan masyarakat Sibolga, terutama karena lokasi kejadian berada di lingkungan rumah ibadah. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

 

Jenazah korban *Arjuna Tamaraya* telah dimakamkan di daerah domisili keluarganya setelah dilakukan *autopsi di RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga*, dengan persetujuan keluarga.

 

(Sumber Humas Polres Sibolga).

Baca Lainnya

Medan Utara Menjerit! FORMABEM dan Penjaga Aset Kesultanan Deli Desak Pemko, Pemprov Juga Pelindo Stop Tutup Mata, CSR Kemana Pergi nya

20 Juni 2026 - 03:21 WIB

Dugaan Siswa Tidak Diizinkan Mengikuti Ujian Akibat Tunggakan SPP, Adi Warman Lubis Minta Klarifikasi Pihak Sekolah

17 Juni 2026 - 19:41 WIB

Pendampingan Hukum Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Korban Anak dan Cucu Bapak Mesdi. Pengacara Michael P. Manurung, S.H. Dorong Lapor ke UPT PPA Kota Medan

17 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketua DPRD Sumut Janji Usut Tuntas Secara Transparan Permainan MBG, di Depan Masa Aksi Mahasiswa

16 Juni 2026 - 04:31 WIB

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Antar Langsung Hasil Panen Petani ke Bulog, Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan Nasional

9 Juni 2026 - 21:13 WIB

Aksi Kriminal Yang Berada Tak Jauh Dari Pos Aparat Keamanan, Kembali Meresahkan Warga Kota Medan

7 Juni 2026 - 23:34 WIB

Sambut Hari Lahir Pancasila, WJMB Santuni Anak Yatim di Medan

1 Juni 2026 - 14:42 WIB

Lapor Pak Walikota & Gubernur. Ribuan Warga BTN Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan Dikepung Banjir, Aktivitas Lumpuh

31 Mei 2026 - 15:21 WIB

Wujudkan Program TJSL Pelindo Group, SPMT Branch Belawan Berbagi Hewan Kurban Idul Adha 1447 H / 2026 

28 Mei 2026 - 14:25 WIB

Saksikan Penyerahan Sapi Kurban Bantuan Presiden, Pengurus Teras FORMABEM Hadiri Festival Bedug Gema Takbir di Belawan

27 Mei 2026 - 01:50 WIB

PT Agro Raya Mas Salurkan Bantuan Sapi Kurban ke BKM Musholla Al Barokah Sei Mati

26 Mei 2026 - 21:54 WIB

Aksi Nyata FORMABEM di Hari Minggu: Gandeng Karang Taruna, Salurkan Amanah Sedekah Pendiri Untuk Yatim Hingga Warga Kurang Mampu di 6 Kelurahan

24 Mei 2026 - 16:42 WIB

HANYA JADI LADANG SUARA: Kelurahan Sei Mati Medan Labuhan Abadi dalam Banjir Dan Janji Palsu Pejabat!

23 Mei 2026 - 05:43 WIB

Sumatera Gelap Gulita: Klaim ‘Orang Desa Tak Terpengaruh Dollar’ Terbantah, Rakyat Jadi Korban Bobroknya Manajemen PLN Dan Gurita Korupsi

23 Mei 2026 - 03:06 WIB

Jalin Sinergi, DPP LSM Gempur Hadiri Peresmian DPC Macan Asia Kota Medan

22 Mei 2026 - 18:15 WIB

Perkuat Sinergi, Ketum FORMABEM Hadiri Undangan KODAERAL I Belawan Membahas Stabilitas Keamanan Dan Pembangunan Terbaik di Medan Utara

18 Mei 2026 - 18:39 WIB

FORMABEM Bersama 8 Penasehat Hukum, Buka POSBAKUM Untuk Atasi Masalah Perburuhan, Pelayanan Publik, Hingga Keamanan Yang Memprihatinkan

17 Mei 2026 - 18:52 WIB

LSM GEMPUR Desak Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari Murid Kelas IV SD di Sumatera Utara

15 Mei 2026 - 22:02 WIB

LSM Gempur Akan Lanjutkan Laporan ke Kejatisu, Soroti Sikap Tidak Kooperatif Kejari dan PMD Batu Bara

15 Mei 2026 - 14:08 WIB

Luka yang Tak Kunjung Sembuh: Praktisi Hukum Maulida Agusdila Rosa Sitorus, SH,.MH. Soroti Ketimpangan Pembangunan Dan Akar Kriminalitas di Pesisir Medan

14 Mei 2026 - 22:49 WIB

Trending di News