Menu

Mode Gelap
Satu Rumah Ludes Terbakar di Pulau Sicanang, Warga Panik Memadam kan Dengan Alat Seadanya Membongkar Borok Medan Utara: CSR Hanya Dinikmati Kroni, Rakyat Diberi Janji Palsu Kolaborasi Polisi dan TNI Respon Laporan Warga soal PETI, 12 Rakit Dimusnahkan Bupati Madina Sebut Pembersihan Sedimen di Lahan Pertanian Desa Sayurmatua Dimulai Pekan Ini Oknum lurah Kampung Lama di Duga Pungli Rp 4 juta ke Korban Banjir Warga Katanya Biar Bantuan Cepat Cair SAT LANTAS POLRES LANGKAT HADIR ATUR KEPULANGAN ANAK SEKOLAH, WUJUDKAN KAMSELTIBCAR LANTAS YANG AMAN DAN KONDUSIF

News

Media Adalah Mitra Strategis Kepolisian, Kami di Lindungi UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan UU KIP

badge-check

MITRAPOLDA.COM,  Medan – Keberadaan maklumat larangan memotret atau merekam tanpa izin yang terpampang di area Sat Reskrim Polrestabes Medan menuai sorotan dari kalangan jurnalis di Kota Medan. Spanduk bertuliskan “Dilarang Memotret/Merekam Tanpa Izin” dengan dasar hukum Pasal 26 Ayat 1 Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut dinilai berpotensi menghambat kerja jurnalistik serta bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

 

Wakil Ketua WJMB, Rules Gaja, menilai maklumat tersebut tidak seharusnya diberlakukan secara umum, terlebih terhadap jurnalis yang menjalankan tugas peliputan.

Menurutnya, wartawan memiliki landasan hukum yang jelas dalam menjalankan kerja jurnalistik, yakni *Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers* yang menjamin kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat serta *Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik* yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi.

 

“Jurnalis dilindungi undang-undang ketika melakukan peliputan di fasilitas publik atau instansi pemerintah. Selama tidak mengganggu proses penyidikan atau melanggar ketentuan hukum lain, pelarangan memotret atau merekam secara umum tidak bisa diberlakukan kepada wartawan,” ujar Rules Gaja kepada awak media, Minggu (8/3/2026) di Medan.

 

 

Ia menilai pemasangan maklumat tersebut menimbulkan kesan adanya ketakutan terhadap sorotan publik, khususnya di era digital ketika informasi dapat dengan cepat tersebar luas melalui media sosial maupun pemberitaan media massa.

 

Menurutnya, kantor kepolisian merupakan fasilitas pelayanan publik yang seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan yang membatasi dokumentasi secara menyeluruh dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi.

 

Rules Gaja juga menegaskan bahwa wartawan memiliki kode etik dan aturan profesi dalam menjalankan tugas jurnalistik. Apabila terdapat area tertentu yang memang bersifat rahasia dalam proses penyidikan, pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan atau pengaturan khusus tanpa harus melarang secara total kegiatan dokumentasi.

 

“Harapan kami maklumat seperti ini bisa ditinjau ulang atau dihapus. Jangan sampai menimbulkan kesan bahwa institusi publik menutup diri dari pengawasan masyarakat,” tegasnya.

 

Ia menambahkan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan insan pers sangat penting dalam membangun kepercayaan publik. Pers berfungsi sebagai kontrol sosial sekaligus penyampai informasi kepada masyarakat.

 

Dengan adanya dialog dan komunikasi yang baik antara pihak kepolisian dan organisasi wartawan, diharapkan tidak ada lagi kebijakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik di lapangan.

 

Para jurnalis di Kota Medan pun berharap agar kebijakan tersebut dapat segera dievaluasi sehingga kebebasan pers tetap terjaga, sekaligus memastikan bahwa tugas peliputan yang dilindungi undang-undang dapat berjalan tanpa hambatan.

(TIM)

Baca Lainnya

Satu Rumah Ludes Terbakar di Pulau Sicanang, Warga Panik Memadam kan Dengan Alat Seadanya

5 Mei 2026 - 19:03 WIB

Membongkar Borok Medan Utara: CSR Hanya Dinikmati Kroni, Rakyat Diberi Janji Palsu

1 Mei 2026 - 04:12 WIB

Lagi Dan Lagi, Warga Medan Utara Terimbas Naas Dampak Abai nya Pejabat Pemangku Kebijakan Yang Tak Peduli Nasib Rakyat

29 April 2026 - 00:19 WIB

Andi Ardianto Terpilih Secara Aklamasi, FORMABEM Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Belawan Periode 2026-2029

26 April 2026 - 21:09 WIB

Arsyadul Afkar Terpilih sebagai Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Syariah Periode 2026–2027

25 April 2026 - 23:24 WIB

Selamat dan Sukses atas Terpilihnya M.Taufik Hidayat sebagai Ketua Dema Fakultas Syariah Periode 2026–2027

25 April 2026 - 22:23 WIB

Kebakaran Lagi Melanda Pabrik PT Agro Jaya Perdana di Medan Labuhan

25 April 2026 - 21:41 WIB

PENGELOLAAN GATE PASS OLEH PT KAWASAN INDUSTRI MEDAN, DI KAWASAN INDUSTRI MEDAN BLOK 1 DAN BLOK 2

23 April 2026 - 22:19 WIB

18 April 2026 - 23:08 WIB

POM TNI Dari Kodaeral 1, Gulung Begal Sadis di Belawan

17 April 2026 - 01:25 WIB

Manejer SPBU Sitada Tada Arogan Tanggapi Berita Penyelewengan BBM Subsidi

17 April 2026 - 01:24 WIB

Maruli Siahaan Serahkan Penyaluran Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak Bencana Banjir-longsor Di Wilayah Sembahe

15 April 2026 - 00:37 WIB

Mahasiswi PGSD UNUSU Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Tragis di Simpang Kantor Medan Labuhan

15 April 2026 - 00:29 WIB

Ribuan Masyarakat Hadiri Halal bihal Pemkab Madina di Gunung Baringin

15 April 2026 - 00:22 WIB

Mutasi Dan Pergantian Jabatan KAJATI Sumut

13 April 2026 - 21:54 WIB

Kepsek Baru SMPN 2 Padang Bolak Paluta Datang Membawa Perubahan

13 April 2026 - 17:48 WIB

Kasus Dugaan Pungli 4 Anggota DPRD Medan Masih “Gantung”, Publik Tunggu Kepastian Hukum

13 April 2026 - 00:23 WIB

MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI IV PADANG LAWAS MELAKSANAKAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK( TKA ) TAHUN 2026

10 April 2026 - 21:04 WIB

Insiden KM Bintang Mas, Executive GM Pelindo Regional 1 Jamin Pelayanan Optimal di Dermaga Ujung Baru Belawan

10 April 2026 - 20:18 WIB

Siang Bolong, Toko Bangunan 3 Lantai di Marelan Hangus Dilalap Sijago Merah

9 April 2026 - 14:26 WIB

Trending di News