
MITRAPOLDA.COM, Medan – Dugaan adanya kebijakan yang menyebabkan siswa tidak dapat mengikuti ujian akhir semester karena persoalan tunggakan pembayaran SPP di SMK Negeri 1 Percut Sei Tuan menjadi perhatian masyarakat.
Ketua Umum TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketua Umum Pagar UNRI Prabowo-Gibran untuk Negara Republik Indonesia dan Pimpinan Umum GeberNews.com, Adi Warman Lubis, meminta agar persoalan tersebut segera ditelusuri serta diberikan penjelasan secara terbuka oleh pihak terkait.

Dalam wawancara pada Selasa (16/6/2026), Adi Warman Lubis menyampaikan bahwa dirinya memperoleh informasi dari salah seorang wali kelas terkait dugaan adanya kewajiban melunasi SPP sebelum siswa diperbolehkan mengikuti ujian akhir semester.
Ia menjelaskan, informasi tersebut awalnya diterima melalui pesan WhatsApp dari wali kelas. Karena anaknya merupakan salah satu siswa di sekolah tersebut, dirinya langsung memberikan tanggapan dan menyampaikan akan menyelesaikan pembayaran yang menjadi kewajiban.

Namun setelah kembali ke Medan, Adi Warman Lubis mendatangi pihak sekolah untuk memastikan informasi tersebut.
“Setelah saya datang dan mempertanyakan hal itu, saya mendapat penjelasan bahwa siswa yang belum melunasi SPP disebut tidak diperbolehkan mengikuti ujian,” ujar Adi Warman Lubis.
Ia kemudian mempertanyakan dasar dari kebijakan tersebut serta meminta kejelasan siapa pihak yang memberikan arahan.
“Saya tanyakan, arahan itu berasal dari siapa. Dari keterangan yang saya terima, disebut berasal dari salah seorang pejabat sekolah berinisial SK,” katanya.
Adi Warman Lubis juga berusaha bertemu dengan Kepala SMK Negeri 1 Percut Sei Tuan untuk meminta keterangan resmi.
Namun setelah menunggu cukup lama, kepala sekolah maupun pihak humas belum dapat ditemui.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, maka perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan hak siswa dalam mendapatkan pelayanan pendidikan.
“Kalau memang ada siswa yang tidak diperbolehkan ikut ujian hanya karena tunggakan SPP, tentu hal ini sangat memprihatinkan. Sekolah seharusnya menjadi tempat memberikan pelayanan pendidikan, bukan menghambat hak siswa,” tegasnya.
Ia berharap Dinas Pendidikan Sumatera Utara dapat melakukan pemeriksaan dan penelusuran agar persoalan tersebut tidak menimbulkan keresahan bagi siswa maupun orang tua.
Adi Warman Lubis juga menyatakan akan menyurati Gubernur Sumatera Utara, Inspektorat, serta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara agar persoalan tersebut mendapat perhatian dan tindak lanjut.
“Kami akan menyampaikan surat resmi agar masalah ini dapat diperiksa. Pendidikan harus berjalan sesuai aturan dengan tetap mengedepankan kepentingan peserta didik,” ungkapnya.
Sementara itu, wartawan telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala SMK Negeri 1 Percut Sei Tuan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi dari pihak sekolah.
Upaya konfirmasi melalui pesan singkat (SMS) juga belum memperoleh jawaban.
Adi Warman Lubis menyayangkan belum adanya respons dari pihak sekolah terkait informasi yang beredar.
“Sebagai kontrol sosial, kami berharap pihak sekolah memberikan penjelasan agar persoalan ini tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, saat pihaknya mempertanyakan persoalan tersebut, wali kelas menyebut bahwa kebijakan itu merupakan arahan dari salah seorang pejabat sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK Negeri 1 Percut Sei Tuan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan larangan siswa mengikuti ujian karena masalah tunggakan SPP.
(MDR)







