Binjai | MitraPolda.com
Warga Gang Sulaiman, Lingkung 1, jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Sumatera Utara menyatakan sikap rasa kecewa dan protes adanya peternak bebek di kawasan padat penduduk. Pasalnya ternak tersebut membuat polusi udara seperti bau tidak sedap dan hama lalat yang menghinggap disetiap rumah yang secara otomatis mengganggu warga sekitar.
Mamik, Salah satu warga mengatakan akibat adanya peternakan bebek di wilayah tersebut, membuat aroma bau busuk dan ratusan hama lalat membuat resah mengganggu kenyamanan.
“Lalat kecil itu banyak kali, jadi penyakit sama kita kalau disekitaran ini, apalagi yang dekat baunya itu menyengat setiap hari. Kalau menurut saya memang dari ternak bebek, karena sebelumnya gak seperti ini, ada sekitar 2 bulan ini. Saya sempat mikir kalau bau itu Cuma dirumah saya saja, rupanya semua merasakan hampir semuanya bau dan ada lalat,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut warga, pihak pemerintah lurah setempat sudah berulang kali memberi peringatan kepada peternak, Namun tidak pernah di indahkan.
“Dan bahkan, baru-baru ini sudah dilakukan mediasi kedua yang dihadiri pihak kecamatan, dinas lingkungan hidup, lurah dan instansi lainnya bersama masyarakat dan peternak bebek itu” ujar warga.
Namun, menurut warga, dari pertemuan kedua tersebut, pihak peternak diminta untuk segera memindahkan ternak bebeknya dari kawasan tersebut selambat-lambatnya sebelum lebaran idul fitri (20/3) nanti.
Dia juga menjelaskan bahwa, keberadaan kandang atau ternak bebek tersebut posisinya ada di belakang gang dengan ratusan ekor bebek yang diternak. Hingga, bau dan lalat berdampak ke depan gang.
“Kita bisa bayangkan yang sampingnya lagi bagaimana, dan sudut pojok rumahnya bagaimana. Pagi sampai malam itu banyak terus lalatnya, tidur pun kita dikerumunin lalat,” ucapnya.
Dia berharap peternak bebek ini bisa memahami dan juga dapat merasakan bau menyengat yang berada disekitaran hingga ratusan hama lalat mengganggu kenyamanan mereka, untuk bisa memindahkan ternak bebek tersebut.
“Itu usaha orang, gak mungkin melarang orang untuk usaha tapi kalau bisa dipindahlah usahanya karena ini pemukiman padat penduduk. Jangan mereka yang untung kami yang kena dampaknya. Kita gak melarang orang usaha tapi kita kena dampaknya kayak hama dan bau,” jelas Mamik.
Bukan untuk pertama kali, pemilik usaha ternak bebek ini sudah kedua kalinya melakukan ternak dan dampak pada masyarakat sekitar.
“Dulu pernah juga, terus kami demo. Kalau dulu itu ternaknya campur, ada ayam, bebek, entok dan ini makin besar. Jalan satu-satunya itu dipindahkan gak mungkin kami suruh dia berhentikan atau mematikan usahanya itu,” tuturnya.
Hal yang senada juga dikatakan oleh Jumangin, sebagai warga juga mengatakan bahwa, pemilik ternak bebek ini tidak layak membuka usaha ternak bebek yang berada dipadat penduduk.
Dia juga mengakui bahwa, dirinya juga sebagai peternak dengan memiliki 20 ekor. Namun, dikelola dengan baik agar tidak mengganggu masyarakat sekitar.
“Saya pas sebelah rumahnya. Pintu dan jendela saya gak bisa buka lagi karena bau dan lalat banyak. Saya juga peternak, tapi saya buat bagus mulai dari pembuangan dan lainnya. Kalau dia disitu semua makanya bau,” terangnya sebagai warga yang sudah 50 tahunan lamanya tinggal dilokasi tersebut.
Jumangin sebagai tetangganya juga pernah mengingatkan bahwa, ternak yang dimiliki itu akan bau nantinya. Sebab, lokasi ternak bebek yang dibuat pemilik tertutup dan tanpa ada aliran pembuangan.
Mujiah, juga merasakan banyaknya lalat yang hinggap setiap hari dirumah.
“Kita saling menjaga satu sama lain harusnya,” tambahnya yang berada didepan rumah lokasi ternak bebek ini.
Sebelumnya diketahui, pihak Lurah dan Kepling sudah datang kelokasi ternak bebek tersebut untuk memantau dan meninjau, namun permintaan untuk dipindahkan tidak digubris sama pemilik usaha.
Warga khawatir akan menjadi wabah penyakit dan nantinya warga akan merencanakan demo, jika peternak bebek tersebut tidak bisa memindahkan usaha ternaknya ke lokasi yang layak atau tidak padat penduduk. Hal ini mengingat pentingnya kesehatan masyarakat disekitaran.
Sesuai dalam Peraturan Daerah Kota Binjai nomor 6 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, bahwa ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib dan teratur.
Untuk menunjang pelaksanaan pembangunan di daerah secara berkesinambungan, ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum merupakan kebutuhan besar dalam melaksanakan pelayanan kesejahteraan masyarakat.







